Senin, November 25, 2024
31.8 C
Palangkaraya

Percepat Akses Keuangan Daerah

PALANGKA RAYA-Dalam mewujudkan akses keuangan yang produktif dan terjangkau di masyarakat, perlu membangun program keuangan yang mudah diakses oleh masyarakat umum. Untuk itu, seluruh pemerintah kabupaten/kota membentuk tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD) pada tahun 2022 lalu.

“Di tahun 2022 lalu, setiap daerah sudah membentuk TPAKD, kami mengapresiasi langkah pemerintah daerah demi mewujudkan akses keuangan yang mudah dan produktif,” kata Staf Ahli (Stahli) Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kalteng Yuas Elko mewakili Plh Sekda Kalteng Leonard S Ampung pada rapat monitoring dan evaluasi pengisian rencana dan realisasi program kerja TPKAD wilayah Provinsi Kalteng di Aula Hapakat II Kantor OJK Kalteng, Rabu (25/1).

Baca Juga :  Semakin Dekat dengan Cita-Cita Luhur Ki Hadjar Dewantara

Dikatakan Yuas, TPAKD merupakan forum koordinasi antar instansi dan stakeholder terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.

“Mewujudkan hal itu, TPAKD menjalankan sejumlah program strategis sesuai dengan kondisi daerah masing-masing kabupaten/kota,” katanya.

Mengawali tahun 2023 ini, lanjutnya, masing-masing TPAKD di daerah agar menetapkan dan menyampaikan satu program kerja TPAKD melalui sistem informasi (SI) TPAKD agar dapat dilakukan monitoring dan evaluasi secara intens dan berkelanjutan.

“Melalui monitoring dan evaluasi ini kita bisa mengawasi langsung berjalan tidaknya program TPAKD di daerah, sehingga kami bisa melihat keberlangsungan dan realisasinya setiap triwulan,” ujar Yuas.

Baca Juga :  Serangan Siber Meningkat Setiap Tahun

Yuas berharap melalui program kerja yang telah dirancang oleh TPKAD ini dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

“TPAKD yang telah menjalankan program kerja di tahun 2022 lalu dapat melanjutkan program kerjanya kembali di tahun ini jika dirasa sangat berdampak baik,” jelasnya.

Namun, TPKAD yang belum merealisasikan program kerjanya atau belum memiliki program kerja, diharapkan dapat mengadopsi program kerja TPKAD lain yang sudah berjalan dengan baik. (dan/abw)

PALANGKA RAYA-Dalam mewujudkan akses keuangan yang produktif dan terjangkau di masyarakat, perlu membangun program keuangan yang mudah diakses oleh masyarakat umum. Untuk itu, seluruh pemerintah kabupaten/kota membentuk tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD) pada tahun 2022 lalu.

“Di tahun 2022 lalu, setiap daerah sudah membentuk TPAKD, kami mengapresiasi langkah pemerintah daerah demi mewujudkan akses keuangan yang mudah dan produktif,” kata Staf Ahli (Stahli) Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kalteng Yuas Elko mewakili Plh Sekda Kalteng Leonard S Ampung pada rapat monitoring dan evaluasi pengisian rencana dan realisasi program kerja TPKAD wilayah Provinsi Kalteng di Aula Hapakat II Kantor OJK Kalteng, Rabu (25/1).

Baca Juga :  Semakin Dekat dengan Cita-Cita Luhur Ki Hadjar Dewantara

Dikatakan Yuas, TPAKD merupakan forum koordinasi antar instansi dan stakeholder terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.

“Mewujudkan hal itu, TPAKD menjalankan sejumlah program strategis sesuai dengan kondisi daerah masing-masing kabupaten/kota,” katanya.

Mengawali tahun 2023 ini, lanjutnya, masing-masing TPAKD di daerah agar menetapkan dan menyampaikan satu program kerja TPAKD melalui sistem informasi (SI) TPAKD agar dapat dilakukan monitoring dan evaluasi secara intens dan berkelanjutan.

“Melalui monitoring dan evaluasi ini kita bisa mengawasi langsung berjalan tidaknya program TPAKD di daerah, sehingga kami bisa melihat keberlangsungan dan realisasinya setiap triwulan,” ujar Yuas.

Baca Juga :  Serangan Siber Meningkat Setiap Tahun

Yuas berharap melalui program kerja yang telah dirancang oleh TPKAD ini dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

“TPAKD yang telah menjalankan program kerja di tahun 2022 lalu dapat melanjutkan program kerjanya kembali di tahun ini jika dirasa sangat berdampak baik,” jelasnya.

Namun, TPKAD yang belum merealisasikan program kerjanya atau belum memiliki program kerja, diharapkan dapat mengadopsi program kerja TPKAD lain yang sudah berjalan dengan baik. (dan/abw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/