Jumat, Oktober 25, 2024
28.4 C
Palangkaraya

Peran JAMPIDMIL dalam Acara Koneksitas Sistem Peradilan Pidana

JAKSA Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung bersama dengan Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) menyelenggarakan seminar nasional dengan tema “Peran Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam Acara Koneksitas Pada Sistem Peradilan di Indonesia.”. Acara seminar yang diadakan oleh JAM PIDMIL bekerja sama dengan STHM diselenggarakan pada Senin (19/6/2023) bertempat di Aula Graha Pusat Zeni TNI Angkatan Darat (Pusziad) Matraman Jakarta Timur.

JAM PIDMIL menjelaskan bahwasannya Seminar Nasional ini diisi oleh para pembicara yang berasal dari Akademisi Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Dr. Bambang Suheryadi, Direktur Penindakan pada JAM PIDMIL Tahun 2021 Brigjen TNI (Purn.) Edy Imran, S.H., M.Si., M.H., dan  Hakim Agung Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung serta Dosen Hukum Pidana STHM Kolonel Purn. Dr. Agustinus, S.H., M.H.

Dr. Bambang Suheryadi, narasumber yang pertama yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Unair didalam materi yang dipaparkannya membahas mengenai “Koneksitas dalam Perspektif Hukum Militer”. Dimana dalam materinya tersebut disampaikan bahwa kompetensi dari sebuah lembaga peradilan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 termasuk di dalamnya Peradilan Militer.  Hukum Militer diatur secara khusus, agar prajurit dapat melaksanakan tugas pokok dengan maksimal di bidang pertahanan negara.

“Dimana didalamnya terdapat pengaturan tentang disiplin militer dimana Komandan selaku Atasan Yang Berhak Menghukum, diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin penahanan terhadap prajuritnya.” ujar Dr. Bambang Suheryadi.

Dr. Bambang Suheryadi juga menambahkan bahwasannya terhadap tindak pidana yang dilakukan bersama-sama antara sipil dan militer, terdapat hukum acara yang sejak lama sudah mengatur pemeriksaan  koneksitas baik di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maupun di Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Baca Juga :  Kajari Pulpis Beri Penerangan Hukum Pengelolaan Alsintan

“Pengembangan hukum pidana formil ke depan tetap diperlukan adanya pengaturan tentang acara pemeriksaan koneksitas, karena adanya dua badan peradilan yang berbeda dengan kedudukan yang sama-sama diatur berdasarkan UUD 1945 yaitu peradilan umum dan peradilan militer,” tambah Dr. Bambang Suheryadi.

Dr. Bambang Suheryadi juga menyampaikan bahwa mencermati perkembangan hukum ke depan, akan menempatkan JAMPIDMIL pada peran yang strategis khususnya dalam hal koordinasi dan membangun sinergi di  bidang teknis penuntutan pada konteks single prosecution system dalam sistem peradilan pidana, khususnya untuk menyatukan dua yustisiabel hukum yang berbeda.

Selanjutnya untuk Narasumber selanjutnya yaitu Brigjen TNI (Purn.) Edy Imran, S.H., M.Si., M.H. didalam materi yang dipaparkannya membahas mengenai “Penanganan Perkara Koneksitas dan Kompleksitasnya”, Dimana dalam materinya tersebut disampaikan bahwa secara struktural JAMPIDMIL merupakan unsur pembantu Jaksa Agung dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oditurat dan penanganan perkara koneksitas yang bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

Brigjen TNI (Purn.) Edy Imran mengatakan bahwasannya JAMPIDMIL harus mampu membangun sinergi dengan unsur lainnya yanga ada di dalam sistem penegakan hukum pidana. Khususnya dalam penanganan perkara koneksitas yang penting dan mendapat perhatian publik diantaranya seperti korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan memaksimalkan upaya pengembalian aset dalam perkara korupsi.

“Bahwa unsur-unsur di dalam suatu perkara koneksitas, diantaranya bahwa pelaku/subjek harus dua orang atau lebih; yang bekerja bersama-sama atau memiliki niat yang sama dalam melakukan suatu tindak pidana; dan kedua pelaku tersebut masing-masing tunduk pada yustisiabel pengadilan yang berbeda,” ujar Edy Imran.

