Jumat, September 20, 2024
36.3 C
Palangkaraya

Tahapan Pemilu Padat, Komisioner KPU Kalteng Akan Berakhir

PALANGKA RAYA-Tahapan pemilihan umum (pemilu) 2024 sudah dimulai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun di tengah sibuknya tahapan pemilu, di tahun 2023 ini kepengurusan komisioner KPU Kalteng akan berakhir dan dimulai dengan perekrutan komisioner untuk masa bakti 2023-2028.

Ketua Komisioner KPU Kalteng Harmain Ibrohim mengatakan, pada Mei 2023 ini ada 20 KPU provinsi se-Indonesia yang masa jabatan komisionernya akan berakhir.

Hal itu disusul dengan keluarnya pengumuman dari KPU RI Nomor: 1/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi (Timsel). Timsel untuk KPU Kalteng tercantum dalam surat yang ditandatangani oleh KPU RI Hasyim Asy’ari pada 27 Januari 2023 lalu.

Baca Juga :  Gubernur Ajak Swasta Ikut Kelola Lahan Kampung NU di Humbang Raya

“Ada 20 KPU provinsi se-Indonesia termasuk Kalteng yang masa jabatan komisionernya akan berakhir pada bulan Mei 2023, akan ada proses seleksi kembali,” ucap Harmain kepada Kalteng Pos, Senin (30/1).

Dengan keluarnya surat ini pula mengisyaratkan bahwa masa jabatan komisioner KPU Kalteng yang berakhir tahun ini tidak diperpanjang sebagaimana pernah diusulkan oleh KPU RI beberapa waktu lalu.

“Mungkin serta merta saja (berakhir, red) dengan keluarnya surat keputusan tentang timsel tersebut,” tegasnya.

Dalam surat keputusan KPU RI perihal timsel itu, ada lima orang anggota timsel untuk KPU Kalteng. Mereka adalah Darmae Natsir, Nurahman Ramdani, Suparman, Tresia Kristiana, dan Zainap Hartati. Berkenaan penetapan timsel ini sepenuhnya menjadi kewenangan KPU RI.

Baca Juga :  Catatan Selama Liputan PON XX (1): Masyarakat Papua Ramah, Infrastruktur Bikin Kagum

“Sepertinya lima orang ini memang semuanya dari Kalteng, terkait timsel ini sepenuhnya kewenangan KPU pusat,” tutupnya. (abw/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Tahapan pemilihan umum (pemilu) 2024 sudah dimulai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun di tengah sibuknya tahapan pemilu, di tahun 2023 ini kepengurusan komisioner KPU Kalteng akan berakhir dan dimulai dengan perekrutan komisioner untuk masa bakti 2023-2028.

Ketua Komisioner KPU Kalteng Harmain Ibrohim mengatakan, pada Mei 2023 ini ada 20 KPU provinsi se-Indonesia yang masa jabatan komisionernya akan berakhir.

Hal itu disusul dengan keluarnya pengumuman dari KPU RI Nomor: 1/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi (Timsel). Timsel untuk KPU Kalteng tercantum dalam surat yang ditandatangani oleh KPU RI Hasyim Asy’ari pada 27 Januari 2023 lalu.

Baca Juga :  Gubernur Ajak Swasta Ikut Kelola Lahan Kampung NU di Humbang Raya

“Ada 20 KPU provinsi se-Indonesia termasuk Kalteng yang masa jabatan komisionernya akan berakhir pada bulan Mei 2023, akan ada proses seleksi kembali,” ucap Harmain kepada Kalteng Pos, Senin (30/1).

Dengan keluarnya surat ini pula mengisyaratkan bahwa masa jabatan komisioner KPU Kalteng yang berakhir tahun ini tidak diperpanjang sebagaimana pernah diusulkan oleh KPU RI beberapa waktu lalu.

“Mungkin serta merta saja (berakhir, red) dengan keluarnya surat keputusan tentang timsel tersebut,” tegasnya.

Dalam surat keputusan KPU RI perihal timsel itu, ada lima orang anggota timsel untuk KPU Kalteng. Mereka adalah Darmae Natsir, Nurahman Ramdani, Suparman, Tresia Kristiana, dan Zainap Hartati. Berkenaan penetapan timsel ini sepenuhnya menjadi kewenangan KPU RI.

Baca Juga :  Catatan Selama Liputan PON XX (1): Masyarakat Papua Ramah, Infrastruktur Bikin Kagum

“Sepertinya lima orang ini memang semuanya dari Kalteng, terkait timsel ini sepenuhnya kewenangan KPU pusat,” tutupnya. (abw/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/