Minggu, November 24, 2024
28.9 C
Palangkaraya

Bus Dalam Provinsi Tetap Beroperasi

PALANGKA RAYA-Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah Yulindra Dedi mengatakan, belum lama ini pihaknya telah menempelkan stiker pada angkutan untuk keperluan khusus.

Dedi mengatakan, penempelan stiker ini diberlakukan untuk angkutan yang melayani penumpang khusus sesuai dengan Peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah.

BACA JUGA: Pulang Kampung Tak Dilarang

Untuk keperluan nonmudik seperti perjalanan dinas yang meliputi aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas bertanda tangan basah atau cap basah dari perusahaan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil dengan satu pendamping, keperluan melahirkan dengan maksimal dua orang pendamping, dan kepentingan non mudik lainnya.

Baca Juga :  Pemprov Pastikan Food Estate Berhasil

“Hanya ada 20 persen dari total angkutan memiliki izin penyelenggaraan yang kami berikan stiker khusus untuk melayani keperluan khusus yang bersifat urgen nonmudik,” ucapnya.

Dalam pemberlakuan pemberangkatan khusus nonmudik ini, terhadap para calon penumpang akan diperiksa terlebih dahulu dokumen-dokumennya. Seperti dokumen hasil pemeriksaan rapid antigen, surat tugas, dan surat-surat lainnya.

PALANGKA RAYA-Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah Yulindra Dedi mengatakan, belum lama ini pihaknya telah menempelkan stiker pada angkutan untuk keperluan khusus.

Dedi mengatakan, penempelan stiker ini diberlakukan untuk angkutan yang melayani penumpang khusus sesuai dengan Peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah.

BACA JUGA: Pulang Kampung Tak Dilarang

Untuk keperluan nonmudik seperti perjalanan dinas yang meliputi aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas bertanda tangan basah atau cap basah dari perusahaan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil dengan satu pendamping, keperluan melahirkan dengan maksimal dua orang pendamping, dan kepentingan non mudik lainnya.

Baca Juga :  Pemprov Pastikan Food Estate Berhasil

“Hanya ada 20 persen dari total angkutan memiliki izin penyelenggaraan yang kami berikan stiker khusus untuk melayani keperluan khusus yang bersifat urgen nonmudik,” ucapnya.

Dalam pemberlakuan pemberangkatan khusus nonmudik ini, terhadap para calon penumpang akan diperiksa terlebih dahulu dokumen-dokumennya. Seperti dokumen hasil pemeriksaan rapid antigen, surat tugas, dan surat-surat lainnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/