Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Ini Syarat Bisa Keluar Masuk Kapuas

KUALA KAPUAS-Beredar Surat Operasi Prosedur (SOP) Petugas Jaga Posko Terpadu Peniadaan Mudik Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19. Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga, membenarkan adanya SOP tersebut yang diterapkan di perbatasan Kalteng-Kalsel.

“Prosedur pengetatan mudik lebaran berlaku mulai Rabu 28 April sampai Rabu 28 Mei dan Selasa 18 Mei sampai Senin 24 Mei,” ungkapnya.

Persyaratannya, lanjut Sinaga, setiap pergerakan orang/kendaraan yang lewat pos dilakukan pemeriksaan, antara lain pemeriksaan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya, pengetatan protokol kesehatan wajib menggunakan masker baik dan benar, hasil pengukuran suhu tubuh tidak melebihi 37,5 derajat.

Kemudian menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 hasil test antigen atau RT-PCR, yang pengambilan sampelnya maksimal dalam kurun waktu 3×24 jam yang dikeluarkan oleh rumah sakit/puskesmas/klinik/fasilitas kesehatan resmi lainnya.

Baca Juga :  Palangka Raya Berstatus Tanggap Darurat Banjir

“Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan tes RT PCR atau tes antigen. Jika tidak memenuhi persyaratan ketentuan maka wajib putar balik,” tegasnya.

KUALA KAPUAS-Beredar Surat Operasi Prosedur (SOP) Petugas Jaga Posko Terpadu Peniadaan Mudik Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19. Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga, membenarkan adanya SOP tersebut yang diterapkan di perbatasan Kalteng-Kalsel.

“Prosedur pengetatan mudik lebaran berlaku mulai Rabu 28 April sampai Rabu 28 Mei dan Selasa 18 Mei sampai Senin 24 Mei,” ungkapnya.

Persyaratannya, lanjut Sinaga, setiap pergerakan orang/kendaraan yang lewat pos dilakukan pemeriksaan, antara lain pemeriksaan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya, pengetatan protokol kesehatan wajib menggunakan masker baik dan benar, hasil pengukuran suhu tubuh tidak melebihi 37,5 derajat.

Kemudian menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 hasil test antigen atau RT-PCR, yang pengambilan sampelnya maksimal dalam kurun waktu 3×24 jam yang dikeluarkan oleh rumah sakit/puskesmas/klinik/fasilitas kesehatan resmi lainnya.

Baca Juga :  Palangka Raya Berstatus Tanggap Darurat Banjir

“Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan tes RT PCR atau tes antigen. Jika tidak memenuhi persyaratan ketentuan maka wajib putar balik,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/