Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Polemik Terlambatnya Pembayaran Sisa Hasil Panen

Pengurus Koperasi Laja Manah Akan Bersikap Tegas ke Anggota yang Tak Kooperatif

NANGA BULIK– Terhambatnya masalah pengurusan SK Bupati Lamandau terkait pembaruan daftar keanggotaan Koperasi Laja Manah, di Desa Sekoban, Kabupaten Lamandau berdampak pada terlambatnya pembayaran sisa hasil panen (SHP) kepada anggota koperasi. Untuk itu, pihak pengurus koperasi akan mengambil tindakan tegas terhadap para anggota koperasi yang tidak memenuhi prosedur hingga terjadinya keterlambatan tersebut.

Artia Nanti selaku Ketua Koperasi Laja Manah dalam rilisnya mengungkapkan, sikap tegas akan pihaknya ambil guna kelancaran berjalannya koperasi. Sehingga, apa yang menjadi hak para anggota koperasi seperti menerima SHP tidak terbengkalai akibat ulah sejumlah oknum anggota yang tidak ingin memenuhi prosedur.

“Pembaruan SK Bupati Lamandau untuk Koperasi Laja Manah karena masih ada anggota yang tidak melengkapi persyaratan. Seperti menyerahkan fotocopy KTP dan KK yang menjadi persyaratan utama,” sebut Artia, Senin (17/4).

Dilanjutkannya, akibat tindakan abai terhadap prosedur oleh para oknum anggota tersebut yang kemudian menuding jika pengurus Koperasi Laja Manah tidak transparan terkait SHP. Sedangkan, pihaknya sudah sejak lama meminta agar para anggota segera melengkapi syarat tersebut.

“Data pembaruan seperti fotocopy KTP dan KK itu kita serahkan ke pihak pemerintah desa untuk diverifikasi dan dilanjutkan hingga ke camat dan ke Pemkab Lamandau agar diterbitkan SK yang baru” ungkap Artia.

Agar permasalahan ini tidak berlarut lanjutnya, pihak pengurus koperasi akan mengambil tindakan tegas. Anggota yang mengabaikan prosesur hingga menghambat pembaruan SK akan diberhentikan dari keanggotaan Koperasi Laja Manah jika dalam waktu dekat syarat tersebut tidak juga dilengkapi.

Baca Juga :  Otong Potong 'Terongnya' Sendiri. Otong Menyesali, 'Terong' Tak Bereaksi Lagi.

“Kami dari pengurus akan mengambil sikap tegas. Anggota koperasi yang mengabaikan aturan hingga menghambat penerbitan SK yang diperlukan untuk pembagian SHP akan kita keluarkan dari keanggotaan koperasi” tegas Artia.

Permasalahan pembayaran SHP untuk para anggota Koperasi Laja Manah ini, kata Artia, sudah beberapa kali dibahas antara pengurus dan Disperindagkop Lamandau. Sehingga, pihaknya tidak ingin salah langkah terkait pembagian SHP karena masih ada prosedur yang harus dipenuhi.

“Untuk semua koperasi di bidang plasma perkebunan kelapa sawit yang bermitra dengan perusahaan di Lamandau, menunggu ada SK Penetapan baru SHP atau SHU dibagikan ke anggota koperasi” sebutnya.

Ia mencontohkan seperti Koperasi Subasena Sepakat Mandiri yang bermitra dengan PT SMG. Prosedur yang diterapkan juga sama. Untuk anggota yang sudah masuk di SK Penetapan dibagikan SHP, sementara yang belum masuk SK tidak dibagikan sampai menunggu SK Penetapan tersebut, karena memang prosedur yang harus dipenuhi dan berlaku sama, sehingga pihak anggota juga tetap sabar menunggu prosesnya.

Diungkapkannya kembali, bahwa pihak pengurus koperasi tetap mengutamakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dalam menjalankan koperasi tersebut. Sehingga hak dan kewajiban para anggota koperasi harus seimbang agar koperasi dapat berjalan baik.

Baca Juga :  PT Indo Muro Kencana Vaksinasi 300 Karyawan

“Dalam menjalankan koperasi, kami selaku pengurus tetap mengutamakan asas kekeluargaan dan toleransi. Namun, jika ada oknum anggota yang tetap mengabaikan kewajiban dan hanya menuntut haknya dan berdampak pada terhambatnya aktifitas koperasi, maka sesuai AD/ART akan kami berhentikan sesuai aturan koperasi” pungkasnya.

Terkait SHP yang dipermasalahkan sejumlah oknum hingga disampaikan ke Bupati Lamandau, ia mengatakan ada dugaan sejumlah oknum yang dengan sengaja dan niat tidak baik terhadap pengurus Koperasi Laja Manah. Yaitu ingin menggantikan pengurus koperasi saat ini.

Artia menyebutkan, bahwa pengaduan yang disampaikan ke dinas maupun ke Bupati Lamandau menurutnya banyak direkayasa. Hal ini setelah adanya pengakuan dari salah satu anggota koperasi, bahwa awalnya hanya untuk mempertanyakan SHP. Namun pada kenyataannya isi surat tersebut justru ingin menjatuhkan pengurus dengan alasan SHP.

Bahkan, oknum yang mendatangi rumah warga untuk meminta tandatangan, bukanlah pengurus maupun anggota Koperasi Laja Manah. Sehingga ada dugaan keterlibatan pihak luar yang ingin mengganggu berjalannya akrtivitas koperasi.

