Sabtu, Mei 18, 2024
32.6 C
Palangkaraya

Kadisdik Kota Beri Pesan Menohok kepada Para Guru

PALANGKA RAYA – Kedisiplinan para guru menjadi cerminan anak didiknya. Jika gurunya tidak mencontohkan disiplin, tentu berimbas pada sikap anak didiknya. Disiplin dalam konteks ini adalah disiplin waktu, disiplin aturan, dan disiplin dalam memberikan materi pelajaran.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Jayani, menyebut persoalan kedisiplinan menjadi perhatian pihaknya setelah kembali belajar normal 100 persen pascapandemi Covid-19. Guru harus kembali ke tugas fungsi awal. Tak dipungkiri, ada beberapa sekolah guru datangnya terlambat atau kurang disiplin. Terutama di sekolah-sekolah yang ada di pinggiran kota.

Beberapa waktu lalu, Jayani tak menampik ada laporan sampai ke wali kota terkait adanya guru yang tak disiplin. Salah satunya di SDN 8 Bukit Tunggal, yang sejauh ini masih dipantau apakah masih tetap tidak disiplin atau sudah berubah.

“Dulu di Bukit Tunggal (SDN 8 Bukit Tunggal, red), laporan sampai ke wali kota, dan sudah ditangani oleh bidang Pembinaan Ketenagaan, dan bidang pembinaan SD,”ujarnya kepada Kalteng Pos, Rabu (18/1).
Langkah Disdik Kota Palangka Raya selama ini selalu melakukan monitoring dan evaluasi. Selalu turun ke sekolah mengingatkan agar guru disiplin waktu.

Baca Juga :  Jalan Berlubang, Dishub Pasang Rambu

“Kami juga imbau para kepada kepala sekolah agar selalu membina guru-guru Kepala sekolah juga harus jadi contoh yang baik maka akan dikuti oleh guru-guru, menegakkan kedisiplinan harus mendisiplinkan diri sendiri terlebih dahulu maka akan terwujud kedisiplinan,”tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan dan Pengelolaan Data Disdik Kota Palangka Raya, Yantri turut menanggapi hal tersebut. Memang sudah menjadi hak orang tua murid manakala mereka melaporkan keadaan gurunya. Karena yang diharapkan wali murid itu guru mengajarkan anak-anaknya dengan baik dan benar.

Pihaknya akan turun ke lapangan, melihat lagi seperti apa kondisinya. Setiap 3 bulan tim dari pembinaan ketenagaan sudah terjawal untuk mengecek langsung ke sekolah-sekolah.
“Yang turun memantau juga harusnya kepala sekolah, dan pengawas sekolah setiap hari. Guru A datang terlambat kah atau gimana, kami tidak bisa setiap hari memantau. Kami juga pasti senang jika mendapat laporan dari wali murid,”jelasnya.

Yantri menambahkan, guru harus paham apa yang sudah menjadi kewajiban mereka, apalagi yang sudah guru profesional yang mendapatkan tunjangan sertifikasi. Harus tahu persis kewajiban yang harus diberikan, mengajar 24 jam dalam seminggunya.

Baca Juga :  Berjuang di Usia Senja, Menggantungkan Nasib pada Pohon Karet

“Dari sisi juknis tunjangan sertifikasi, jika guru itu sudah sertifikasi dia tidak berhak dibayarkan kalau kurang dari 24 jam, atau meninggalkan pekerjaan selama tiga hari berturut-turut dalam bulan tersebut,”ungkapnya.

Lanjut, Yanti, itu adalah hal yang terberat. Untuk yang ringan, kepala sekolah yang harus menegur, teguran pertama sampai dengan ketiga. Sampai ketiga kalinya melakukan hal tersebut maka kepala sekolah berhak membuat surat ke Disdik dengan menyampaikan beberapa bukti pembinaan kerkali-kali maka Disdik akan memperoses dengan memanggilnya.

“Dengan saat ini sistem pendidikan yang beda, yang lebih bebas seharusnya guru lebih bertanggung jawab, apalagi guru itu sudah punya sertifikat pendidik menjadi guru yang profesional, tentu harusnya mereka dilihat atau tidak dilihat oleh kepala sekolahnya atau disdik mereka sudah merasa itu adalah kewajiban, karena mereka adalah guru profesional, guru harus kreatif dan lebih terbuka, walaupun tidak sekolah penggerak atau IKM Mandiri, harus ikut mengimplementasikan kurikulum merdeka,”harapnya. (*rid/ram).

