Jumat, November 22, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Terkait Kasus Hukum yang Melibatkan Oknum Kades Hajak

Dewan Minta Warga dan BPD Rapat Lebih Dulu

MUARA TEWEH–Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara (DPRD Batara) Sastra Jaya memberikan tanggapan terkait kasus salah satu oknum kepala desa (kades) yang saat ini masih ramai di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Menurut Sarsta, apabila seorang pemimpin tidak dapat lagi dipercaya oleh masyarakat, bahkan ada hal-hal yang menyangkut moral, sebaiknya pemimpin tersebut mengundurkan diri agar tidak menjadi polemik di tengah masyarakat.

“Ini pendapat saya. Jadi saya juga tidak memvonis bahwa pak kades harus mundur. Tidak. Sebaiknya, kita selaku pemimpin yang dituakan selaku yang dihormati di desa, ketika kita tidak bisa menjaga moral kita, dan menjadi diketahui oleh khalayak ramai sebaiknya tanggung jawab kita mengundurkan diri,” kata Wakil Ketua II DPRD Barito Utara saat menerima perwakilan warga Desa Hajak di ruang pertemuan DPRD setempat, Senin (16/1/2023).

Baca Juga :  Anggota Dewan Apresiasi Rumah Tahsin

Menurut dia, kedatangan warga di gedung DPRD Barito Utara saat itu harus ada dasarnya terlebih dahulu “Supaya bapak dan ibu nanti datang ke kantor bupati menyampaikan, bukan kesannya orang per orang, atau lawan politik lainnya,” tegasnya.

“Dikarenakan di desa itu ada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maka pihaknyalah yang berwenang mengundang warganya untuk rapat meskipun tanpa adanya kades. Yang saya ketahui selama ini, BPD Desa Hajak ini tidak memfungsikan dirinya untuk mendengar aspirasi dari warganya,” ungkap Sastra Jaya.

Dijelaskannya, alangkah baiknya jika terlebih dahulu BPD setempat mengundang masyarakat untuk membuat kronologis kejadiannya, membuat daftar hadirnya dan membuat kesimpulannya bahwa dimana BPD bersama masyarakat Desa Hajak memang sudah tidak percaya lagi dengan atau tidak menginginkan lagi kepala desa yang ada untuk memimpin desa tersebut.

Baca Juga :  Penyertaan Modal Pemda Sumber PAD

“Keinginan masyarakat tersebut harus tertuang dalam keputusan masyarakat desa. Ini nantinya akan menjadi pertimbangan yang lebih kuat bagi pemimpin kita yaitu pak bupati. Kalau masyarakat menuntut dengan melaksanakan demo dengan tidak anarkis, bagus,” kata Sastra Jaya.

Ditambahkannya, secara administrasi harus dipenuhi dengan baik dan benar. “Ini yang saya rasa penting untuk dilakukan oleh warga Desa Hajak,” jelas ketua PBSI Batara ini. (noy/ens)

MUARA TEWEH–Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara (DPRD Batara) Sastra Jaya memberikan tanggapan terkait kasus salah satu oknum kepala desa (kades) yang saat ini masih ramai di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Menurut Sarsta, apabila seorang pemimpin tidak dapat lagi dipercaya oleh masyarakat, bahkan ada hal-hal yang menyangkut moral, sebaiknya pemimpin tersebut mengundurkan diri agar tidak menjadi polemik di tengah masyarakat.

“Ini pendapat saya. Jadi saya juga tidak memvonis bahwa pak kades harus mundur. Tidak. Sebaiknya, kita selaku pemimpin yang dituakan selaku yang dihormati di desa, ketika kita tidak bisa menjaga moral kita, dan menjadi diketahui oleh khalayak ramai sebaiknya tanggung jawab kita mengundurkan diri,” kata Wakil Ketua II DPRD Barito Utara saat menerima perwakilan warga Desa Hajak di ruang pertemuan DPRD setempat, Senin (16/1/2023).

Baca Juga :  Anggota Dewan Apresiasi Rumah Tahsin

Menurut dia, kedatangan warga di gedung DPRD Barito Utara saat itu harus ada dasarnya terlebih dahulu “Supaya bapak dan ibu nanti datang ke kantor bupati menyampaikan, bukan kesannya orang per orang, atau lawan politik lainnya,” tegasnya.

“Dikarenakan di desa itu ada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maka pihaknyalah yang berwenang mengundang warganya untuk rapat meskipun tanpa adanya kades. Yang saya ketahui selama ini, BPD Desa Hajak ini tidak memfungsikan dirinya untuk mendengar aspirasi dari warganya,” ungkap Sastra Jaya.

Dijelaskannya, alangkah baiknya jika terlebih dahulu BPD setempat mengundang masyarakat untuk membuat kronologis kejadiannya, membuat daftar hadirnya dan membuat kesimpulannya bahwa dimana BPD bersama masyarakat Desa Hajak memang sudah tidak percaya lagi dengan atau tidak menginginkan lagi kepala desa yang ada untuk memimpin desa tersebut.

Baca Juga :  Penyertaan Modal Pemda Sumber PAD

“Keinginan masyarakat tersebut harus tertuang dalam keputusan masyarakat desa. Ini nantinya akan menjadi pertimbangan yang lebih kuat bagi pemimpin kita yaitu pak bupati. Kalau masyarakat menuntut dengan melaksanakan demo dengan tidak anarkis, bagus,” kata Sastra Jaya.

Ditambahkannya, secara administrasi harus dipenuhi dengan baik dan benar. “Ini yang saya rasa penting untuk dilakukan oleh warga Desa Hajak,” jelas ketua PBSI Batara ini. (noy/ens)

Artikel Terkait

Fraksi PDIP Menyampaikan Lima Masukan

Harus Cek Berkala dan Ganti Kabel Listrik

Waspadai Kabut Asap

Dewan Apresiasi Simulasi Sispamkota

Terpopuler

Artikel Terbaru

/