MUARA TEWEH- Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Barito Utara (Batara) Suparmi A Aspihan mengatakan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat atau aparat desa yang dilakukan seorang kepala desa, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan Sampai kades mengganti aparat desa tanpa memperhatian aturannya.
“Dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, kepala desa harus mengkonsultasikannya terlebih dahulu dengan pihak terkait dan harus mendapat rekomendasi dari camat,” kata Suparmi A Aspihan, beberapa waktu lalu.
Kepala Dinsos PMD Barito Utara juga mengatakan, ada aturan yang mengatur hal tersebut, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 3 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dijelaskannya, bahwa dalam hal pemberhentian perangkat desa ini harus dilaksanakan dengan mekanisme dan sesuai aturan yang berlaku. Seperti kepala desa melakukan konsultasi dengan camat mengenai pemberhentian perangkat desa.
Selanjutnya, camat memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai pemberhentian perangkat desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala desa didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat desa. “Rekomendasi tertulis camat ini lah yang dijadikan dasar oleh kepala desa dalam pemberhentian perangkat desa dengan keputusan kepala desa,” kata Suparmi.
Ditambahkannya, bahwa terkait dengan pemberhentian perangkat Desa Datai Nirui tersebut, pihak desa harus meminta rekomendasi dari camat. “Kalau kades maupun sekdes mendapati masalah, kapan mereka menyusun atau mengurus RPJMDes, RKPDes dan APBDes dan peraturan desa (perdes). Syarat untuk pencairan BLD DD untuk warga harus ada Perdes. Sementara untuk penyusunan RPJMDes, RKPDes dan APBDes sampai saat ini masih belum ada untuk Desa Datai Nirui,” akuinya.
Dikatakannya, bahwa kepala desa hanya fokus dengan urusan pemberhentian perangkat Desa Datai Nirui, sementara kepala desa tidak menyadari bahwa ada urusan yang lebih penting dari pemberhentian perangkat desa tersebut yaitu pembuatan RPJMDes, RKPDes dan APBDes untuk kelangsungan pembangunan di desa setempat.
Suparmi juga menjelaskan, pada 12 Mei 2023 ini merupakan batas akhir perekaman BLT DD di aplikasi. Apabila melewati dari tanggal tersebut, maka otomatis dana desa (DD) tersebut hangus. Untuk desa yang ada di Kecamatan Teweh Tengah hanya Desa Datai Nirui yang masih ditunggu RPJMDes, RKPDes dan APBDes.
Sementara dihubungi terpisah, Camat Teweh Tengah Jati Prayogo menegaskan, Kepala Desa Datai Nirui Naek Marusaha tidak pernah meminta atau pun memberikan rekomendasi ke pihak Kecamatan Teweh Tengah terkait pemberhentian perangkat desa setempat.
“Kepala Desa Datai Nirui tidak pernah ada meminta atau menyerahkan rekomendasi ataupun melakukan konsultasi ke pihak Kecamatan Teweh Tengah terkait pemberhentian perangkat Desa Datai Nirui,” kata Jati Prayogo, beberapa waktu lalu.
Menurut Camat Teweh Tengah, kepala desa tersebut tidak pernah meminta rekomendasi atau pun melakukan konsultasi dengan pihak kecamatan. Kepala desa tersebut menggunakan kewenangannya sendiri untuk melakukan pemberhentian perangkat desanya.
“Kita dari kecamatan sesuai aturan saja. Dan kita dari pihak kecamatan sudah berusaha maksimal untuk melakukan mediasi kepada perangkat desa dan kepala desa itu, bahkan hingga ke DPRD untuk rapat dengar pendapat terkait hal itu,” akui Jati Prayogo.
Pemberhentian perangkat Desa Datai Nirui di Kecamatan Teweh Tengah dilakukan oleh Kepala Desa Naek Marusaha. Diketahui, perangkat Desa Datai Nirui yang diberhentikan yakni sekretaris desa atas nama Artati. (noy*/ens)
Camat Mengaku, Tak Ada Pemberitahuan dari Kades Terkait Penggantian Sekdes Datai Nirui
Pemberhentian Aparat Desa Harus Sesuai Aturan
MUARA TEWEH- Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Barito Utara (Batara) Suparmi A Aspihan mengatakan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat atau aparat desa yang dilakukan seorang kepala desa, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan Sampai kades mengganti aparat desa tanpa memperhatian aturannya.
“Dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, kepala desa harus mengkonsultasikannya terlebih dahulu dengan pihak terkait dan harus mendapat rekomendasi dari camat,” kata Suparmi A Aspihan, beberapa waktu lalu.
Kepala Dinsos PMD Barito Utara juga mengatakan, ada aturan yang mengatur hal tersebut, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 3 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dijelaskannya, bahwa dalam hal pemberhentian perangkat desa ini harus dilaksanakan dengan mekanisme dan sesuai aturan yang berlaku. Seperti kepala desa melakukan konsultasi dengan camat mengenai pemberhentian perangkat desa.
Selanjutnya, camat memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai pemberhentian perangkat desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala desa didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat desa. “Rekomendasi tertulis camat ini lah yang dijadikan dasar oleh kepala desa dalam pemberhentian perangkat desa dengan keputusan kepala desa,” kata Suparmi.
Ditambahkannya, bahwa terkait dengan pemberhentian perangkat Desa Datai Nirui tersebut, pihak desa harus meminta rekomendasi dari camat. “Kalau kades maupun sekdes mendapati masalah, kapan mereka menyusun atau mengurus RPJMDes, RKPDes dan APBDes dan peraturan desa (perdes). Syarat untuk pencairan BLD DD untuk warga harus ada Perdes. Sementara untuk penyusunan RPJMDes, RKPDes dan APBDes sampai saat ini masih belum ada untuk Desa Datai Nirui,” akuinya.
Dikatakannya, bahwa kepala desa hanya fokus dengan urusan pemberhentian perangkat Desa Datai Nirui, sementara kepala desa tidak menyadari bahwa ada urusan yang lebih penting dari pemberhentian perangkat desa tersebut yaitu pembuatan RPJMDes, RKPDes dan APBDes untuk kelangsungan pembangunan di desa setempat.
Suparmi juga menjelaskan, pada 12 Mei 2023 ini merupakan batas akhir perekaman BLT DD di aplikasi. Apabila melewati dari tanggal tersebut, maka otomatis dana desa (DD) tersebut hangus. Untuk desa yang ada di Kecamatan Teweh Tengah hanya Desa Datai Nirui yang masih ditunggu RPJMDes, RKPDes dan APBDes.
Sementara dihubungi terpisah, Camat Teweh Tengah Jati Prayogo menegaskan, Kepala Desa Datai Nirui Naek Marusaha tidak pernah meminta atau pun memberikan rekomendasi ke pihak Kecamatan Teweh Tengah terkait pemberhentian perangkat desa setempat.
“Kepala Desa Datai Nirui tidak pernah ada meminta atau menyerahkan rekomendasi ataupun melakukan konsultasi ke pihak Kecamatan Teweh Tengah terkait pemberhentian perangkat Desa Datai Nirui,” kata Jati Prayogo, beberapa waktu lalu.
Menurut Camat Teweh Tengah, kepala desa tersebut tidak pernah meminta rekomendasi atau pun melakukan konsultasi dengan pihak kecamatan. Kepala desa tersebut menggunakan kewenangannya sendiri untuk melakukan pemberhentian perangkat desanya.
“Kita dari kecamatan sesuai aturan saja. Dan kita dari pihak kecamatan sudah berusaha maksimal untuk melakukan mediasi kepada perangkat desa dan kepala desa itu, bahkan hingga ke DPRD untuk rapat dengar pendapat terkait hal itu,” akui Jati Prayogo.
Pemberhentian perangkat Desa Datai Nirui di Kecamatan Teweh Tengah dilakukan oleh Kepala Desa Naek Marusaha. Diketahui, perangkat Desa Datai Nirui yang diberhentikan yakni sekretaris desa atas nama Artati. (noy*/ens)