Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Bupati Menyerahkan 1.353 Sertifikat Tanah untuk Warga di Tiga Kecamatan

Manfaatkan Tanah untuk Kegiatan Produktif

NANGA BULIK-Bupati Lamandau H Hendra Lesmana  secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada warga Kecamatan Menthobi Raya, Bulik Timur, serta Kecamatan Belantikan Raya. Penyerahan sertifikat tanah itu dilaksanakan di GPU Lantang Torang, Nanga Bulik, Rabu (11/1/2023).

Total ada 1.353 sertifikat tanah yang diserahkan untuk warga di tiga kecamatan saat itu. Yaitu dari  Desa Melata 236 bidang tanah, Desa Topalan 271, Desa Bukit Raya 317, Desa Nanuah 68, Desa Mukti Manunggal 33, Desa Sumber Jaya 150, Desa Merambang 120, Desa Toka 94 dan Desa Nanga Belantikan sebanyak 64 bidang tanah.

Bupati Lamandau H Hendra Lesmana dalam sambutannya menyampaikan, penyerahan sertifikat tanah ini diharapkan bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat dengan memanfaatkan tanah melalui kegiatan produktif.

Baca Juga :  PT Korintiga Gandeng Pemkab Lamandau, Bangun Kemitraan di 13 Desa/Kelurahan

“Harapan saya kepemilikan sertifikat tanah ini bisa digunakan dengan baik, seperti bertani, berdagang, dan lain sebagainya. Selain itu, saya harap kepemilikan tanah yang ada bisa membantu memberdayakan seluruh potensi yang ada di desa, dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan sehingga mendukung ketersediaan pangan sebagai salah satu upaya pengendalian inflasi daerah,” kata Hendra Lesmana usai penyerahan sertifikat tanah progam PTSL, Rabu (11/1/2023).

Menurut bupati, dari beberapa kunjunganmya ke sejumlah desa yang ada, pihaknnya masih mendapati sejumlah program balik nama ada kendala kaitan dengan tanah yang dimiliki sertifikatnya tumpang tindih, sehingga akan didiskusi lagi dengan kepala BPN dan kepala PN untuk membuat program balik nama dengan sidang gugatan di pengadilan.

Baca Juga :  Gubernur Apresiasi Penanganan Banjir di Lamandau

Hal ini perlu dilakukan, guna menjamin sekaligus melindungi pamilik tanah dengan mengedepankan tanpa menimbulkan konflik serta bisa  dipertanggungjawabkan keabsahannya.

“Ini juga bentuk dukungan kepada masyarakat tentang kepastian aset dengan legal formal yang dimilikinya sesuai dengan KTP atau identitas yang dimiliki masing-masing,” pungkasnya. (lan/ens)

NANGA BULIK-Bupati Lamandau H Hendra Lesmana  secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada warga Kecamatan Menthobi Raya, Bulik Timur, serta Kecamatan Belantikan Raya. Penyerahan sertifikat tanah itu dilaksanakan di GPU Lantang Torang, Nanga Bulik, Rabu (11/1/2023).

Total ada 1.353 sertifikat tanah yang diserahkan untuk warga di tiga kecamatan saat itu. Yaitu dari  Desa Melata 236 bidang tanah, Desa Topalan 271, Desa Bukit Raya 317, Desa Nanuah 68, Desa Mukti Manunggal 33, Desa Sumber Jaya 150, Desa Merambang 120, Desa Toka 94 dan Desa Nanga Belantikan sebanyak 64 bidang tanah.

Bupati Lamandau H Hendra Lesmana dalam sambutannya menyampaikan, penyerahan sertifikat tanah ini diharapkan bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat dengan memanfaatkan tanah melalui kegiatan produktif.

Baca Juga :  PT Korintiga Gandeng Pemkab Lamandau, Bangun Kemitraan di 13 Desa/Kelurahan

“Harapan saya kepemilikan sertifikat tanah ini bisa digunakan dengan baik, seperti bertani, berdagang, dan lain sebagainya. Selain itu, saya harap kepemilikan tanah yang ada bisa membantu memberdayakan seluruh potensi yang ada di desa, dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan sehingga mendukung ketersediaan pangan sebagai salah satu upaya pengendalian inflasi daerah,” kata Hendra Lesmana usai penyerahan sertifikat tanah progam PTSL, Rabu (11/1/2023).

Menurut bupati, dari beberapa kunjunganmya ke sejumlah desa yang ada, pihaknnya masih mendapati sejumlah program balik nama ada kendala kaitan dengan tanah yang dimiliki sertifikatnya tumpang tindih, sehingga akan didiskusi lagi dengan kepala BPN dan kepala PN untuk membuat program balik nama dengan sidang gugatan di pengadilan.

Baca Juga :  Gubernur Apresiasi Penanganan Banjir di Lamandau

Hal ini perlu dilakukan, guna menjamin sekaligus melindungi pamilik tanah dengan mengedepankan tanpa menimbulkan konflik serta bisa  dipertanggungjawabkan keabsahannya.

“Ini juga bentuk dukungan kepada masyarakat tentang kepastian aset dengan legal formal yang dimilikinya sesuai dengan KTP atau identitas yang dimiliki masing-masing,” pungkasnya. (lan/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/