PALANGKA RAYA – Kedisiplinan para guru menjadi cerminan anak didiknya. Jika gurunya tidak mencontohkan disiplin, tentu berimbas pada sikap anak didiknya. Disiplin dalam konteks ini adalah disiplin waktu, disiplin aturan, dan disiplin dalam memberikan materi pelajaran.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Jayani, menyebut persoalan kedisiplinan menjadi perhatian pihaknya setelah kembali belajar normal 100 persen pascapandemi Covid-19. Guru harus kembali ke tugas fungsi awal. Tak dipungkiri, ada beberapa sekolah guru datangnya terlambat atau kurang disiplin. Terutama di sekolah-sekolah yang ada di pinggiran kota.

Beberapa waktu lalu, Jayani tak menampik ada laporan sampai ke wali kota terkait adanya guru yang tak disiplin. Salah satunya di SDN 8 Bukit Tunggal, yang sejauh ini masih dipantau apakah masih tetap tidak disiplin atau sudah berubah.

“Dulu di Bukit Tunggal (SDN 8 Bukit Tunggal, red), laporan sampai ke wali kota, dan sudah ditangani oleh bidang Pembinaan Ketenagaan, dan bidang pembinaan SD,”ujarnya kepada Kalteng Pos, Rabu (18/1).
Langkah Disdik Kota Palangka Raya selama ini selalu melakukan monitoring dan evaluasi. Selalu turun ke sekolah mengingatkan agar guru disiplin waktu.

Baca Juga :  Jalan Berlubang, Dishub Pasang Rambu

“Kami juga imbau para kepada kepala sekolah agar selalu membina guru-guru Kepala sekolah juga harus jadi contoh yang baik maka akan dikuti oleh guru-guru, menegakkan kedisiplinan harus mendisiplinkan diri sendiri terlebih dahulu maka akan terwujud kedisiplinan,”tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan dan Pengelolaan Data Disdik Kota Palangka Raya, Yantri turut menanggapi hal tersebut. Memang sudah menjadi hak orang tua murid manakala mereka melaporkan keadaan gurunya. Karena yang diharapkan wali murid itu guru mengajarkan anak-anaknya dengan baik dan benar.

Pihaknya akan turun ke lapangan, melihat lagi seperti apa kondisinya. Setiap 3 bulan tim dari pembinaan ketenagaan sudah terjawal untuk mengecek langsung ke sekolah-sekolah.
“Yang turun memantau juga harusnya kepala sekolah, dan pengawas sekolah setiap hari. Guru A datang terlambat kah atau gimana, kami tidak bisa setiap hari memantau. Kami juga pasti senang jika mendapat laporan dari wali murid,”jelasnya.

Yantri menambahkan, guru harus paham apa yang sudah menjadi kewajiban mereka, apalagi yang sudah guru profesional yang mendapatkan tunjangan sertifikasi. Harus tahu persis kewajiban yang harus diberikan, mengajar 24 jam dalam seminggunya.

Baca Juga :  Berjuang di Usia Senja, Menggantungkan Nasib pada Pohon Karet

“Dari sisi juknis tunjangan sertifikasi, jika guru itu sudah sertifikasi dia tidak berhak dibayarkan kalau kurang dari 24 jam, atau meninggalkan pekerjaan selama tiga hari berturut-turut dalam bulan tersebut,”ungkapnya.

Lanjut, Yanti, itu adalah hal yang terberat. Untuk yang ringan, kepala sekolah yang harus menegur, teguran pertama sampai dengan ketiga. Sampai ketiga kalinya melakukan hal tersebut maka kepala sekolah berhak membuat surat ke Disdik dengan menyampaikan beberapa bukti pembinaan kerkali-kali maka Disdik akan memperoses dengan memanggilnya.

“Dengan saat ini sistem pendidikan yang beda, yang lebih bebas seharusnya guru lebih bertanggung jawab, apalagi guru itu sudah punya sertifikat pendidik menjadi guru yang profesional, tentu harusnya mereka dilihat atau tidak dilihat oleh kepala sekolahnya atau disdik mereka sudah merasa itu adalah kewajiban, karena mereka adalah guru profesional, guru harus kreatif dan lebih terbuka, walaupun tidak sekolah penggerak atau IKM Mandiri, harus ikut mengimplementasikan kurikulum merdeka,”harapnya. (*rid/ram).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/