Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Polda Terima Laporan Sengketa Tanah Jalan Pramuka

PALANGKA RAYA-Konflik pertanahan yang terjadi di Jalan Pramuka, Kelurahan Menteng berujung laporan ke Polda Kalteng. Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro membenarkan soal adanya aduan dari warga terkait laporan itu saat dikonfirmasi, Senin (13/2/2023).

“Yang sudah diterima itu pengaduan dari pihak masyarakat, sementara dari Singkang belum ada,” ucap Kismanto, kemarin.

Kismanto mengatakan, laporan terkait konflik tanah di Jalan Pramuka antara Singkang dengan warga turut menjadi perhatian pihak pimpinan Polda Kalteng. Dikatakan oleh perwira berpangkat melati tiga ini, kepolisian juga turut mengawasi proses mediasi di Kelurahan Menteng beberapa hari lalu.

Dari hasil mediasi itu diketahui bahwa di atas tanah yang disebut diklaim oleh Singkang, ternyata memang ada warga yang telah memiliki bukti sertifikat tanah, tapi tidak tercatat dalam data aplikasi. Akibat sertifikat milik warga tersebut tidak tercatat dalam aplikasi, maka data kepemilikan tanah tersebut pun tidak ada. Inilah yang menjadi dasar bagi pihak Kelurahan Menteng mengeluarkan SPT untuk Singkang.

“Masyarakat punya sertifikat, tapi belum masuk datanya di aplikasi, sehingga lurah mengeluarkan SPT, ternyata ada sertifikat di lokasi itu,” tuturnya.

Singkang Bantah Pernyataan Taufik

Sementara itu, Singkang W Kasuma menanggapi komentar Akhmad Taufik yang menyebut bahwa dalam konflik tanah di Jalan Pramuka telah ada korban bernama Pendi. Singkang mengatakan bahwa apa yang dikatakan Taufik tersebut merupakan informasi yang tidak benar.

Baca Juga :  Kehabisan Avtur, Helikopter Mendarat Darurat

“Apa yang diberitakan Taufik dalam berita itu adalah hoaks, sama sekali tidak benar,” kata Singkang, Minggu (12/2/2023).

Menurut Singkang, permasalahan tanah antara dirinya dengan warga bernama Pendi telah lama diselesaikan. “Masalah itu sudah selesai atas mediasi pihak kelurahan, itu tidak ada masalah lagi,” tegasnya.

Singkang juga mengatakan bahwa persoalan tanah miliknya yang saat ini diklaim oleh pihak Taufik dan warga juga tidak ada kaitan dengan persoalan tanah antara dirinya dengan warga bernama Pendi tersebut.

“Saya harus meluruskan kembali berita itu supaya itu tidak makin melebar dan orang beranggapan kalau omongan Taufik itu benar, padahal itu tidak benar,” kata Singkang.

Ia menambahkan, tanah milik Pendi yang disebut Taufik bermasalah, sebenarnya letaknya cukup jauh dari tanah yang menjadi objek sengketa antara dirinya dengan pihak Taufik.

“Memang letaknya di sekitar Jalan Jintan tapi objek tanahnya cukup jauh dari yang selama ini kita bicarakan,” ucapnya.

Singkang beranggapan Taufik sengaja mengkaitkan permasalahan dengan warga bernama Pendi demi mencari dukungan publik. Menurutnya, saat ini Taufik sudah terdesak karena tidak mampu lagi menunjukkan bukti keaslian kepemilikan tanah yang diklaim selama ini.

Karena itulah, lanjut Singkang, salah satu cara yang bisa dilakukan Taufik untuk mendapatkan pembenaran adalah dengan cara mencari dukungan publik. “Jadi Taufik itu membawa-bawa nama orang lain untuk mendapat dukungan,” ujarnya.

Baca Juga :  Konflik Tanah di Menteng Jangan Dibiarkan Berlarut

Singkang secara tegas menyangkal tuduhan Taufik yang menyebutkan dirinya menyewa tenaga preman untuk memprovokasi warga di sekitar Jalan Pramuka. Sebaliknya Singkang menuduh Taufik sebagai seorang aktor intelektual sekaligus preman yang telah merampok tanah miliknya dan menghasut masyarakat.

“Yang merampok tanah di situ premannya adalah Taufik, dia dan kawan kawan,” tegasnya.

Singkang juga memberi saran kepada warga Jalan Pramuka terkait bagaimana warga dapat membuktikan kebenaran kepemilikan tanah di jalan tersebut. Menurutnya, salah satu cara yang dapat dilakukan warga adalah dengan membuat surat kepada pihak Kecamatan Pahandut untuk memberikan keterangan yang akurat terkait kepemilikan Sukardjo dan kawan-kawan yang selama ini menjadi dasar pihak Akhmad Taufik mengklaim tanah tersebut.

“Katanya kan di tahun 1982 lokasi milik Sukardjo berada di situ, nah tolong itu dibuktikan dari register yang ada di Kecamatan Pahandut,” ucap Singkang.

Dengan adanya surat permohonan dari para warga tersebut, pihak Kecamatan Pahandut dapat memberikan keterangan klarifikasi letak sebenarnya tanah yang disebut milik Sukardjo itu.

