Kamis, Mei 9, 2024
32.6 C
Palangkaraya

Pemekaran Provinsi Barito Raya Terganjal Regulasi

PALANGKA RAYA-Pemekaran Barito Raya menjadi provinsi sejatinya sudah dilakukan sejak 2012 lalu. Bahkan usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) tersebut lebih dahulu ada sebelum usulan pemekaran Provinsi Kotawaringin. Sayangnya, pemekaran tersebut terganjal regulasi setelah Kabupaten Barito Kuala mundur. Hal itu disampaikan Sekretaris Tim Penyusunan Proposal Pengusulan Provinsi Barito Raya Subrayon Barito Utara Syahmiludin A Surapati.

“Ide pemekaran Barito Raya muncul lebih dulu dibandingkan ide pemekaran Provinsi Kotawaringin,” kata Syahmiludin melalui telepon, Minggu (7/1).

Dikatakannya, dari segi jumlah kabupaten, pemekaran Provinsi Kotawaringin memang lebih siap. Padahal dari hasil kajian lainnya yang telah dilakukan berkaitan dengan kewilayahan dan pertimbangan lain, pemekaran Provinsi Barito Raya sudah sangat layak dilakukan. Hanya saja, sampai saat ini rencana tersebut masih terkendala syarat dukungan minimal.

Syahmiludin menuturkan, saat pertama kali pengajuan pembentukan provinsi baru diupayakan, sudah memenuhi persyaratan. Hanya saja regulasi yang berlaku saat itu, untuk pembentukan suatu provinsi baru, harus ada lima kabupaten yang mendukung.

“Sedangkan untuk Barito Raya, di DAS Barito ini kan hanya ada empat kabupaten yang siap saat itu, yaitu Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, dengan satu kabupaten dari provinsi tetangga, yaitu Barito Kuala,” beber Syahmiludin.

Baca Juga :  Pemekaran Harus Sesuai Regulasi, Prospek Cerah secara Ekonomi

Dikatakan Syahmiludin, kala itu kabupaten yang tidak memberikan jawaban adalah Murung Raya. “Jadi proses pemekaran saat itu terbentur oleh syarat dukungan dari lima kabupaten,” tambahnya.

Alasan Barito Kuala memberikan dukungan terhadap pemekaran Barito Raya saat itu adalah karena daerahnya belum maju. Namun saat ini Barito Kuala tidak lagi memberikan dukungan karena sudah lebih maju.

Menurut Syahmiludin, usulan pemekaran Provinsi Barito Raya sudah sejak lama diupayakan, yakni sekitar 2012-2014. Waktu itu, lanjut Syahmiludin, Kabupaten Barito Utara masih dipimpin oleh Yuliansyah.

“Jadi 2012-2014 wacana pemekaran itu sudah dimulai. Bahkan sudah terbentuk komitenya saat itu untuk Provinsi Barito Raya yang gabungan dari beberapa kabupaten di DAS Barito, tapi sampai saat ini masih belum bisa diwujudkan, karena terbentur dengan regulasi pusat yang mengharuskan adanya minimal dukungan dari lima kabupaten, sementara kita hanya ada dukungan dari empat kabupaten saja,” jelasnya.

Syahmiludin mengatakan, saat itu komite sudah berupaya untuk terus berkomunikasi dengan salah satu kabupaten di provinsi tetangga yaitu Kutai Timur, Kaltim. Namun belum mendapat dukungan. Pihaknya juga berupaya untuk memekarkan kabupaten dalam regional Barito agar nantinya dapat membantu mewujudkan pemekaran Provinsi Barito Raya, tapi upaya itu juga terkendala.

Baca Juga :  Sejumlah Wilayah di Katingan Banjir

“Bahkan ketika ingin memekarkan kabupaten di wilayah kita saja, terbentur. Barito Utara kalau ingin memekarkan kabupaten, harus tambah lagi satu kecamatan. Karena harus ada lima kecamatan untuk bisa membentuk satu kabupaten, sementara di Batara kan hanya ada sembilan kecamatan saja, jadi masih kurang satu,” jelasnya.

Syahmiludin mengatakan, jika ingin usulan pemekaran Provinsi Barito Raya terwujud, sudah semestinya ada regulasi khusus yang memungkinkan adanya pengecualian untuk syarat dukungan minimal lima kabupaten.

“Semestinya ada regulasi khusus, tidak mesti dilihat dari jumlah dukungan kabupaten, tapi bisa juga dari luas wilayah kerja,” ucapnya.

Terpisah, Anggota DPRD Kalteng Henry menyebut, prinsip dari pemekaran provinsi adalah untuk memperluas jangkauan dan memperpendek urusan masyarakat dalam hal birokrasi.

“Memperpendek jangkauan pemerintah dalam melayani masyarakat, itulah sebenarnya maksud dari pemekaran wilayah,” tegasnya.

Menurut kader Partai NasDem itu, pemekaran daerah tentu akan menambah beban negara. Karena itu, pendapatan daerah perlu ditingkatkan juga.

