Senin, April 29, 2024
27.3 C
Palangkaraya

Dorong Percepatan Penyelesaian Raperda

PALANGKA RAYA-Pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023, sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) telah dibahas, di antaranya Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Provinai Kalteng Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Raperda tentang Cagar Budaya, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Kalteng Tahun 2023-2043, Raperda tentang Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalteng, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda tentang Pendidikan Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan dan Raperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo mengatakan bahwa dari pembahasan raperda itu, beberapa raperda telah disepakati untuk ditetapkan menjadi perda, di antaranya adalah Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dan Raperda tentang Cagar Budaya.

Baca Juga :  Ini Syarat Penerimaan Siswa Baru SMA Sederajat

“Sementara itu, beberapa raperda yang belum selesai dilanjutkan pembahasannya pada masa persidangan II,” kata wagub saat menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-9 Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 di ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu (10/5).

Dijelaskannya, pada tahun 2023 ini direncanakan ada empat raperda yang akan dibahas, dua raperda telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023 yaitu Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dan Raperda tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu. Sedangkan dua raperda lainnya saat ini dalam pengajuan di luar Propemperda tahun 2023 dengan permohonan dibahas pada Masa Persidangan Il, yaitu Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jamkrida Kalteng menjadi perusahaan perseroan daerah dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jamkrida Kalteng menjadi perusahaan perseroan daerah.

Baca Juga :  Memperingati HUT Kalteng, Pemprov Anjangsana ke Panti Asuhan

“Saya berharap tahapan pembahasan raperda yang belum ditetapkan akan bisa dilanjutkan serta semua materi persidangan dapat dirampungkan sesuai dengan agenda yang dijadwalkan”, tutupnya. (mmc/abw)

PALANGKA RAYA-Pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023, sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) telah dibahas, di antaranya Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Provinai Kalteng Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Raperda tentang Cagar Budaya, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Kalteng Tahun 2023-2043, Raperda tentang Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalteng, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda tentang Pendidikan Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan dan Raperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo mengatakan bahwa dari pembahasan raperda itu, beberapa raperda telah disepakati untuk ditetapkan menjadi perda, di antaranya adalah Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dan Raperda tentang Cagar Budaya.

Baca Juga :  Ini Syarat Penerimaan Siswa Baru SMA Sederajat

“Sementara itu, beberapa raperda yang belum selesai dilanjutkan pembahasannya pada masa persidangan II,” kata wagub saat menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-9 Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 di ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu (10/5).

Dijelaskannya, pada tahun 2023 ini direncanakan ada empat raperda yang akan dibahas, dua raperda telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023 yaitu Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dan Raperda tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu. Sedangkan dua raperda lainnya saat ini dalam pengajuan di luar Propemperda tahun 2023 dengan permohonan dibahas pada Masa Persidangan Il, yaitu Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jamkrida Kalteng menjadi perusahaan perseroan daerah dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jamkrida Kalteng menjadi perusahaan perseroan daerah.

Baca Juga :  Memperingati HUT Kalteng, Pemprov Anjangsana ke Panti Asuhan

“Saya berharap tahapan pembahasan raperda yang belum ditetapkan akan bisa dilanjutkan serta semua materi persidangan dapat dirampungkan sesuai dengan agenda yang dijadwalkan”, tutupnya. (mmc/abw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/