Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Prof Yetrie Laporkan Mantan Mahasiswa

PALANGKA RAYA-Merasa nama baiknya dicemarkan dengan berita bohong alias hoaks, Prof Dr Yetrie Ludang bersama penasihat hukumnya Ridwan Kurniawan SE SH resmi melaporkan mantan mahasiswa pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial DK ke Polresta Palangka Raya, Senin (9/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Kami sudah membuat laporan pengaduan ke Polresta Palangka Raya terkait berita bohong dengan terlapor saudara DK. Laporan kami itu sudah di terima,” kata Ridwan Kurniawan sambil menunjukan surat tanda bukti lapor kepada wartawan, kemarin.

Pihaknya melaporkan DK dengan tuduhan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 tahun  UU RI tahun 1946 dan pasal 15 ayat 1 UU RI tahun 1946 terkait menyebarluaskan berita atau informasi yang berisi   kebohongan. Serta pasal 28 ayat 1 Jo 45 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang telah dirubah dan ditambah melalui UU nomor 11 tahun 2016.

 

“Salah satu contoh isi pasalnya sebagai berikut yaitu di pasal 14 ayat 1 UU RI tahun 1946, Barang siapa dengan menyiarkan berita atau memberitahukan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat di hukum dengan hukumam penjara setinggi tingginya selama 10 tahun,” kata Ridwan.

 

Untuk memperkuat laporan pengaduan tersebut, pihak Prof Yetrie menyerahkan bukti  berupa berbagai tulisan dari berbagai media massa yang memuat berita press release yang dilaksanakan DK tersebut. Dikatakan Ridwan, tujuan utama  pihaknya melapor ke polisi adalah jawaban di atas tuduhan yang di lontarkan pihak DK kepada Direktur Program Pasca Sarjana Prof Yetrie ini sekaligus untuk memberikan  klarifikasi kepada publik terkait  berbagai tuduhan yang di lontarkan DK kepada dirinya.

 

Terutama terkait isi press release yang dilakukan DK dihadapan  sejumlah media pada tanggal  2 Januari 2023 yang lalu. Ridwan mengatakan bahwa tuduhan DK yang menyebutkan  bahwa Prof Dr Yetrie kebal hukum karena dapat mengatur pihak  kepolisian dan juga kejaksaan menghentikan proses hukum kasus laporannya adalah tuduhan yang sangat tidak berdasar. Selain itu tuduhan tersebut dianggap Ridwan telah merendahkan institusi dari  2 penegak hukum tersebut  sekaligus  juga telah mencederai marwah UPR.

Baca Juga :  UPR Cetus Forum Rektor Kalimantan

 

Ridwan menegaskan bahwa Prof Yetrie tidak mempunyai kekuasaan untuk bisa mengatur pihak kepolisian maupun kejaksaan.

 

Ridwan juga mempertanyakan  dasar hukum dari DK yang menyebutkan bahwa dirinya mewakili 350 mahasiswa  UPR yang DO (Drop out)  dari perkuliahan di program pasca sarjana UPR.

 

“Dia mengaku  mewakili 350 orang, terus apakah dia mempunyai dasar atau mempunyai kuasa dari 350 orang itu dan siapa saja orang yang di DO karena Prof Yetrie sampai jumlah 350 orang itu,” tanya Ridwan.

 

“Kalau ada 350 orang mahasiswa yang DO itu banyak sekali, kalau sebanyak itu pasti dari universitas sudah berteriak,” ujarnya.

 

Ridwan juga mengatakan bahwa tuduhan DK yang menyebutkan bahwa Yetrie Ludang dapat berbuat sekehendak hati hingga membuat para mahasiswa termasuk dirinya DO dari perkuliahan di PPS UPR adalah tuduhan yang tidak benar. Karena keputusan seorang mahasiswa UPR dinyatakan telah DO dari perkuliahan dikeluarkan sesuai mekanisme sistem yang ada di UPR.

 

“Universitas punya standar yang baku dalam memutuskan seseorang untuk DO, tidak bisa sembarang,” kata Ridwan.

 

Pihak Yetrie juga membantah tuduhan DK soal adanya penyelenggaraan kerjasama antara program pasca sarjana UPR dengan  pihak penjamin mutu terkait program TPA. Termasuk tuduhan DK menyebutkan adanya pungutan liar sebesar Rp 5-10 juta per orang, Prof Yetrie menyebut tuduhan  tersebut adalah sebuah fitnah.