“Keterangan dari Kecamatan Pahandut itu bisa dijadikan alat bukti bagi warga dalam rangka pembenaran di perkara ini,” pungkasnya. (sja/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Konflik pertanahan yang terjadi di Jalan Pramuka, Kelurahan Menteng berujung laporan ke Polda Kalteng. Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro membenarkan soal adanya aduan dari warga terkait laporan itu saat dikonfirmasi, Senin (13/2/2023).

“Yang sudah diterima itu pengaduan dari pihak masyarakat, sementara dari Singkang belum ada,” ucap Kismanto, kemarin.

Kismanto mengatakan, laporan terkait konflik tanah di Jalan Pramuka antara Singkang dengan warga turut menjadi perhatian pihak pimpinan Polda Kalteng. Dikatakan oleh perwira berpangkat melati tiga ini, kepolisian juga turut mengawasi proses mediasi di Kelurahan Menteng beberapa hari lalu.

Dari hasil mediasi itu diketahui bahwa di atas tanah yang disebut diklaim oleh Singkang, ternyata memang ada warga yang telah memiliki bukti sertifikat tanah, tapi tidak tercatat dalam data aplikasi. Akibat sertifikat milik warga tersebut tidak tercatat dalam aplikasi, maka data kepemilikan tanah tersebut pun tidak ada. Inilah yang menjadi dasar bagi pihak Kelurahan Menteng mengeluarkan SPT untuk Singkang.

“Masyarakat punya sertifikat, tapi belum masuk datanya di aplikasi, sehingga lurah mengeluarkan SPT, ternyata ada sertifikat di lokasi itu,” tuturnya.

Singkang Bantah Pernyataan Taufik

Sementara itu, Singkang W Kasuma menanggapi komentar Akhmad Taufik yang menyebut bahwa dalam konflik tanah di Jalan Pramuka telah ada korban bernama Pendi. Singkang mengatakan bahwa apa yang dikatakan Taufik tersebut merupakan informasi yang tidak benar.

Baca Juga :  Kehabisan Avtur, Helikopter Mendarat Darurat

“Apa yang diberitakan Taufik dalam berita itu adalah hoaks, sama sekali tidak benar,” kata Singkang, Minggu (12/2/2023).

Menurut Singkang, permasalahan tanah antara dirinya dengan warga bernama Pendi telah lama diselesaikan. “Masalah itu sudah selesai atas mediasi pihak kelurahan, itu tidak ada masalah lagi,” tegasnya.

Singkang juga mengatakan bahwa persoalan tanah miliknya yang saat ini diklaim oleh pihak Taufik dan warga juga tidak ada kaitan dengan persoalan tanah antara dirinya dengan warga bernama Pendi tersebut.

“Saya harus meluruskan kembali berita itu supaya itu tidak makin melebar dan orang beranggapan kalau omongan Taufik itu benar, padahal itu tidak benar,” kata Singkang.

Ia menambahkan, tanah milik Pendi yang disebut Taufik bermasalah, sebenarnya letaknya cukup jauh dari tanah yang menjadi objek sengketa antara dirinya dengan pihak Taufik.

“Memang letaknya di sekitar Jalan Jintan tapi objek tanahnya cukup jauh dari yang selama ini kita bicarakan,” ucapnya.

Singkang beranggapan Taufik sengaja mengkaitkan permasalahan dengan warga bernama Pendi demi mencari dukungan publik. Menurutnya, saat ini Taufik sudah terdesak karena tidak mampu lagi menunjukkan bukti keaslian kepemilikan tanah yang diklaim selama ini.

Karena itulah, lanjut Singkang, salah satu cara yang bisa dilakukan Taufik untuk mendapatkan pembenaran adalah dengan cara mencari dukungan publik. “Jadi Taufik itu membawa-bawa nama orang lain untuk mendapat dukungan,” ujarnya.

Baca Juga :  Konflik Tanah di Menteng Jangan Dibiarkan Berlarut

Singkang secara tegas menyangkal tuduhan Taufik yang menyebutkan dirinya menyewa tenaga preman untuk memprovokasi warga di sekitar Jalan Pramuka. Sebaliknya Singkang menuduh Taufik sebagai seorang aktor intelektual sekaligus preman yang telah merampok tanah miliknya dan menghasut masyarakat.

“Yang merampok tanah di situ premannya adalah Taufik, dia dan kawan kawan,” tegasnya.

Singkang juga memberi saran kepada warga Jalan Pramuka terkait bagaimana warga dapat membuktikan kebenaran kepemilikan tanah di jalan tersebut. Menurutnya, salah satu cara yang dapat dilakukan warga adalah dengan membuat surat kepada pihak Kecamatan Pahandut untuk memberikan keterangan yang akurat terkait kepemilikan Sukardjo dan kawan-kawan yang selama ini menjadi dasar pihak Akhmad Taufik mengklaim tanah tersebut.

“Katanya kan di tahun 1982 lokasi milik Sukardjo berada di situ, nah tolong itu dibuktikan dari register yang ada di Kecamatan Pahandut,” ucap Singkang.

Dengan adanya surat permohonan dari para warga tersebut, pihak Kecamatan Pahandut dapat memberikan keterangan klarifikasi letak sebenarnya tanah yang disebut milik Sukardjo itu.

“Keterangan dari Kecamatan Pahandut itu bisa dijadikan alat bukti bagi warga dalam rangka pembenaran di perkara ini,” pungkasnya. (sja/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/