Senin, November 25, 2024
26.2 C
Palangkaraya

Dewan Gelar RDP dengan Perusahaan Terkait Rencana Kerja

MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Batara) tetap melangsungkan rapat dengar pendapat (RDP) terkait rencana kerja dan realisasi perusahaan tahun 2022-2023. Meskipun salah satu perusahaan yang diundang tidak hadir, namun RDP tetap digelar di ruang rapat DPRD setempat, beberapa waktu lalu.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Barito Utara H Tajeri dan diikuti 7 anggota dewan lainnya. Sedangkan dari eksekutif dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta kepala Dinas Nakertranskop UKM, kepala Dinas Sosial PMD, camat Teweh Baru, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pihak terkait lainnya. Sedangkan dari tiga perusahaan yang diundang, hanya 2 yang hadir, yakni PT Unirich Mega Persada dan PT Batara Perkasa.

Baca Juga :  Ada Penampilan Pocil dan Tacil di Peringatan HUT ke-78 RI

Ketua Komisi III DPRD H Tajeri mengatakan, walaupun RDP ini tidak dihadiri satu perusahaan, dewan tetap akan melanjutkan rapat. Dari hasil RDP tersebut terdapat empat kesimpulan yang berhasil disepakati dalam rapat hearing. Pertama, manajemen perusahaan dalam hal penyaluran dana Corporate Sosial Responsibility (CSR), sebaiknya berkoordinasi dengan Pemkab Barito Utara dengan harapan tidak terjadi penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa.

“Kedua, rencana dan realisasi dana CSR, disampaikan laporannya ke Pemkab Barito Utara dalam hal ini Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Utara, dengan tembusan ke desa dan kecamatan,” ungkap Tajeri saat membacakan kesimpulan rapat tersebut.

Selanjutnya, DPRD dan Pemkab Barito Utara mengharapkan agar perusahaan menyediakan dana CSR untuk kerja sama atau melaksanakan pelatihan calon tenaga kerja.

Baca Juga :  Dinas Pendapatan Batara Diminta Berinovasi

“Sehingga perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja dengan skill tertentu tersedia di Kabupaten Barito Utara dan adanya program magang serta program beasiswa pendidikan,” ungkap politikus Gerindra itu.

Untuk kesimpulan keempat, PT MME akan diberi teguran sebagai sanksi karena tidak menghadiri RDP untuk mengevaluasi kegiatan perusahaan dan dampaknya kepada masyarakat di Barito Utara. (noy/ens)

MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Batara) tetap melangsungkan rapat dengar pendapat (RDP) terkait rencana kerja dan realisasi perusahaan tahun 2022-2023. Meskipun salah satu perusahaan yang diundang tidak hadir, namun RDP tetap digelar di ruang rapat DPRD setempat, beberapa waktu lalu.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Barito Utara H Tajeri dan diikuti 7 anggota dewan lainnya. Sedangkan dari eksekutif dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta kepala Dinas Nakertranskop UKM, kepala Dinas Sosial PMD, camat Teweh Baru, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pihak terkait lainnya. Sedangkan dari tiga perusahaan yang diundang, hanya 2 yang hadir, yakni PT Unirich Mega Persada dan PT Batara Perkasa.

Baca Juga :  Ada Penampilan Pocil dan Tacil di Peringatan HUT ke-78 RI

Ketua Komisi III DPRD H Tajeri mengatakan, walaupun RDP ini tidak dihadiri satu perusahaan, dewan tetap akan melanjutkan rapat. Dari hasil RDP tersebut terdapat empat kesimpulan yang berhasil disepakati dalam rapat hearing. Pertama, manajemen perusahaan dalam hal penyaluran dana Corporate Sosial Responsibility (CSR), sebaiknya berkoordinasi dengan Pemkab Barito Utara dengan harapan tidak terjadi penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa.

“Kedua, rencana dan realisasi dana CSR, disampaikan laporannya ke Pemkab Barito Utara dalam hal ini Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Utara, dengan tembusan ke desa dan kecamatan,” ungkap Tajeri saat membacakan kesimpulan rapat tersebut.

Selanjutnya, DPRD dan Pemkab Barito Utara mengharapkan agar perusahaan menyediakan dana CSR untuk kerja sama atau melaksanakan pelatihan calon tenaga kerja.

Baca Juga :  Dinas Pendapatan Batara Diminta Berinovasi

“Sehingga perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja dengan skill tertentu tersedia di Kabupaten Barito Utara dan adanya program magang serta program beasiswa pendidikan,” ungkap politikus Gerindra itu.

Untuk kesimpulan keempat, PT MME akan diberi teguran sebagai sanksi karena tidak menghadiri RDP untuk mengevaluasi kegiatan perusahaan dan dampaknya kepada masyarakat di Barito Utara. (noy/ens)

Artikel Terkait

Fraksi PDIP Menyampaikan Lima Masukan

Harus Cek Berkala dan Ganti Kabel Listrik

Waspadai Kabut Asap

Dewan Apresiasi Simulasi Sispamkota

Terpopuler

Artikel Terbaru

/