Jumat, September 20, 2024
22.8 C
Palangkaraya

Suami ke Luar Rumah, Istri Diperkosa Tetangga

 

TAMIANG LAYANG – Pria berinisial HR terpaksa dikeler Tim Opsnal Polres Bartim. Ia diamankan lantaran melakukan pemerkosaan kepada wanita berkeluarga yang tidak lain tetangga kampungnya sendiri di Kecamatan Karusen Janang.

“HR sudah diamankan dan dijerat Pasal 285 Juncto 351 KUHPidana tentang Tindak Pidana Kejahatan persetubuhan atau perkosaan secara paksa, ” tegas Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela melalui Kasatreskrim, Iptu Agung Gunawan Putra diwawancarai Kalteng Pos, Senin (16/1/2023).

Dia menyampaikan, kronologi kejadian pemerkosaan itu terjadi pada, Sabtu (7/1) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban pada saat itu sedang tidur di kamar ketika suami tidak berada di rumah.

Waktu itu korban kaget dan terbangun karena pelaku entah masuk dari mana langsung menutup wajah korban dengan menggunakan bantal (menutup hanya hidung ke mulut).

Baca Juga :  Program Masih Fokus Penanggulangan Covid-19

Melihat demikian lalu korban berontak dan melakukan perlawanan dengan cara menendang tubuh pelaku dan memukul. Tetapi karena ukuran badan pelaku lebih besar upaya perlawanan korban tersebut sia-sia.

Korban sempat berteriak meminta tolong namun tidak bisa nyaring lantaran wajah di tahan bantal oleh pelaku. Pelaku juga sempat mengeluarkan kalimat kasar menyerukan agar korban diam jangan teriak. Setelah itu pelaku melancarkan nafsu bejatnya, dengan menahan tangan dan menindih badan korban.

Kemudiaan, pelaku langsung melepaskan dengan paksa baju dan celana korban. Pada saat itu terlihat oleh korban, pelaku menurunkan sedikit celananya tanpa dibuka dan menyetubuhi korban. Puas dengan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban jika memberitahukan kepada sang suami.

Baca Juga :  Tolong…Tolong, Teriak Gadis SMA Usai Disetubuhi dan Dikurung di Wisma

Kasatreskrim mengatakan, ancaman itu tidak digubris dan korban menyampaikan kepada suami kemudian melaporkan pemerkosaan itu ke Polres Bartim. “Setelah dilakukan penyelidikan pelaku kita amankan para hari Senin 9 Januari 2023, berikut untuk barang bukti satu buah kasur dan bantal milik korban, ” tukas Kasatreskrim. (log)

 

TAMIANG LAYANG – Pria berinisial HR terpaksa dikeler Tim Opsnal Polres Bartim. Ia diamankan lantaran melakukan pemerkosaan kepada wanita berkeluarga yang tidak lain tetangga kampungnya sendiri di Kecamatan Karusen Janang.

“HR sudah diamankan dan dijerat Pasal 285 Juncto 351 KUHPidana tentang Tindak Pidana Kejahatan persetubuhan atau perkosaan secara paksa, ” tegas Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela melalui Kasatreskrim, Iptu Agung Gunawan Putra diwawancarai Kalteng Pos, Senin (16/1/2023).

Dia menyampaikan, kronologi kejadian pemerkosaan itu terjadi pada, Sabtu (7/1) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban pada saat itu sedang tidur di kamar ketika suami tidak berada di rumah.

Waktu itu korban kaget dan terbangun karena pelaku entah masuk dari mana langsung menutup wajah korban dengan menggunakan bantal (menutup hanya hidung ke mulut).

Baca Juga :  Program Masih Fokus Penanggulangan Covid-19

Melihat demikian lalu korban berontak dan melakukan perlawanan dengan cara menendang tubuh pelaku dan memukul. Tetapi karena ukuran badan pelaku lebih besar upaya perlawanan korban tersebut sia-sia.

Korban sempat berteriak meminta tolong namun tidak bisa nyaring lantaran wajah di tahan bantal oleh pelaku. Pelaku juga sempat mengeluarkan kalimat kasar menyerukan agar korban diam jangan teriak. Setelah itu pelaku melancarkan nafsu bejatnya, dengan menahan tangan dan menindih badan korban.

Kemudiaan, pelaku langsung melepaskan dengan paksa baju dan celana korban. Pada saat itu terlihat oleh korban, pelaku menurunkan sedikit celananya tanpa dibuka dan menyetubuhi korban. Puas dengan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban jika memberitahukan kepada sang suami.

Baca Juga :  Tolong…Tolong, Teriak Gadis SMA Usai Disetubuhi dan Dikurung di Wisma

Kasatreskrim mengatakan, ancaman itu tidak digubris dan korban menyampaikan kepada suami kemudian melaporkan pemerkosaan itu ke Polres Bartim. “Setelah dilakukan penyelidikan pelaku kita amankan para hari Senin 9 Januari 2023, berikut untuk barang bukti satu buah kasur dan bantal milik korban, ” tukas Kasatreskrim. (log)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/