Baca Juga :  Kejari Katingan Tingkatkan Pelayanan

Didalam pemaparan yang dipaparkan oleh Brigjen TNI (Purn.) Edy Imran dijelaskan bahwa dalam kurun waktu dua tahun organisasi JAMPIDMIL sudah menangani perkara korupsi besar dengan nilai kerugian ratusan miliar rupiah, dan berhasil menyelamatkan sejumlah aset dengan nilai total mencapai sekitar Rp200 Miliar.

Kemudian untuk Narasumber terakhir yakni Dr. Agustinus, S.H., M.H. didalam materi yang dipaparkannya membahas mengenai “Acara Koneksitas sebagai Jalan Tengah Kompetensi Absolut Sistem Peradilan Militer dan Peradilan Umum dalam Tindak Pidana Penyertaan Militer dan Sipil”. Dimana dalam materinya tersebut disampaikan bahwa koneksitas/acara koneksitas adalah “barang lama” yang sudah diatur sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang Susunan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkup peradilan ketentaraan. Selain itu, juga dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 14 Tahun 1970, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.

Seminar Nasional diselenggarakan oleh JAM PIDMIL bekerja sama dengan STHM dan diselenggarakan secara terbuka dihadiri sekitar 200 peserta dan juga diikuti secara daring sekitar 1.500 peserta lainnya dari kalangan mahasiswa Fakultas Hukum yang berasal dari beberapa perguruan tinggi di Jakarta, akademisi serta peserta dari satuan hukum TNI yang terdiri dari Penyidik Polisi Militer, Perwira Hukum, Oditur dan juga Jaksa serta Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi

Acara seminar dibuka dan ditutup oleh Ketua STHM dan hadir sebagai undangan diantaranya Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Komandan Puspom TNI dan Puspom Angkatan, Kepala Pengadilan Militer Utama Mahkamah Agung, Kababinkum TNI, Oditur Jenderal TNI, Direktur Hukum Angkatan Darat dan Kediskumal serta Kadiskumau, Kadilmilti Jakarta dan beberapa Dekan Fakultas Hukum yang hadir sebagai undangan. (hms/ala)

JAKSA Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung bersama dengan Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) menyelenggarakan seminar nasional dengan tema “Peran Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam Acara Koneksitas Pada Sistem Peradilan di Indonesia.”. Acara seminar yang diadakan oleh JAM PIDMIL bekerja sama dengan STHM diselenggarakan pada Senin (19/6/2023) bertempat di Aula Graha Pusat Zeni TNI Angkatan Darat (Pusziad) Matraman Jakarta Timur.

JAM PIDMIL menjelaskan bahwasannya Seminar Nasional ini diisi oleh para pembicara yang berasal dari Akademisi Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Dr. Bambang Suheryadi, Direktur Penindakan pada JAM PIDMIL Tahun 2021 Brigjen TNI (Purn.) Edy Imran, S.H., M.Si., M.H., dan  Hakim Agung Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung serta Dosen Hukum Pidana STHM Kolonel Purn. Dr. Agustinus, S.H., M.H.

Dr. Bambang Suheryadi, narasumber yang pertama yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Unair didalam materi yang dipaparkannya membahas mengenai “Koneksitas dalam Perspektif Hukum Militer”. Dimana dalam materinya tersebut disampaikan bahwa kompetensi dari sebuah lembaga peradilan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 termasuk di dalamnya Peradilan Militer.  Hukum Militer diatur secara khusus, agar prajurit dapat melaksanakan tugas pokok dengan maksimal di bidang pertahanan negara.

“Dimana didalamnya terdapat pengaturan tentang disiplin militer dimana Komandan selaku Atasan Yang Berhak Menghukum, diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin penahanan terhadap prajuritnya.” ujar Dr. Bambang Suheryadi.

