PALANGKA RAYA – Organisasi Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak) Kalteng menggelar aksi damai mempertanyakan program Tora di depan Kantor Wali Kota Palangka Raya, Kamis (4/5).
Beberapa tuntutan disampaikan. Di antaranya terkait nama rekap dari pendaftar program Tora di Kelurahan Bukit Tunggal.
Gepak menyebut banyak data warga Bukit Tunggal yang tidak dimasukan dalam usulan program Tora padahal nama sudah diserahkan.
Meminta Wali Kota Palangka Raya memasang plang spanduk di wilayah kawasan hutan yang sudah masuk program Tora dan menjadi APL agar dapat diketahui. “Kenapa 9.000 lebih persil itu atas nama Kelurahan Bukit Tunggal,” ungkap Bambang Sakti selaku Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPW Gepak Kalteng.
Bambang juga menyatakan bahwasanya mereka tidak ingin kawasan Tora yang sudah terbit itu dibatalkan. “Di sini kami tujuannya merevisi data yang sebenarnya ada di dalam kawasan peta Tora yang sudah diterbitkan,”lanjutnya.
Pemko melalui Sekda Hera Nugrahayu meminta waktu untuk membentuk tim. Tak hanya itu ia juga menyebutkan jika Ketua DPR Kota juga menyarankan untuk membentuk tim.
“Lalu munculah kesepakatan paling lama 10 hari akan membentuk tim,” sambungnya. Yang mana selanjutnya tim tersebut akan membahas tentang masalah data di lapangan, terkhusus untuk Kelurahan Bukit Tunggal. “Kami meminta kepastiannya, minta dasar hukumnya juga kenapa bisa terbit persil punya kelurahan itu dengan dasar garapan sendiri,” terangnya. Sehingga masyarakat meminta kejelasan dan transparansinya. “Namun karena nanti akan pembentukan tim baru sehingga alasan hukum akan diketahui setelahnya,” lanjutnya.
Pada aksi tersebut juga masyakarakat menyampaikan suara mereka terkait sertifikat yang terbit sebelum kawasan di alih fungsikan, namun sayangnya pihak terkait belum bisa menjelaskan. “Nanti di saat tim sudah terbentuk akan di bahas kembali tentang sertifikat-sertifikat yang dilakukan oleh BPN Palangka Raya sebelum terjadinya pelepasan kawasan,” tutur Bambang.
Lebih lanjut ia menambahkan jika menurut aturan undang-undang tidak boleh sertifikat diterbitkan sebelum adanya alih fungsi kawasan dari hutan konfersi atau produksi atau juga disebut dengan kawasan hijau. Yang mana hal ini akan kembali di bahas kemudian hari saat tim sudah terbentuk.
Mewakili rekan rekannya Bambang menyatakan jika aksi hari ini untuk kemaslahatan bersama. “Tidak usah khawatir, kita akan mencoba meminimalisir persoalan yang ada di masyarakat supaya kita semua dapat diberikan kepastian hukum hak-hak atas tanah,” jelasnya.
Menanggapi persoalan terkait, Hera Nugrahayu selaku Sekda Kota Palangka Raya menginginkan sekali permasalahan ini selesai, paling tidak ada langkah langkah sehingga dapat menyelesaikan satu persatu permasalahan yang ada. Ia juga menyampaikan jika ini bukanlah pekerjaan yang mudah, tetapi kapan lagi jika bukan sekarang. “Sekarang kita sudah mulai bergerak cepat, Pak Wali sangat intens menanyakan bagaimana perkembangan permasalahan ini,“ katanya.
Dari penyampaian aspirasi masyarakat tersebut kemudian dilakukan audiensi. “Ini sudah dijadikan isu utama dan PR Kota Palangka Raya sebelum mereka menyampaikan aspirasi,” jelasnya.
Namun dengan adanya dorongan aspirasi ini menurut Hera prosesnya akan lebih cepat berjalan. “Kita akan bentuk tim yang lebih solid, tim yang lebih komprehensif yang juga melibatkan Pemerintah Provinsi Kalteng,” paparnya.
Ia juga mengatakan bahwa dari pihak demonstran dapat memahami maksud dan tujuan pemko. Begitu pula dari sisi pemkodan instansi terkait sudah berkolaborasi untuk memberikan pemahaman.(*zia/ram)