“Saya juga mendapat bukti percakapan di grup WA para oknum tersebut. Meskipun SHP nantinya sudah diserahkan, para oknum ini tetap mencari cara untuk menjatuhkan pengurus koperasi saat ini. Karena itu, kami selaku pengurus juga akan menganbil tindakan tegas karena menyangkut keberlangsungan koperasi dan kesejahteraan para anggota,” pungkasnya.(hms/ram)

NANGA BULIK– Terhambatnya masalah pengurusan SK Bupati Lamandau terkait pembaruan daftar keanggotaan Koperasi Laja Manah, di Desa Sekoban, Kabupaten Lamandau berdampak pada terlambatnya pembayaran sisa hasil panen (SHP) kepada anggota koperasi. Untuk itu, pihak pengurus koperasi akan mengambil tindakan tegas terhadap para anggota koperasi yang tidak memenuhi prosedur hingga terjadinya keterlambatan tersebut.

Artia Nanti selaku Ketua Koperasi Laja Manah dalam rilisnya mengungkapkan, sikap tegas akan pihaknya ambil guna kelancaran berjalannya koperasi. Sehingga, apa yang menjadi hak para anggota koperasi seperti menerima SHP tidak terbengkalai akibat ulah sejumlah oknum anggota yang tidak ingin memenuhi prosedur.

“Pembaruan SK Bupati Lamandau untuk Koperasi Laja Manah karena masih ada anggota yang tidak melengkapi persyaratan. Seperti menyerahkan fotocopy KTP dan KK yang menjadi persyaratan utama,” sebut Artia, Senin (17/4).

Dilanjutkannya, akibat tindakan abai terhadap prosedur oleh para oknum anggota tersebut yang kemudian menuding jika pengurus Koperasi Laja Manah tidak transparan terkait SHP. Sedangkan, pihaknya sudah sejak lama meminta agar para anggota segera melengkapi syarat tersebut.

“Data pembaruan seperti fotocopy KTP dan KK itu kita serahkan ke pihak pemerintah desa untuk diverifikasi dan dilanjutkan hingga ke camat dan ke Pemkab Lamandau agar diterbitkan SK yang baru” ungkap Artia.

Agar permasalahan ini tidak berlarut lanjutnya, pihak pengurus koperasi akan mengambil tindakan tegas. Anggota yang mengabaikan prosesur hingga menghambat pembaruan SK akan diberhentikan dari keanggotaan Koperasi Laja Manah jika dalam waktu dekat syarat tersebut tidak juga dilengkapi.

Baca Juga :  Otong Potong 'Terongnya' Sendiri. Otong Menyesali, 'Terong' Tak Bereaksi Lagi.

“Kami dari pengurus akan mengambil sikap tegas. Anggota koperasi yang mengabaikan aturan hingga menghambat penerbitan SK yang diperlukan untuk pembagian SHP akan kita keluarkan dari keanggotaan koperasi” tegas Artia.

Permasalahan pembayaran SHP untuk para anggota Koperasi Laja Manah ini, kata Artia, sudah beberapa kali dibahas antara pengurus dan Disperindagkop Lamandau. Sehingga, pihaknya tidak ingin salah langkah terkait pembagian SHP karena masih ada prosedur yang harus dipenuhi.

“Untuk semua koperasi di bidang plasma perkebunan kelapa sawit yang bermitra dengan perusahaan di Lamandau, menunggu ada SK Penetapan baru SHP atau SHU dibagikan ke anggota koperasi” sebutnya.

Ia mencontohkan seperti Koperasi Subasena Sepakat Mandiri yang bermitra dengan PT SMG. Prosedur yang diterapkan juga sama. Untuk anggota yang sudah masuk di SK Penetapan dibagikan SHP, sementara yang belum masuk SK tidak dibagikan sampai menunggu SK Penetapan tersebut, karena memang prosedur yang harus dipenuhi dan berlaku sama, sehingga pihak anggota juga tetap sabar menunggu prosesnya.

Diungkapkannya kembali, bahwa pihak pengurus koperasi tetap mengutamakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dalam menjalankan koperasi tersebut. Sehingga hak dan kewajiban para anggota koperasi harus seimbang agar koperasi dapat berjalan baik.

Baca Juga :  PT Indo Muro Kencana Vaksinasi 300 Karyawan

“Dalam menjalankan koperasi, kami selaku pengurus tetap mengutamakan asas kekeluargaan dan toleransi. Namun, jika ada oknum anggota yang tetap mengabaikan kewajiban dan hanya menuntut haknya dan berdampak pada terhambatnya aktifitas koperasi, maka sesuai AD/ART akan kami berhentikan sesuai aturan koperasi” pungkasnya.

Terkait SHP yang dipermasalahkan sejumlah oknum hingga disampaikan ke Bupati Lamandau, ia mengatakan ada dugaan sejumlah oknum yang dengan sengaja dan niat tidak baik terhadap pengurus Koperasi Laja Manah. Yaitu ingin menggantikan pengurus koperasi saat ini.

Artia menyebutkan, bahwa pengaduan yang disampaikan ke dinas maupun ke Bupati Lamandau menurutnya banyak direkayasa. Hal ini setelah adanya pengakuan dari salah satu anggota koperasi, bahwa awalnya hanya untuk mempertanyakan SHP. Namun pada kenyataannya isi surat tersebut justru ingin menjatuhkan pengurus dengan alasan SHP.

Bahkan, oknum yang mendatangi rumah warga untuk meminta tandatangan, bukanlah pengurus maupun anggota Koperasi Laja Manah. Sehingga ada dugaan keterlibatan pihak luar yang ingin mengganggu berjalannya akrtivitas koperasi.

“Saya juga mendapat bukti percakapan di grup WA para oknum tersebut. Meskipun SHP nantinya sudah diserahkan, para oknum ini tetap mencari cara untuk menjatuhkan pengurus koperasi saat ini. Karena itu, kami selaku pengurus juga akan menganbil tindakan tegas karena menyangkut keberlangsungan koperasi dan kesejahteraan para anggota,” pungkasnya.(hms/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/