 

Ridwan mengatakan bahwa terkait berbagai tuduhan yang dilontarkan DK tersebut termasuk melaporkan Yetrie Ludang  ke pihak kejaksaan dan kepolisian, kliennya  selama ini telah bersikap cukup sabar. Karena itu dengan adanya laporan balik ke pihak kepolisian ini, Ridwan berharap DK segera  menghentikan sikapnya yang menyebarluaskan berbagai  berita bohong yang sangat merugikan kliennya.

Baca Juga :  Ditinggal Melayat, Rumah dan Sarang Walet Ludes Terbakar

 

Dia mengatakan tidak akan segan segan melakukan langkah hukum lebih lanjut apa bila DK tetap menyebarkan berbagai informasi bohong terkait Yatrie Ludang.

 

Prof Dr Yetrie Ludang yang hadir juga dalam press rilis tersebut mengatakan bahwa dirinya sendiri belum pernah kenal ataupun bertemu dengan DK sendiri. “Jujur saya tidak kenal dengan DK,” kata Yetrie Ludang yang mengaku juga tidak mengetahui maksud dari DK menyebarkan berbagai berita bohong terkait dirinya tersebut.

 

Yetri juga mengatakan bahwa  dirinya telah dua kali memenuhi panggilan baik panggilan dari pihak kejaksaan atau kepolisian terkait laporan DK tersebut. “Saya datang dan sudah memberikan dan membeberkan semua data dan keterangan yang seakurat mungkin kepada  pihak kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya lagi.

 

Ketika ditanyakan terkait penyebab DK sendiri dinyatakan DO dari program pasca sarjana UPR, Yetrie Ludang mengaku sama sekali tidak apa penyebab hal tersebut.

 

“Karena yang memproses terkait mahasiswa DO semuanya adalah melalui pangkalan data yang terhapus di universitas, alasannya saya sungguh tidak tahu,” tegas Yetri.

 

Yetrie Ludang juga mengatakan bahwa akibat adanya berbagai berita bohong yang dilontarkan DK kepadanya itu telah menimbulkan kerugian pencemaran nama baik bagi dirinya dan juga keluarganya.

“Saya harus tegas dan menjawab semuanya itu demi nama baik saya dan keluarga saya,” pungkasnya. (sja/ala)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PALANGKA RAYA-Merasa nama baiknya dicemarkan dengan berita bohong alias hoaks, Prof Dr Yetrie Ludang bersama penasihat hukumnya Ridwan Kurniawan SE SH resmi melaporkan mantan mahasiswa pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial DK ke Polresta Palangka Raya, Senin (9/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Kami sudah membuat laporan pengaduan ke Polresta Palangka Raya terkait berita bohong dengan terlapor saudara DK. Laporan kami itu sudah di terima,” kata Ridwan Kurniawan sambil menunjukan surat tanda bukti lapor kepada wartawan, kemarin.

Pihaknya melaporkan DK dengan tuduhan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 tahun  UU RI tahun 1946 dan pasal 15 ayat 1 UU RI tahun 1946 terkait menyebarluaskan berita atau informasi yang berisi   kebohongan. Serta pasal 28 ayat 1 Jo 45 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang telah dirubah dan ditambah melalui UU nomor 11 tahun 2016.

 

“Salah satu contoh isi pasalnya sebagai berikut yaitu di pasal 14 ayat 1 UU RI tahun 1946, Barang siapa dengan menyiarkan berita atau memberitahukan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat di hukum dengan hukumam penjara setinggi tingginya selama 10 tahun,” kata Ridwan.

 

Untuk memperkuat laporan pengaduan tersebut, pihak Prof Yetrie menyerahkan bukti  berupa berbagai tulisan dari berbagai media massa yang memuat berita press release yang dilaksanakan DK tersebut. Dikatakan Ridwan, tujuan utama  pihaknya melapor ke polisi adalah jawaban di atas tuduhan yang di lontarkan pihak DK kepada Direktur Program Pasca Sarjana Prof Yetrie ini sekaligus untuk memberikan  klarifikasi kepada publik terkait  berbagai tuduhan yang di lontarkan DK kepada dirinya.

 

Terutama terkait isi press release yang dilakukan DK dihadapan  sejumlah media pada tanggal  2 Januari 2023 yang lalu. Ridwan mengatakan bahwa tuduhan DK yang menyebutkan  bahwa Prof Dr Yetrie kebal hukum karena dapat mengatur pihak  kepolisian dan juga kejaksaan menghentikan proses hukum kasus laporannya adalah tuduhan yang sangat tidak berdasar. Selain itu tuduhan tersebut dianggap Ridwan telah merendahkan institusi dari  2 penegak hukum tersebut  sekaligus  juga telah mencederai marwah UPR.

