Senin, November 25, 2024
31.8 C
Palangkaraya

Bupati Tegaskan ASN Dilarang Mudik

SUKAMARA-Pemerintah Kabupaten Sukamara mulai menerapkan peniadaan mudik lebaran, menjelang dan pascahari raya Idulfitri 1442 H/2021 M. Untuk mendukung hal tersebut juga telah disiapkan petugas yang akan berjaga di sejumlah pintu perbatasan dari dan menuju kabupaten Sukamara.

Bupati Sukamara H Windu Subagio, menegaskan peniadaan mudik ini berlaku bagi seluruh masyarakat, terutama kalangan abdi negara ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukamara. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah penularan Covid-19.

Penegasan ini disampaikan kepada ASN agar tidak mudik lebaran sebagai bentuk contoh bagi masyarakat. “Mengingat peran dan fungsi ASN yang bertugas sebagai abdi negara dan juga abdi masyarakat,” kata Windu.

Baca Juga :  Masyarakat Punya Peran Menekan Covid-19

Menurut bupati, saat ini pemerintah tengah berupaya untuk mencegah penularan Covid-19. Terutama dari klaster para pemudik. Untuk itu hanya ada beberapa yang diperbolehkan melakukan perjalanan keluar daerah.

Di antaranya mereka yang memiliki keperluan menjalankan tugas, kedukaan, maupun masalah tertentu yang mengharuskannya untuk mudik. “Bagi ASN sudah ada aturan dan mekanismenya untuk melakukan perjalanan saat lebaran,” tegasnya.

Tentunya, lanjut dia, dengan mendapatkan izin atau sudah ada izin dari atasannya. “Nanti bisa ditunjukan dengan surat dan kelengkapan lainnya,” kata bupati.

Bupati menambahkan, bagi ASN yang melakukan mudik tanpa izin dan tidak adanya keperluan yang mendesak, maka akan ditertibkan oleh petugas yang stanby berjaga di perbatasan.

Baca Juga :  Sehari Siapkan 600 Bungkus Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

“Pada intinya kita harus mendukung adanya program dari pemerintah pusat terkait dengan  peniadaan mudik lebaran ini, karena ini juga salah satu upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19. Bagi ASN yang melanggar, jelas akan diberikan sanksi tegas,” jelasnya.

Bupati menambahkan, gunakan memaksimalkan hal tersebut, pemkab Sukamara juga telah menggencarkan sosialisasi peniadaan mudik termasuk memasang spanduk himbauan terkait larangan mudik, agar masyarakat bisa mengetahui terkait informasi tersebut secara luas.

“Selain menyiagakan petugas gabungan di sejumlah pos pantau, kami juga rutin memberikan sosialisasi kepada masyarakat, dengan harapan kebijakan peniadaan mudik ini bisa di patuhi oleh masyarakat,” tandasnya. (lan/art/ko)

SUKAMARA-Pemerintah Kabupaten Sukamara mulai menerapkan peniadaan mudik lebaran, menjelang dan pascahari raya Idulfitri 1442 H/2021 M. Untuk mendukung hal tersebut juga telah disiapkan petugas yang akan berjaga di sejumlah pintu perbatasan dari dan menuju kabupaten Sukamara.

Bupati Sukamara H Windu Subagio, menegaskan peniadaan mudik ini berlaku bagi seluruh masyarakat, terutama kalangan abdi negara ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukamara. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah penularan Covid-19.

Penegasan ini disampaikan kepada ASN agar tidak mudik lebaran sebagai bentuk contoh bagi masyarakat. “Mengingat peran dan fungsi ASN yang bertugas sebagai abdi negara dan juga abdi masyarakat,” kata Windu.

Baca Juga :  Masyarakat Punya Peran Menekan Covid-19

Menurut bupati, saat ini pemerintah tengah berupaya untuk mencegah penularan Covid-19. Terutama dari klaster para pemudik. Untuk itu hanya ada beberapa yang diperbolehkan melakukan perjalanan keluar daerah.

Di antaranya mereka yang memiliki keperluan menjalankan tugas, kedukaan, maupun masalah tertentu yang mengharuskannya untuk mudik. “Bagi ASN sudah ada aturan dan mekanismenya untuk melakukan perjalanan saat lebaran,” tegasnya.

Tentunya, lanjut dia, dengan mendapatkan izin atau sudah ada izin dari atasannya. “Nanti bisa ditunjukan dengan surat dan kelengkapan lainnya,” kata bupati.

Bupati menambahkan, bagi ASN yang melakukan mudik tanpa izin dan tidak adanya keperluan yang mendesak, maka akan ditertibkan oleh petugas yang stanby berjaga di perbatasan.

Baca Juga :  Sehari Siapkan 600 Bungkus Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

“Pada intinya kita harus mendukung adanya program dari pemerintah pusat terkait dengan  peniadaan mudik lebaran ini, karena ini juga salah satu upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19. Bagi ASN yang melanggar, jelas akan diberikan sanksi tegas,” jelasnya.

Bupati menambahkan, gunakan memaksimalkan hal tersebut, pemkab Sukamara juga telah menggencarkan sosialisasi peniadaan mudik termasuk memasang spanduk himbauan terkait larangan mudik, agar masyarakat bisa mengetahui terkait informasi tersebut secara luas.

“Selain menyiagakan petugas gabungan di sejumlah pos pantau, kami juga rutin memberikan sosialisasi kepada masyarakat, dengan harapan kebijakan peniadaan mudik ini bisa di patuhi oleh masyarakat,” tandasnya. (lan/art/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/