Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Menunggu Verifikasi Ulang KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota Se-Kalteng

Sembilan Balon DPD Telah Memperbaiki Berkas

PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah telah selesai menerima penyerahan syarat dukungan minimal perbaikan untuk bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Kalteng. Setelah sebelumnya sembilan bakal calon (balon) belum memenuhi syarat (BMS) pada verifikasi adminintrasi oleh KPU.

Diantaranya ada Agustin Teras Narang, Amango Surya Langka, Bambang Suryadi, Denden Wigustianto, Erni Daryanti, Siti Aseanti, Habib Sayid Abi Nazar Alhabsyi,  dan Muhammad Ansyari dan juga Perdie M Yoseph.

Bakal calon tersebut telah memyerahkan berkas perbaikan, setelah KPU membuka penyerahan berkas hasil perbaikan dukungan sejak tanggal 16-22 Januari 2023.

“Semua bakal calon telah menyerahkan syarat dukungan perbaikan di KPU Provinsi Kalteng pada tanggal 22 Januari 2023 dan berakhir pukul 21.00 WIB,” kata Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim, Senin (23/1).

Baca Juga :  Harus Ada Dukungan Pengembangan Cabai

Harmain menjelaskan, selain ada delapan bakal calon yang belum memenuhi syarat (BMS), ada tambahan satu bakal calon yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) dalam verifikasi administrasi, juga menyampaikan perbaikan terhadap data dukungannya yang sebelumnya diberi status BMS dalam verifikasi administrasi, yaitu bakal calon atas nama Perdie M Yoseph.  “Kemarin Perdie M Yoseph juga ikut menyerahkan berkas perbaikan, dimana sebelumnya sempat dinyatakan memenuhi syarat,” akuinya.

Selanjutnya dukungan perbaikan yang sudah diserahkan itu akan diverifikasi oleh KPU Provinsi Kalteng dan KPU kabupaten kota se-Kalteng dari tanggal 23 Januari – 1 Februari 2023. (irj/ens)

PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah telah selesai menerima penyerahan syarat dukungan minimal perbaikan untuk bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Kalteng. Setelah sebelumnya sembilan bakal calon (balon) belum memenuhi syarat (BMS) pada verifikasi adminintrasi oleh KPU.

Diantaranya ada Agustin Teras Narang, Amango Surya Langka, Bambang Suryadi, Denden Wigustianto, Erni Daryanti, Siti Aseanti, Habib Sayid Abi Nazar Alhabsyi,  dan Muhammad Ansyari dan juga Perdie M Yoseph.

Bakal calon tersebut telah memyerahkan berkas perbaikan, setelah KPU membuka penyerahan berkas hasil perbaikan dukungan sejak tanggal 16-22 Januari 2023.

“Semua bakal calon telah menyerahkan syarat dukungan perbaikan di KPU Provinsi Kalteng pada tanggal 22 Januari 2023 dan berakhir pukul 21.00 WIB,” kata Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim, Senin (23/1).

Baca Juga :  Harus Ada Dukungan Pengembangan Cabai

Harmain menjelaskan, selain ada delapan bakal calon yang belum memenuhi syarat (BMS), ada tambahan satu bakal calon yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) dalam verifikasi administrasi, juga menyampaikan perbaikan terhadap data dukungannya yang sebelumnya diberi status BMS dalam verifikasi administrasi, yaitu bakal calon atas nama Perdie M Yoseph.  “Kemarin Perdie M Yoseph juga ikut menyerahkan berkas perbaikan, dimana sebelumnya sempat dinyatakan memenuhi syarat,” akuinya.

Selanjutnya dukungan perbaikan yang sudah diserahkan itu akan diverifikasi oleh KPU Provinsi Kalteng dan KPU kabupaten kota se-Kalteng dari tanggal 23 Januari – 1 Februari 2023. (irj/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/