Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Heboh Kasus Bullying di Sekolah Unggulan, Orang Tua Korban Lapor Polisi

PALANGKA RAYA-Kasus bullying alias perundungan bukan hanya marak terjadi di kota-kota besar, tapi juga terjadi di Kota Palangka Raya. Bahkan aksi tak terpuji ini terjadi di lingkungan sekolah. Padahal perbuatan tersebut adalah tindak kejahatan yang berdampak sangat berat bagi korban maupun pelaku anak yang masih di bawah umur.

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa pelaku bullying kepada anak-anak dapat dijerat dengan ketentuan pasal 76c yang berbunyi; setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 76c tersebut dapat dijatuhkan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Meski diancam sanksi pidana yang cukup berat, tapi tindakan bullying masih saja marak terjadi.

Seperti yang dialami seorang murid kelas III salah satu sekolah unggulan di Kota Palangka Raya. Perundungan yang dialaminya bukan hanya sekali. Sudah berkali-kali. Meski demikian, belum terlihat ada perhatian yang serius dan langkah konkret yang diambil pihak sekolah. Bahkan terkesan ditutup-tutupi, sehingga bullying masih tetap dialami sang anak.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Berkomitmen Usut Tuntas Kasus TPPO

UK (37), orang tua korban akhirnya melaporkan persoalan ini ke Polresta Palangka Raya melalui Unit PPA, Senin (20/3). Didampingi kuasa hukum, Heronika Rahan SH MH dan Josman Siregar, mereka meminta kepolisian sekaligus berharap kasus ini bisa ditangani agar tidak ada lagi korban-korban lainnya.

“Orang tua dan pihak sekolah harus menyadari bahwa korban bullying dan pelaku bullying terhadap anak-anak sejatinya merupakan perbuatan yang tidak disadari oleh si anak.  Karenannya orang tua dan pihak sekolah (jika bullying terjadi di lingkungan sekolah, red) harus tahu akibat buat korban dan juga pelaku. Mereka harus bertanggung jawab,” cetus UK seraya mengaku bahwa dalam kasus ini ia hanya meminta perlindungan dan keadilan.

Jika berkaca dari banyak kejadian belakangan ini, aksi bullying sangat berpotensi menimbulkan trauma, bisa berakibat fatal, hingga kematian, seperti kasus anak pejabat dirjen pajak. Bahkan ada korban bullying yang berujung bunuh diri, serta efek-efek buruk lainnya yang bisa mengganggu fisik dan psikologis.

Baca Juga :  Kasus Bullying di SDN Percobaan Berujung Damai

Sekolah sebagai institusi pendidikan berkewajiban melindungi anak didik dari tindakan kekerasan, sebagaimana diatur dalam pasal 54 Undang-Undang Perlindungan Anak yang berbunyi; ”Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain.

“Bukan hanya itu, perundungan yang menyebabkan luka fisik dapat diproses secara hukum, karena ada pasal-pasal yang mengatur tentang penganiayaan. Pasal-pasal yang menjerat pelaku bullying antara lain pasal 351 KUHP tentang Tindak Penganiayaan dan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan,” timpal Heronika dan Josman. (oni/ce/ala)

 

PALANGKA RAYA-Kasus bullying alias perundungan bukan hanya marak terjadi di kota-kota besar, tapi juga terjadi di Kota Palangka Raya. Bahkan aksi tak terpuji ini terjadi di lingkungan sekolah. Padahal perbuatan tersebut adalah tindak kejahatan yang berdampak sangat berat bagi korban maupun pelaku anak yang masih di bawah umur.

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa pelaku bullying kepada anak-anak dapat dijerat dengan ketentuan pasal 76c yang berbunyi; setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 76c tersebut dapat dijatuhkan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Meski diancam sanksi pidana yang cukup berat, tapi tindakan bullying masih saja marak terjadi.

Seperti yang dialami seorang murid kelas III salah satu sekolah unggulan di Kota Palangka Raya. Perundungan yang dialaminya bukan hanya sekali. Sudah berkali-kali. Meski demikian, belum terlihat ada perhatian yang serius dan langkah konkret yang diambil pihak sekolah. Bahkan terkesan ditutup-tutupi, sehingga bullying masih tetap dialami sang anak.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Berkomitmen Usut Tuntas Kasus TPPO

UK (37), orang tua korban akhirnya melaporkan persoalan ini ke Polresta Palangka Raya melalui Unit PPA, Senin (20/3). Didampingi kuasa hukum, Heronika Rahan SH MH dan Josman Siregar, mereka meminta kepolisian sekaligus berharap kasus ini bisa ditangani agar tidak ada lagi korban-korban lainnya.

“Orang tua dan pihak sekolah harus menyadari bahwa korban bullying dan pelaku bullying terhadap anak-anak sejatinya merupakan perbuatan yang tidak disadari oleh si anak.  Karenannya orang tua dan pihak sekolah (jika bullying terjadi di lingkungan sekolah, red) harus tahu akibat buat korban dan juga pelaku. Mereka harus bertanggung jawab,” cetus UK seraya mengaku bahwa dalam kasus ini ia hanya meminta perlindungan dan keadilan.

Jika berkaca dari banyak kejadian belakangan ini, aksi bullying sangat berpotensi menimbulkan trauma, bisa berakibat fatal, hingga kematian, seperti kasus anak pejabat dirjen pajak. Bahkan ada korban bullying yang berujung bunuh diri, serta efek-efek buruk lainnya yang bisa mengganggu fisik dan psikologis.

Baca Juga :  Kasus Bullying di SDN Percobaan Berujung Damai

Sekolah sebagai institusi pendidikan berkewajiban melindungi anak didik dari tindakan kekerasan, sebagaimana diatur dalam pasal 54 Undang-Undang Perlindungan Anak yang berbunyi; ”Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain.

“Bukan hanya itu, perundungan yang menyebabkan luka fisik dapat diproses secara hukum, karena ada pasal-pasal yang mengatur tentang penganiayaan. Pasal-pasal yang menjerat pelaku bullying antara lain pasal 351 KUHP tentang Tindak Penganiayaan dan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan,” timpal Heronika dan Josman. (oni/ce/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/