Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Berusaha Kabur, Pengedar Sabu Dihadiahi Timah Panas

PANGKALAN BUN- Beberapa kali keluar masuk penjara rupanya tidak membuat Gunawan jera. Baru menghirup udara bebas November 2022 lalu, awal Januari 2023 sudah akan bereuni kembali dengan rekan-rekannya di balik jeruji.

Warga Jalan Temanggung Cikra Negara Tatas, Pangkalan Bun ini harus kembali masuk bui usai kedapatan mengedar narkoba. Polisi juga terpaksa menghadiai timah panas karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap pada 3 Januari 2023 lalu.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif. Pelaku diketahui sudah malang melintang terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Bahkan Bisa dibilang masuk dalam jaringan pengedar lintas provinsi. Buktinya, barang haram yang  dibawanya ini didapat dari Pontianak, Kalimantan Barat dengan pengiriman melalui jalur paket bus.

Baca Juga :  Suami ke Luar Rumah, Istri Diperkosa Tetangga

Total sebanyak 100 gram didatangkan pelaku dari Pontianak.  Sabu sebanyak itu langsung dipecah menjadi beberapa bagian. 50 gram dijual ke mitranya yang ada di Desa Amin Jaya. 30 gram dikirimkan ke saudaranya yang ada di Sukamara

“Kami menangkap di rumahnya. Sisa paket sabu yang ditemukan sebanyak 17,24 gram dan 16,24 gram,”ungkapnya, Selasa (10/1/2023).

Pelaku mengaku belum menerima uang dari hasil penjualan. Karena selama ini barang haram ini sendiri diambil dan diedarkan terlebih dahulu. Apabila sudah laku baru akan dibayarkan. “Sistem ngutang,”ucapnya.(son)

 

PANGKALAN BUN- Beberapa kali keluar masuk penjara rupanya tidak membuat Gunawan jera. Baru menghirup udara bebas November 2022 lalu, awal Januari 2023 sudah akan bereuni kembali dengan rekan-rekannya di balik jeruji.

Warga Jalan Temanggung Cikra Negara Tatas, Pangkalan Bun ini harus kembali masuk bui usai kedapatan mengedar narkoba. Polisi juga terpaksa menghadiai timah panas karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap pada 3 Januari 2023 lalu.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif. Pelaku diketahui sudah malang melintang terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Bahkan Bisa dibilang masuk dalam jaringan pengedar lintas provinsi. Buktinya, barang haram yang  dibawanya ini didapat dari Pontianak, Kalimantan Barat dengan pengiriman melalui jalur paket bus.

Baca Juga :  Suami ke Luar Rumah, Istri Diperkosa Tetangga

Total sebanyak 100 gram didatangkan pelaku dari Pontianak.  Sabu sebanyak itu langsung dipecah menjadi beberapa bagian. 50 gram dijual ke mitranya yang ada di Desa Amin Jaya. 30 gram dikirimkan ke saudaranya yang ada di Sukamara

“Kami menangkap di rumahnya. Sisa paket sabu yang ditemukan sebanyak 17,24 gram dan 16,24 gram,”ungkapnya, Selasa (10/1/2023).

Pelaku mengaku belum menerima uang dari hasil penjualan. Karena selama ini barang haram ini sendiri diambil dan diedarkan terlebih dahulu. Apabila sudah laku baru akan dibayarkan. “Sistem ngutang,”ucapnya.(son)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/