Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Idulfitri, 2.565 Napi di Kalteng Terima Remisi, 26 Langsung Bebas

PALANGKA RAYA-Perayaan Idulfitri tahun 1444 hijriah menjadi momen umat Islam merayakan kemenangan. Tak luput, ribuan narapidana (napi) di Kalimantan Tengah (Kalteng) juga turut merasakan hari kemenangan. Pasalnya mendapatkan remisi khusus hari raya Idulfitri 2023.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham) Provinsi Kalteng Hendra Ekaputra mengatakan, sebanyak 2565 orang dan 9 anak binaan yang mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

“Remisi khusus pertama sebanyak 2539 napi, diantaranya yakni yang mendapatkan besaran pemberian remisi khusus 15 hari sebanyak 527 napi, 1 bulan sebanyak 1.791 napi, 1 bulan 15 hari sebanyak 159 napi, 2 bulan sebanyak 62 napi,” ujar Hendra, Sabtu (22/04/2023).

Sementara napi yang mendapatkan remisi khusus dua, lanjut Hendra sebanyak 26 orang. Napi yang mendapatkan remisi khusus dua langsung bebas.

Baca Juga :  Kemenkumham Kirim Atlet ke Pornas KORPRI XVI

“Remisi khusus kedua sebanyak 26, diantaranya yakni besaran pemberian remisi khusus 15 hari sebanyak 4 napi, 1 bulan sebanyak 18 napi, 1 bulan 15 hari sebanyak 3 napi, 2 bulan sebanyak 1 napi,” imbuhnya.

Terkait napi terkait PP Nomor 99 Tahun 2012, lanjut Hendra yang mendapatkan remisi khusus hari raya Idulfitri 2023 sebanyak 1625 napi yang terdiri dari 1603 napi narkotika

dan 22 napi korupsi. Sedangkan napi terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 yang mendapat remisi khusus hari raya Idulfitri, ungkap Hendra sebanyak 52 napi yang terdiri dari 50 napi narkotika dan 2 napi korupsi.

“Narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggakan oleh Lapas dengan predikat baik,” jelasnya.

Baca Juga :  Tabrak Tiang Telkom, Pengemudi dan Penumpang Pikap Tewas

Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan precursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya, demikian Hendra memiliki syarat tambahan dari napi pada umumnya. Di antaranya, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan.

“Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi, dan telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan atau BNPT, serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI,” tandasnya. (hfz/kpg/ans)

PALANGKA RAYA-Perayaan Idulfitri tahun 1444 hijriah menjadi momen umat Islam merayakan kemenangan. Tak luput, ribuan narapidana (napi) di Kalimantan Tengah (Kalteng) juga turut merasakan hari kemenangan. Pasalnya mendapatkan remisi khusus hari raya Idulfitri 2023.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham) Provinsi Kalteng Hendra Ekaputra mengatakan, sebanyak 2565 orang dan 9 anak binaan yang mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

“Remisi khusus pertama sebanyak 2539 napi, diantaranya yakni yang mendapatkan besaran pemberian remisi khusus 15 hari sebanyak 527 napi, 1 bulan sebanyak 1.791 napi, 1 bulan 15 hari sebanyak 159 napi, 2 bulan sebanyak 62 napi,” ujar Hendra, Sabtu (22/04/2023).

Sementara napi yang mendapatkan remisi khusus dua, lanjut Hendra sebanyak 26 orang. Napi yang mendapatkan remisi khusus dua langsung bebas.

Baca Juga :  Kemenkumham Kirim Atlet ke Pornas KORPRI XVI

“Remisi khusus kedua sebanyak 26, diantaranya yakni besaran pemberian remisi khusus 15 hari sebanyak 4 napi, 1 bulan sebanyak 18 napi, 1 bulan 15 hari sebanyak 3 napi, 2 bulan sebanyak 1 napi,” imbuhnya.

Terkait napi terkait PP Nomor 99 Tahun 2012, lanjut Hendra yang mendapatkan remisi khusus hari raya Idulfitri 2023 sebanyak 1625 napi yang terdiri dari 1603 napi narkotika

dan 22 napi korupsi. Sedangkan napi terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 yang mendapat remisi khusus hari raya Idulfitri, ungkap Hendra sebanyak 52 napi yang terdiri dari 50 napi narkotika dan 2 napi korupsi.

“Narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggakan oleh Lapas dengan predikat baik,” jelasnya.

Baca Juga :  Tabrak Tiang Telkom, Pengemudi dan Penumpang Pikap Tewas

Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan precursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya, demikian Hendra memiliki syarat tambahan dari napi pada umumnya. Di antaranya, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan.

“Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi, dan telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan atau BNPT, serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI,” tandasnya. (hfz/kpg/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/