PALANGKA RAYA-Untuk mengarahkan pembangunan di Kalteng yang berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, terpadu dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tentunya perlu pemanfaatan ruang wilayah yang tepat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mendorong percepatan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRWP Kalteng Tahun 2015-2035.
Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo mewakili Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menghadiri rapat paripurna ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2023 DPRD Kalteng dengan agenda pidato gubernur Kalteng tentang pengantar dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Kalteng di antaranya Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng Tahun 2023-2043 dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kalteng Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kalteng.
“Selama ini yang menjadi pedoman terhadap isu pemanfaatan ruang wilayah adalah Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRWP Kalteng Tahun 2015-2035,” kata wagub saat menyampaikan pidato gubernur.
Dalam perjalanannya perda ini masih banyak mengalami permasalahan, baik tumpang tindih peta indikatif (PITTI) dan tumpang tindih peta rencana antara provinsi dengan RTRW kabupaten/kota. Tentunya permasalahan-permasalahan tersebut harus bisa diselesaikan melalui revisi RTRWP.
“Dinamika pembangunan baik internal maupun eksternal di wilayah Kalteng serta perubahan kebijakan nasional dan provinsi telah mempengaruhi penataan ruang wilayah provinsi,” jelas wagub.
Selain itu, memang sudah waktunya perda ini dilakukan revisi karena sudah lewat lima tahun, sehingga menuntut adanya peninjuan kembali terhadap RTRWP. Oleh karena itu, percepatan penetapan revisi perda ini suatu keharusan, karena berpengaruh terhadap pembangunan dan investasi di daerah.
“Hal ini juga seiring dengan program strategi nasional pencegahan korupsi (STRANAS PK) yang menargetkan bahwa revisi dari RTRWP agar segera dapat ditetapkan,” tutupnya. (abw)