Rabu, Mei 15, 2024
32.8 C
Palangkaraya

Galian C Ditutup, Sopir Truk Ngelurug ke Kantor DPRD Kotim

SAMPIT- Ratusan sopir truk dan pengusaha galian C ngelurug di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rabu (8/3). Mereka menggelar aksi damai untuk menyampaikan aspirasi mereka karena galian C yang  merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, dan granit ditutup.

Massa mengaku mereka sudah tidak bekerja dan tidak memiliki pemasukan selama berminggu-minggu. Hal tersebut menghambat perekonomian mereka. Sehingga mereka mendesak pemerintah untuk segera mengatasi masalah yang mereka hadapi sekarang.

“Kami tidak mendapat penghasilan apapun selama galian C ini di tutup. Sudah 15 hari kami tidak bekerja. Kami juga punya anak istri yang harus dikasih makan,”ujar juru bicara, Mahmud Dirham saat melakukan orasi.

Mereka menyebut, turut memberikan sumbangsih kepada Kabupaten Kotim dalam pembangunan. Melalui tangan mereka, sudut-sudut jalan di Kotim yang berlubang bisa diperbaiki. Untuk itu, mereka mejuntut pemerintah daerah untuk memperhatikan nasib mereka dan membantu mata pencaharian mereka. Menurut mereka, penutupan galian C ini berimbas terhadap banyak hal yang menyangku banyak orang.

Baca Juga :  MPP Kotim Masuk 20 Besar Pelayanan Terbaik Se-Indonesia.

“Kami menuntut Pemkab Kotim agar memperhatikan nasib kami untuk bisa bekerja lagi. Penutupan tanpa solusi ini ibarat membunuh kami,” ujarnya.

Mereka menuntut pemerintah daerah untuk menerbitkan surat edaran agar mereka dapat kembali bekerja. Karena galian C diperuntukkan untuk wilayah dalam kota, bukan di luar kota. “Kami minta Pemkab menerbitkan surat edaran atau semacamnya agar kami bisa kembali bekerja,”tegasnya

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotim Rudianur langsung menemui massa di depan kantor DPRD Kotim. Dirinya mengajak masa yang hadir untuk bisa berdiskusi dalam menemukan titik terang dalam permasalahan tersebut. Dirinya memaklumi aksi unjuk rasa yang dilakukan tersebut karena menyangkut kesejahteraan para sopir dan pengusaha galian C.

Baca Juga :  DPD FSP.PP Kalteng Tidak Setuju Ada Unras di Tengah PPKM

“Kami para dewan harus bekerja keras untuk menampung aspirasi mereka. Karena ini masyarakat kita,”ujarnya.

Dalam rapat dengar pendapat yang terjadi selama kuramg lebih tiga jam tersebut, diperoleh enam poin tuntutan yang menyangkut permasalahan ini. Yang pertama, pemerintah daerah segera menginventarisir perizinan galian. Kedua, pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terkait masalah perizinan galian C. Ketiga, pemerintah daerah harus segera menggelar rapat dengan forum koordinasi pimpinan daerah terkait masalah ini.

Keempat, perizinan yang masih hidup dipersilahkan untuk tetap beroperasi dan akan dikawal oleh penegak hukum dan pemerintah. Mereka yang belum memiliki perizinan untuk segera mengurusnya. Kelima, segera nenetapkan harga jual tanah urug, dan yang terkahir pemerintah daerah segera memberikan kepastian dan penetapan lokasi galian sesuai dengan peraturan Bupati.(bah/ram)

 

SAMPIT- Ratusan sopir truk dan pengusaha galian C ngelurug di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rabu (8/3). Mereka menggelar aksi damai untuk menyampaikan aspirasi mereka karena galian C yang  merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, dan granit ditutup.

Massa mengaku mereka sudah tidak bekerja dan tidak memiliki pemasukan selama berminggu-minggu. Hal tersebut menghambat perekonomian mereka. Sehingga mereka mendesak pemerintah untuk segera mengatasi masalah yang mereka hadapi sekarang.

“Kami tidak mendapat penghasilan apapun selama galian C ini di tutup. Sudah 15 hari kami tidak bekerja. Kami juga punya anak istri yang harus dikasih makan,”ujar juru bicara, Mahmud Dirham saat melakukan orasi.

Mereka menyebut, turut memberikan sumbangsih kepada Kabupaten Kotim dalam pembangunan. Melalui tangan mereka, sudut-sudut jalan di Kotim yang berlubang bisa diperbaiki. Untuk itu, mereka mejuntut pemerintah daerah untuk memperhatikan nasib mereka dan membantu mata pencaharian mereka. Menurut mereka, penutupan galian C ini berimbas terhadap banyak hal yang menyangku banyak orang.

Baca Juga :  MPP Kotim Masuk 20 Besar Pelayanan Terbaik Se-Indonesia.

“Kami menuntut Pemkab Kotim agar memperhatikan nasib kami untuk bisa bekerja lagi. Penutupan tanpa solusi ini ibarat membunuh kami,” ujarnya.

Mereka menuntut pemerintah daerah untuk menerbitkan surat edaran agar mereka dapat kembali bekerja. Karena galian C diperuntukkan untuk wilayah dalam kota, bukan di luar kota. “Kami minta Pemkab menerbitkan surat edaran atau semacamnya agar kami bisa kembali bekerja,”tegasnya

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotim Rudianur langsung menemui massa di depan kantor DPRD Kotim. Dirinya mengajak masa yang hadir untuk bisa berdiskusi dalam menemukan titik terang dalam permasalahan tersebut. Dirinya memaklumi aksi unjuk rasa yang dilakukan tersebut karena menyangkut kesejahteraan para sopir dan pengusaha galian C.

Baca Juga :  DPD FSP.PP Kalteng Tidak Setuju Ada Unras di Tengah PPKM

“Kami para dewan harus bekerja keras untuk menampung aspirasi mereka. Karena ini masyarakat kita,”ujarnya.

Dalam rapat dengar pendapat yang terjadi selama kuramg lebih tiga jam tersebut, diperoleh enam poin tuntutan yang menyangkut permasalahan ini. Yang pertama, pemerintah daerah segera menginventarisir perizinan galian. Kedua, pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terkait masalah perizinan galian C. Ketiga, pemerintah daerah harus segera menggelar rapat dengan forum koordinasi pimpinan daerah terkait masalah ini.

Keempat, perizinan yang masih hidup dipersilahkan untuk tetap beroperasi dan akan dikawal oleh penegak hukum dan pemerintah. Mereka yang belum memiliki perizinan untuk segera mengurusnya. Kelima, segera nenetapkan harga jual tanah urug, dan yang terkahir pemerintah daerah segera memberikan kepastian dan penetapan lokasi galian sesuai dengan peraturan Bupati.(bah/ram)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/