PANGKALAN BUN – Polres Kobar mengamankan perempuan berinisial D, lantaran diduga menjadikan ABG berusia 20 tahun sebagai pemuas nafsu pria hidung belang.
Tersangka D membawa korban dari Sampit dan dibawa ke Desa Dawak, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat. Saat itu korban dijanjikan untuk menjadi pemandu lagu. Namun ternyata tidak hanya menjadi pemandu lagu, korban juga ditawarkan ke pria hidung belang.
Medio 10 Juni hingga 12 Juni 2023 korban sudah melayani tamu sebanyak 10 orang. Hingga akhirnya, pada 13 Juni 2023 korban dan tersangka pergi ke Pangkalan Bun.
Karena menurut informasi yang didapat oleh tersangka di Desa Demak sedang ada razia oleh Satpol PP.
“Korban diajak menginap di hotel yang ada di Pangkalan Bun, namun pada saat itu korban dan tersangka beda kamar dan membuat korban pergi dari hotel tersebut dan melaporkan kejadian ini ke Polres Kotawaringin Barat,”ungkap Kasatreskrim Polres Kobar AKP Angga Yuli Hermanto.(hms/ram)