“Pemekaran itu perlu waktu yang tepat, perlu dipertimbangkan luas wilayah, penduduknya, dan sumber daya alam, bukan bagi-bagi kekuasaan,” tegasnya. (dan/irj/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Pemekaran Barito Raya menjadi provinsi sejatinya sudah dilakukan sejak 2012 lalu. Bahkan usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) tersebut lebih dahulu ada sebelum usulan pemekaran Provinsi Kotawaringin. Sayangnya, pemekaran tersebut terganjal regulasi setelah Kabupaten Barito Kuala mundur. Hal itu disampaikan Sekretaris Tim Penyusunan Proposal Pengusulan Provinsi Barito Raya Subrayon Barito Utara Syahmiludin A Surapati.

“Ide pemekaran Barito Raya muncul lebih dulu dibandingkan ide pemekaran Provinsi Kotawaringin,” kata Syahmiludin melalui telepon, Minggu (7/1).

Dikatakannya, dari segi jumlah kabupaten, pemekaran Provinsi Kotawaringin memang lebih siap. Padahal dari hasil kajian lainnya yang telah dilakukan berkaitan dengan kewilayahan dan pertimbangan lain, pemekaran Provinsi Barito Raya sudah sangat layak dilakukan. Hanya saja, sampai saat ini rencana tersebut masih terkendala syarat dukungan minimal.

Syahmiludin menuturkan, saat pertama kali pengajuan pembentukan provinsi baru diupayakan, sudah memenuhi persyaratan. Hanya saja regulasi yang berlaku saat itu, untuk pembentukan suatu provinsi baru, harus ada lima kabupaten yang mendukung.

“Sedangkan untuk Barito Raya, di DAS Barito ini kan hanya ada empat kabupaten yang siap saat itu, yaitu Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, dengan satu kabupaten dari provinsi tetangga, yaitu Barito Kuala,” beber Syahmiludin.

Baca Juga :  Pemekaran Harus Sesuai Regulasi, Prospek Cerah secara Ekonomi

Dikatakan Syahmiludin, kala itu kabupaten yang tidak memberikan jawaban adalah Murung Raya. “Jadi proses pemekaran saat itu terbentur oleh syarat dukungan dari lima kabupaten,” tambahnya.

Alasan Barito Kuala memberikan dukungan terhadap pemekaran Barito Raya saat itu adalah karena daerahnya belum maju. Namun saat ini Barito Kuala tidak lagi memberikan dukungan karena sudah lebih maju.

Menurut Syahmiludin, usulan pemekaran Provinsi Barito Raya sudah sejak lama diupayakan, yakni sekitar 2012-2014. Waktu itu, lanjut Syahmiludin, Kabupaten Barito Utara masih dipimpin oleh Yuliansyah.

“Jadi 2012-2014 wacana pemekaran itu sudah dimulai. Bahkan sudah terbentuk komitenya saat itu untuk Provinsi Barito Raya yang gabungan dari beberapa kabupaten di DAS Barito, tapi sampai saat ini masih belum bisa diwujudkan, karena terbentur dengan regulasi pusat yang mengharuskan adanya minimal dukungan dari lima kabupaten, sementara kita hanya ada dukungan dari empat kabupaten saja,” jelasnya.

Syahmiludin mengatakan, saat itu komite sudah berupaya untuk terus berkomunikasi dengan salah satu kabupaten di provinsi tetangga yaitu Kutai Timur, Kaltim. Namun belum mendapat dukungan. Pihaknya juga berupaya untuk memekarkan kabupaten dalam regional Barito agar nantinya dapat membantu mewujudkan pemekaran Provinsi Barito Raya, tapi upaya itu juga terkendala.

Baca Juga :  Sejumlah Wilayah di Katingan Banjir

“Bahkan ketika ingin memekarkan kabupaten di wilayah kita saja, terbentur. Barito Utara kalau ingin memekarkan kabupaten, harus tambah lagi satu kecamatan. Karena harus ada lima kecamatan untuk bisa membentuk satu kabupaten, sementara di Batara kan hanya ada sembilan kecamatan saja, jadi masih kurang satu,” jelasnya.

Syahmiludin mengatakan, jika ingin usulan pemekaran Provinsi Barito Raya terwujud, sudah semestinya ada regulasi khusus yang memungkinkan adanya pengecualian untuk syarat dukungan minimal lima kabupaten.

“Semestinya ada regulasi khusus, tidak mesti dilihat dari jumlah dukungan kabupaten, tapi bisa juga dari luas wilayah kerja,” ucapnya.

Terpisah, Anggota DPRD Kalteng Henry menyebut, prinsip dari pemekaran provinsi adalah untuk memperluas jangkauan dan memperpendek urusan masyarakat dalam hal birokrasi.

“Memperpendek jangkauan pemerintah dalam melayani masyarakat, itulah sebenarnya maksud dari pemekaran wilayah,” tegasnya.

Menurut kader Partai NasDem itu, pemekaran daerah tentu akan menambah beban negara. Karena itu, pendapatan daerah perlu ditingkatkan juga.

“Pemekaran itu perlu waktu yang tepat, perlu dipertimbangkan luas wilayah, penduduknya, dan sumber daya alam, bukan bagi-bagi kekuasaan,” tegasnya. (dan/irj/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/