Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

RPH Palangka Raya Berproses Peroleh Sertifikat Halal

PALANGKA RAYA-Perangkat Daerah teknis sedang mengusulkan rumah potong hewan (RPH) yang ada di Kelurahan Kalampangan mendapatkan sertifikat halal dari Kementerian Agama.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan, sertifikat halal ini wajib dimiliki oleh setiap RPH, sehingga nantinya semua daging yang keluar dari RPH memiliki label halal.

Hera menambahkan, saat ini proses pengajuan sertifikasi halal sedang diproses oleh LPPOM MUI Kalteng. Pihaknya berharap sertifikatnya segera diperoleh.

Saat ini RPH Palangka Raya telah memiliki sertifikat nomor kontrol veteriner (NKV). Hal ini sebagai bukti jika RPH Palangka Raya telah memenuhi standar hygiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.

Baca Juga :  Menanti Realisasi Proyek Kereta Api

“Pemerintah mewajibkan setiap RPH memiliki sertifikat NKV dan sertifikat halal, karena produk yang berasal dari RPH bersertifikasi halal akan lebih terjamin kehigienisannya,” terangnya.

Saat ini LPPOM MUI menggandeng sejumlah pihak seperti Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan pemerintah kabupaten dan kota dalam program akselerasi sertifikasi RPH halal.

Diharapkan setiap RPH yang ada sudah melakukan proses sertifikasi halal sebelum jatuh tempo kewajiban penerapan sertifikasi halal RPH pada 17 Oktober 2024. (hms/ans)

PALANGKA RAYA-Perangkat Daerah teknis sedang mengusulkan rumah potong hewan (RPH) yang ada di Kelurahan Kalampangan mendapatkan sertifikat halal dari Kementerian Agama.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan, sertifikat halal ini wajib dimiliki oleh setiap RPH, sehingga nantinya semua daging yang keluar dari RPH memiliki label halal.

Hera menambahkan, saat ini proses pengajuan sertifikasi halal sedang diproses oleh LPPOM MUI Kalteng. Pihaknya berharap sertifikatnya segera diperoleh.

Saat ini RPH Palangka Raya telah memiliki sertifikat nomor kontrol veteriner (NKV). Hal ini sebagai bukti jika RPH Palangka Raya telah memenuhi standar hygiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.

Baca Juga :  Menanti Realisasi Proyek Kereta Api

“Pemerintah mewajibkan setiap RPH memiliki sertifikat NKV dan sertifikat halal, karena produk yang berasal dari RPH bersertifikasi halal akan lebih terjamin kehigienisannya,” terangnya.

Saat ini LPPOM MUI menggandeng sejumlah pihak seperti Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan pemerintah kabupaten dan kota dalam program akselerasi sertifikasi RPH halal.

Diharapkan setiap RPH yang ada sudah melakukan proses sertifikasi halal sebelum jatuh tempo kewajiban penerapan sertifikasi halal RPH pada 17 Oktober 2024. (hms/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/