Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Wujdukan Kalteng Merdeka Sinyal 2024

PALANGKA RAYA-Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), menyebutkan bahwa kewenangan urusan pos dan telekomunikasi berada di pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kominfo RI. Hal ini juga terkait dengan pembangunan menara telekomunikasi atau yang dikenal dengan base transceiver station (BTS).

Asisten Setda Kalteng Bidang Ekonomi dan Pembangunan Leonard S Ampung mengatakan, berkenaan dengan belum sinkronnya data jumlah menara telekomunikasi pada desa/wilayah yang menjadi tugas dan fungsi pemerintah daerah, perlu dilakukan evaluasi dalam rangka optimalisasi data menara telekomunikasi.

Untuk itu, Leo mengapresiasi dilaksanakannya focus group discussion (FGD) sinkronisasi data blank spot dan permasalahan di Kalteng tahun 2023 di aula Kantor Bappedalitbang Kalteng, Kamis (16/3). Pihaknya berharap melalui forum ini akan ada evaluasi guna mendukung terwujudnya Kalteng Merdeka Sinyal 2024.

Baca Juga :  Migrasi Tv Analog ke Digital Masih Terkendala

“Pemprov Kalteng mengapresiasi pelaksanaan FGD ini, melalui forum ini bisa bersama-sama mendiskusikan tentang sinkronisasi data blank spot dan permasalahannya di Kalteng dalam rangka percepatan transformasi digital sesuai arahan Presiden RI Ir Joko Widodo,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng Agus Siswadi mengatakan, tujuan FGD ini untuk meningkatkan kemajuan bagi masyarakat dan desa/wilayah, sehingga dapat menikmati layanan telekomunikasi dan internet sampai ke pelosok desa.

“Serta meningkatkan koordinasi dinas kominfo provinsi/kabupaten/kota dan pusat, terkait sinkronisasi data blank spot dan permasalahannya di Kalteng,” ucap Agus.

Berdasarkan data dari Ditjen PPI Kemenkominfo RI tahun 2022, jumlah menara telekomunikasi yang telah dibangun tahun 2021 sebanyak 62 unit dan tahun 2022 sebanyak 517 unit yang tersebar di 13 kabupaten dan satu kota di Kalteng, sehingga total menara yang ada sekarang berjumlah 579 unit.

Baca Juga :  Dinas PMD Kalteng Sosialisasikan Hak Politik dan Peran Generasi Muda Desa

”Menyelesaikan masalah blank spot memang tidak mudah, namun pemerintah menargetkan merdeka blank spot di Kalteng dapat terwujud pada tahun 2024 mendatang,” tutupnya. (mmc/abw)

PALANGKA RAYA-Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), menyebutkan bahwa kewenangan urusan pos dan telekomunikasi berada di pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kominfo RI. Hal ini juga terkait dengan pembangunan menara telekomunikasi atau yang dikenal dengan base transceiver station (BTS).

Asisten Setda Kalteng Bidang Ekonomi dan Pembangunan Leonard S Ampung mengatakan, berkenaan dengan belum sinkronnya data jumlah menara telekomunikasi pada desa/wilayah yang menjadi tugas dan fungsi pemerintah daerah, perlu dilakukan evaluasi dalam rangka optimalisasi data menara telekomunikasi.

Untuk itu, Leo mengapresiasi dilaksanakannya focus group discussion (FGD) sinkronisasi data blank spot dan permasalahan di Kalteng tahun 2023 di aula Kantor Bappedalitbang Kalteng, Kamis (16/3). Pihaknya berharap melalui forum ini akan ada evaluasi guna mendukung terwujudnya Kalteng Merdeka Sinyal 2024.

Baca Juga :  Migrasi Tv Analog ke Digital Masih Terkendala

“Pemprov Kalteng mengapresiasi pelaksanaan FGD ini, melalui forum ini bisa bersama-sama mendiskusikan tentang sinkronisasi data blank spot dan permasalahannya di Kalteng dalam rangka percepatan transformasi digital sesuai arahan Presiden RI Ir Joko Widodo,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng Agus Siswadi mengatakan, tujuan FGD ini untuk meningkatkan kemajuan bagi masyarakat dan desa/wilayah, sehingga dapat menikmati layanan telekomunikasi dan internet sampai ke pelosok desa.

“Serta meningkatkan koordinasi dinas kominfo provinsi/kabupaten/kota dan pusat, terkait sinkronisasi data blank spot dan permasalahannya di Kalteng,” ucap Agus.

Berdasarkan data dari Ditjen PPI Kemenkominfo RI tahun 2022, jumlah menara telekomunikasi yang telah dibangun tahun 2021 sebanyak 62 unit dan tahun 2022 sebanyak 517 unit yang tersebar di 13 kabupaten dan satu kota di Kalteng, sehingga total menara yang ada sekarang berjumlah 579 unit.

Baca Juga :  Dinas PMD Kalteng Sosialisasikan Hak Politik dan Peran Generasi Muda Desa

”Menyelesaikan masalah blank spot memang tidak mudah, namun pemerintah menargetkan merdeka blank spot di Kalteng dapat terwujud pada tahun 2024 mendatang,” tutupnya. (mmc/abw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/