Dr. Bambang Suheryadi juga menambahkan bahwasannya terhadap tindak pidana yang dilakukan bersama-sama antara sipil dan militer, terdapat hukum acara yang sejak lama sudah mengatur pemeriksaan  koneksitas baik di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maupun di Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Baca Juga :  Kajari Pulpis Beri Penerangan Hukum Pengelolaan Alsintan

“Pengembangan hukum pidana formil ke depan tetap diperlukan adanya pengaturan tentang acara pemeriksaan koneksitas, karena adanya dua badan peradilan yang berbeda dengan kedudukan yang sama-sama diatur berdasarkan UUD 1945 yaitu peradilan umum dan peradilan militer,” tambah Dr. Bambang Suheryadi.

Dr. Bambang Suheryadi juga menyampaikan bahwa mencermati perkembangan hukum ke depan, akan menempatkan JAMPIDMIL pada peran yang strategis khususnya dalam hal koordinasi dan membangun sinergi di  bidang teknis penuntutan pada konteks single prosecution system dalam sistem peradilan pidana, khususnya untuk menyatukan dua yustisiabel hukum yang berbeda.

Selanjutnya untuk Narasumber selanjutnya yaitu Brigjen TNI (Purn.) Edy Imran, S.H., M.Si., M.H. didalam materi yang dipaparkannya membahas mengenai “Penanganan Perkara Koneksitas dan Kompleksitasnya”, Dimana dalam materinya tersebut disampaikan bahwa secara struktural JAMPIDMIL merupakan unsur pembantu Jaksa Agung dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oditurat dan penanganan perkara koneksitas yang bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

Brigjen TNI (Purn.) Edy Imran mengatakan bahwasannya JAMPIDMIL harus mampu membangun sinergi dengan unsur lainnya yanga ada di dalam sistem penegakan hukum pidana. Khususnya dalam penanganan perkara koneksitas yang penting dan mendapat perhatian publik diantaranya seperti korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan memaksimalkan upaya pengembalian aset dalam perkara korupsi.

“Bahwa unsur-unsur di dalam suatu perkara koneksitas, diantaranya bahwa pelaku/subjek harus dua orang atau lebih; yang bekerja bersama-sama atau memiliki niat yang sama dalam melakukan suatu tindak pidana; dan kedua pelaku tersebut masing-masing tunduk pada yustisiabel pengadilan yang berbeda,” ujar Edy Imran.

Baca Juga :  Kejari Katingan Tingkatkan Pelayanan

Didalam pemaparan yang dipaparkan oleh Brigjen TNI (Purn.) Edy Imran dijelaskan bahwa dalam kurun waktu dua tahun organisasi JAMPIDMIL sudah menangani perkara korupsi besar dengan nilai kerugian ratusan miliar rupiah, dan berhasil menyelamatkan sejumlah aset dengan nilai total mencapai sekitar Rp200 Miliar.

Kemudian untuk Narasumber terakhir yakni Dr. Agustinus, S.H., M.H. didalam materi yang dipaparkannya membahas mengenai “Acara Koneksitas sebagai Jalan Tengah Kompetensi Absolut Sistem Peradilan Militer dan Peradilan Umum dalam Tindak Pidana Penyertaan Militer dan Sipil”. Dimana dalam materinya tersebut disampaikan bahwa koneksitas/acara koneksitas adalah “barang lama” yang sudah diatur sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang Susunan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkup peradilan ketentaraan. Selain itu, juga dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 14 Tahun 1970, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.

Seminar Nasional diselenggarakan oleh JAM PIDMIL bekerja sama dengan STHM dan diselenggarakan secara terbuka dihadiri sekitar 200 peserta dan juga diikuti secara daring sekitar 1.500 peserta lainnya dari kalangan mahasiswa Fakultas Hukum yang berasal dari beberapa perguruan tinggi di Jakarta, akademisi serta peserta dari satuan hukum TNI yang terdiri dari Penyidik Polisi Militer, Perwira Hukum, Oditur dan juga Jaksa serta Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi

Acara seminar dibuka dan ditutup oleh Ketua STHM dan hadir sebagai undangan diantaranya Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Komandan Puspom TNI dan Puspom Angkatan, Kepala Pengadilan Militer Utama Mahkamah Agung, Kababinkum TNI, Oditur Jenderal TNI, Direktur Hukum Angkatan Darat dan Kediskumal serta Kadiskumau, Kadilmilti Jakarta dan beberapa Dekan Fakultas Hukum yang hadir sebagai undangan. (hms/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/