Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Buka Praktik Rapid Antigen Ilegal Dekat Pos Penyekatan

KUALA KAPUAS-Detik-detik pemberlakuan pengetatan di perbatasan Kalteng-Kalsel Km 12,5 Anjir Serapat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten terjadi kehebohan. Pasalnya, ada tiga orang warga Kalimantan Selatan yang nekat membuka praktik rapid tes antigen ilegal, Rabu (4/5) Pukul 23.50 WIB. Tempatnya tidak jauh dari pos penyekatan, tepatnya 100 meter, di salah satu depan rumah warga.

Kejadian bermula saat anggota Polsek Kapuas Timur, yaitu Bripka Bayu Iri Kardono, Briptu Aries, Bripka Bani dan Bripka Rahman yang saat itu jaga mencurigai salah satu sopir truk. Pasalnya, saat awal diperiksa, sopir tidak memiliki surat rapid tes antigen, sehingga diminta putar balik.

“Namun, tidak lama sopir tersebut lewat lagi dengan menunjukan surat rapid tes antigen negatif yang dikeluarkan dari Klinik Apotek Asy-Syaafi,” ucap ke empat anggota Polsek Kapuas Timur tersebut.

Keempat Personil Polsek Kapuas Timur tersebut curiga, karena begitu cepatnya memiliki surat rapid tes antigen. Saat dimintai keterangan, akhirnya sopir mengakui mendapatkan surat tersebut dari dekat pos penyekatan. Kemudian keempat personil langsung menuju lokasi, dan benar saja ada praktik rapid tes antigen diduga ilegal.

Baca Juga :  Tak Ada Potensi Hujan di Kalteng Sepekan ke Depan

Dari pantauan langsung di lokasi, diamankan Rijali Rahman (31) warga Alalak Kabupaten Barito Kuala Kalsel, dan Muhammad Barlianor (26) warga Banjarmasin Kalsel. Setelah diinterogasi, dibekuk Muhammad Rosihan Noor (30) warga Alalak Utara Kota Banjarmasin Kalsel. Bersama barang bukti, mereka dibawa ke Mapolsek Kapuas Timur.

Dalam aksinya, barang bukti yang diamankan yaitu, satu printer, Mobil Nissan Serena DA 1373 CP, tas, identitas, cap, surat rapi tes antigen dari Klinik Asy-Syaafi Kota Banjarmasin, uang senilai Rp1,8 juta diduga dari rapid tes antigen, alat rapid tes antigen, dan telepon seluler.

“Iya benar pak (melakukan praktik rapi tes antigen), satu surat rapid tes antigen diminta Rp220 ribu,” ungkap Muhammad Rosihan Noor.

Baca Juga :  Gubernur Akan Berikan Hadiah untuk Kotim

M. Rosihan Noor yang menggunakan pakaian medis guna menyakinkan para sopir truk, dan mengakui berkerja di Klinik Asy-Syaafi, serta inisiatif dirinya membuka praktek di dekat pos penyekatan Kalteng-Kalsel (Anjir Serapat Km 2,5).

Dirinya mengakui semua yang mau membuat surat, dilakukan tes menggunakan alat rapid tes antigen.

“Benar dites pak, hasilnya iya negatif, dan kalau tanda tangan dokter memang saya palsukan,” jelasnya dihadapan petugas.

Setelah sempat diinterogasi di Mapolsek Kapuas Timur, dan Kamis (6/5) Pukul 01.30 WIB guna melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya ketiganya diserahkan ke Satreskrim Polres Kapuas, serta ketiganya bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas. “Iya masih pendalaman,” singkat Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang saat dikofirmasi. (alh/bud)

KUALA KAPUAS-Detik-detik pemberlakuan pengetatan di perbatasan Kalteng-Kalsel Km 12,5 Anjir Serapat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten terjadi kehebohan. Pasalnya, ada tiga orang warga Kalimantan Selatan yang nekat membuka praktik rapid tes antigen ilegal, Rabu (4/5) Pukul 23.50 WIB. Tempatnya tidak jauh dari pos penyekatan, tepatnya 100 meter, di salah satu depan rumah warga.

Kejadian bermula saat anggota Polsek Kapuas Timur, yaitu Bripka Bayu Iri Kardono, Briptu Aries, Bripka Bani dan Bripka Rahman yang saat itu jaga mencurigai salah satu sopir truk. Pasalnya, saat awal diperiksa, sopir tidak memiliki surat rapid tes antigen, sehingga diminta putar balik.

“Namun, tidak lama sopir tersebut lewat lagi dengan menunjukan surat rapid tes antigen negatif yang dikeluarkan dari Klinik Apotek Asy-Syaafi,” ucap ke empat anggota Polsek Kapuas Timur tersebut.

Keempat Personil Polsek Kapuas Timur tersebut curiga, karena begitu cepatnya memiliki surat rapid tes antigen. Saat dimintai keterangan, akhirnya sopir mengakui mendapatkan surat tersebut dari dekat pos penyekatan. Kemudian keempat personil langsung menuju lokasi, dan benar saja ada praktik rapid tes antigen diduga ilegal.

Baca Juga :  Tak Ada Potensi Hujan di Kalteng Sepekan ke Depan

Dari pantauan langsung di lokasi, diamankan Rijali Rahman (31) warga Alalak Kabupaten Barito Kuala Kalsel, dan Muhammad Barlianor (26) warga Banjarmasin Kalsel. Setelah diinterogasi, dibekuk Muhammad Rosihan Noor (30) warga Alalak Utara Kota Banjarmasin Kalsel. Bersama barang bukti, mereka dibawa ke Mapolsek Kapuas Timur.

Dalam aksinya, barang bukti yang diamankan yaitu, satu printer, Mobil Nissan Serena DA 1373 CP, tas, identitas, cap, surat rapi tes antigen dari Klinik Asy-Syaafi Kota Banjarmasin, uang senilai Rp1,8 juta diduga dari rapid tes antigen, alat rapid tes antigen, dan telepon seluler.

“Iya benar pak (melakukan praktik rapi tes antigen), satu surat rapid tes antigen diminta Rp220 ribu,” ungkap Muhammad Rosihan Noor.

Baca Juga :  Gubernur Akan Berikan Hadiah untuk Kotim

M. Rosihan Noor yang menggunakan pakaian medis guna menyakinkan para sopir truk, dan mengakui berkerja di Klinik Asy-Syaafi, serta inisiatif dirinya membuka praktek di dekat pos penyekatan Kalteng-Kalsel (Anjir Serapat Km 2,5).

Dirinya mengakui semua yang mau membuat surat, dilakukan tes menggunakan alat rapid tes antigen.

“Benar dites pak, hasilnya iya negatif, dan kalau tanda tangan dokter memang saya palsukan,” jelasnya dihadapan petugas.

Setelah sempat diinterogasi di Mapolsek Kapuas Timur, dan Kamis (6/5) Pukul 01.30 WIB guna melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya ketiganya diserahkan ke Satreskrim Polres Kapuas, serta ketiganya bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas. “Iya masih pendalaman,” singkat Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang saat dikofirmasi. (alh/bud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/