Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Mafia Tanah di Jalan Badak Hiu Putih Bermodal Surat Verklaring

PALANGKA RAYA – Madie Goening Sius, orang yang digelari mafia tanah di sekitar Jalan Badak sampai Jalan Hiu Putihditangkap anggota Ditreskrimum Polda Kalteng. Tersangka mengklaim tanah seluas 230 hektare dari 810 hektare dari data overlay di bidang tanah yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya di lokasi itu.

Tersangka bermodal surat verklaring Nomor 23/1960 tahun 1960 dengan ukuran tanah 810 hektare. Di atas tanah itu, diperoleh data sebanyak 1598 tipe hak yang terdaftar. 1544 sertifikat hak milik perorangan,19 sertifikat hak pakai atas nama Pemprov Kalteng, dan 35 peta bidang.

“Kasus ini sudah 20 tahun lebih berpolemik, dan akhirnya berhasil kami ungkap,”ujar Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto E Saputro, mengawali rilis mafia tanah, Kamis (2/2).

Pengungkapan ini berawal laporan salah satu korban mengetahui tanahnya di Jalan Hiu Putih SHM Nomor 9900/22592 03 Mei 1999 diklaim kepemilikannya. Pihak yang mengklaim menunjukkan surat verklaring Nomor 23/1960 milik Madie. April 2021, Ketua Kalteng Watch Anti Mafia Tanah Kalteng, Ir Men Gumpul Cilan Muhammad alias Men Gumpul melapor ke Polda Kalteng. Mayoritas pemilik adalah pensiunan PNS. Mereka membeli melalui koperasi Isen Mulang Pemprov Kalteng saat masih aktif berdinas.

Baca Juga :  Booster Kedua Boleh Berbeda Merek

Masyarakat yang membeli tanah dari tersangka juga menjadi korban. Tersangka menjual ke orang-orang yang berminat dengan luasan dan harga bervariasi. Keuntungan total tersangka hasil penjualan Rp2 miliar. Jumlah itu diketahui dari kerugian orang yang melapor kepihaknya karena sudah membeli tanah kepada tersangka.

“Itu yang sudah terdata. Bisa saja ada warga yang jadi membeli tanah ke tersangka belum melapor ke kami. Bisa lebih banyak keuntungan yang didapat tersangka,”sambung Dirreskrimum Kombes Pol Faisal F Napitupulu.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka juga menghibahkan beberapa petak tanah ke beberapa orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat. Dengan tujuan, mendukung dan membantu menjaga apabila pemilik tanah yang sah mendatangi lokasi. Sudah bisa ditebak, di lapangan, pemilik tanah sah ini dibenturkan oleh oknum-oknum anggota organisasi masyarakat.

Baca Juga :  Turnamen Sepak Bola Mini Kalteng Pos Siap Digelar di Seluruh Kabupaten/Kota

“Mereka oknum-oknum itu dikasih (tanah, red) oleh tersangka. Tujuannya, ya untuk mendukung apa yang tersangka lakukan. Seakan-akan apa yang dilakukan tersangka itu legal,”ungkap Faisal.

Pemilik tanah yang memegang surat hak milik (SHM) tak hanya dibenturkan dengan orang-orang yang mendukung tersangka di lapangan, namun juga acapkali duduk di meja pengadilan dengan orang-orang yang sudah membeli tanah dari tersangka.

Pengungkapan ini sebagai langkah awal untuk mengungkap para mafia tanah. Masih ada lagi yang diselidiki. “Kami (Satgas Mafia Tanah Kalteng, red) akan menuntaskan. Niat kami tulus, membela masyarakat,”tegasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa lembaran foto copy legalisir surat verklaring Nomor 23/1960 atas nama Goening Sius yang ditandatangani oleh Kepala Kampung Pahandut Abd Inin, Demang Kepala Adat Kahayan Tengah F Sahay, dan Asisten Wenada Kahayan Tengah, JM Nahan. Surat wasiat dari Goening Sius kepada  anaknya Madie Goening Sius.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 263 ayat 1 atau ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman enam tahun penjara,”ungkapnya.(ram)

PALANGKA RAYA – Madie Goening Sius, orang yang digelari mafia tanah di sekitar Jalan Badak sampai Jalan Hiu Putihditangkap anggota Ditreskrimum Polda Kalteng. Tersangka mengklaim tanah seluas 230 hektare dari 810 hektare dari data overlay di bidang tanah yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya di lokasi itu.