Baca Juga :  UPR Cetus Forum Rektor Kalimantan

 

Ridwan menegaskan bahwa Prof Yetrie tidak mempunyai kekuasaan untuk bisa mengatur pihak kepolisian maupun kejaksaan.

 

Ridwan juga mempertanyakan  dasar hukum dari DK yang menyebutkan bahwa dirinya mewakili 350 mahasiswa  UPR yang DO (Drop out)  dari perkuliahan di program pasca sarjana UPR.

 

“Dia mengaku  mewakili 350 orang, terus apakah dia mempunyai dasar atau mempunyai kuasa dari 350 orang itu dan siapa saja orang yang di DO karena Prof Yetrie sampai jumlah 350 orang itu,” tanya Ridwan.

 

“Kalau ada 350 orang mahasiswa yang DO itu banyak sekali, kalau sebanyak itu pasti dari universitas sudah berteriak,” ujarnya.

 

Ridwan juga mengatakan bahwa tuduhan DK yang menyebutkan bahwa Yetrie Ludang dapat berbuat sekehendak hati hingga membuat para mahasiswa termasuk dirinya DO dari perkuliahan di PPS UPR adalah tuduhan yang tidak benar. Karena keputusan seorang mahasiswa UPR dinyatakan telah DO dari perkuliahan dikeluarkan sesuai mekanisme sistem yang ada di UPR.

 

“Universitas punya standar yang baku dalam memutuskan seseorang untuk DO, tidak bisa sembarang,” kata Ridwan.

 

Pihak Yetrie juga membantah tuduhan DK soal adanya penyelenggaraan kerjasama antara program pasca sarjana UPR dengan  pihak penjamin mutu terkait program TPA. Termasuk tuduhan DK menyebutkan adanya pungutan liar sebesar Rp 5-10 juta per orang, Prof Yetrie menyebut tuduhan  tersebut adalah sebuah fitnah.

 

Ridwan mengatakan bahwa terkait berbagai tuduhan yang dilontarkan DK tersebut termasuk melaporkan Yetrie Ludang  ke pihak kejaksaan dan kepolisian, kliennya  selama ini telah bersikap cukup sabar. Karena itu dengan adanya laporan balik ke pihak kepolisian ini, Ridwan berharap DK segera  menghentikan sikapnya yang menyebarluaskan berbagai  berita bohong yang sangat merugikan kliennya.

Baca Juga :  Ditinggal Melayat, Rumah dan Sarang Walet Ludes Terbakar

 

Dia mengatakan tidak akan segan segan melakukan langkah hukum lebih lanjut apa bila DK tetap menyebarkan berbagai informasi bohong terkait Yatrie Ludang.

 

Prof Dr Yetrie Ludang yang hadir juga dalam press rilis tersebut mengatakan bahwa dirinya sendiri belum pernah kenal ataupun bertemu dengan DK sendiri. “Jujur saya tidak kenal dengan DK,” kata Yetrie Ludang yang mengaku juga tidak mengetahui maksud dari DK menyebarkan berbagai berita bohong terkait dirinya tersebut.

 

Yetri juga mengatakan bahwa  dirinya telah dua kali memenuhi panggilan baik panggilan dari pihak kejaksaan atau kepolisian terkait laporan DK tersebut. “Saya datang dan sudah memberikan dan membeberkan semua data dan keterangan yang seakurat mungkin kepada  pihak kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya lagi.

 

Ketika ditanyakan terkait penyebab DK sendiri dinyatakan DO dari program pasca sarjana UPR, Yetrie Ludang mengaku sama sekali tidak apa penyebab hal tersebut.

 

“Karena yang memproses terkait mahasiswa DO semuanya adalah melalui pangkalan data yang terhapus di universitas, alasannya saya sungguh tidak tahu,” tegas Yetri.

 

Yetrie Ludang juga mengatakan bahwa akibat adanya berbagai berita bohong yang dilontarkan DK kepadanya itu telah menimbulkan kerugian pencemaran nama baik bagi dirinya dan juga keluarganya.

“Saya harus tegas dan menjawab semuanya itu demi nama baik saya dan keluarga saya,” pungkasnya. (sja/ala)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/