Tersangka bermodal surat verklaring Nomor 23/1960 tahun 1960 dengan ukuran tanah 810 hektare. Di atas tanah itu, diperoleh data sebanyak 1598 tipe hak yang terdaftar. 1544 sertifikat hak milik perorangan,19 sertifikat hak pakai atas nama Pemprov Kalteng, dan 35 peta bidang.

“Kasus ini sudah 20 tahun lebih berpolemik, dan akhirnya berhasil kami ungkap,”ujar Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto E Saputro, mengawali rilis mafia tanah, Kamis (2/2).

Pengungkapan ini berawal laporan salah satu korban mengetahui tanahnya di Jalan Hiu Putih SHM Nomor 9900/22592 03 Mei 1999 diklaim kepemilikannya. Pihak yang mengklaim menunjukkan surat verklaring Nomor 23/1960 milik Madie. April 2021, Ketua Kalteng Watch Anti Mafia Tanah Kalteng, Ir Men Gumpul Cilan Muhammad alias Men Gumpul melapor ke Polda Kalteng. Mayoritas pemilik adalah pensiunan PNS. Mereka membeli melalui koperasi Isen Mulang Pemprov Kalteng saat masih aktif berdinas.

Baca Juga :  Booster Kedua Boleh Berbeda Merek

Masyarakat yang membeli tanah dari tersangka juga menjadi korban. Tersangka menjual ke orang-orang yang berminat dengan luasan dan harga bervariasi. Keuntungan total tersangka hasil penjualan Rp2 miliar. Jumlah itu diketahui dari kerugian orang yang melapor kepihaknya karena sudah membeli tanah kepada tersangka.

“Itu yang sudah terdata. Bisa saja ada warga yang jadi membeli tanah ke tersangka belum melapor ke kami. Bisa lebih banyak keuntungan yang didapat tersangka,”sambung Dirreskrimum Kombes Pol Faisal F Napitupulu.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka juga menghibahkan beberapa petak tanah ke beberapa orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat. Dengan tujuan, mendukung dan membantu menjaga apabila pemilik tanah yang sah mendatangi lokasi. Sudah bisa ditebak, di lapangan, pemilik tanah sah ini dibenturkan oleh oknum-oknum anggota organisasi masyarakat.

Baca Juga :  Turnamen Sepak Bola Mini Kalteng Pos Siap Digelar di Seluruh Kabupaten/Kota

“Mereka oknum-oknum itu dikasih (tanah, red) oleh tersangka. Tujuannya, ya untuk mendukung apa yang tersangka lakukan. Seakan-akan apa yang dilakukan tersangka itu legal,”ungkap Faisal.

Pemilik tanah yang memegang surat hak milik (SHM) tak hanya dibenturkan dengan orang-orang yang mendukung tersangka di lapangan, namun juga acapkali duduk di meja pengadilan dengan orang-orang yang sudah membeli tanah dari tersangka.

Pengungkapan ini sebagai langkah awal untuk mengungkap para mafia tanah. Masih ada lagi yang diselidiki. “Kami (Satgas Mafia Tanah Kalteng, red) akan menuntaskan. Niat kami tulus, membela masyarakat,”tegasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa lembaran foto copy legalisir surat verklaring Nomor 23/1960 atas nama Goening Sius yang ditandatangani oleh Kepala Kampung Pahandut Abd Inin, Demang Kepala Adat Kahayan Tengah F Sahay, dan Asisten Wenada Kahayan Tengah, JM Nahan. Surat wasiat dari Goening Sius kepada  anaknya Madie Goening Sius.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 263 ayat 1 atau ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman enam tahun penjara,”ungkapnya.(ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/