PALANGKA RAYA – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU gelombang 5 Kalteng menetapkan 30 nama yang lolos tes wawancara dan kesehatan. Gelombang 5 ini mencakup tiga kabupaten di Provinsi Kalteng yakni Kabupaten Lamandau, Sukamara dan Murung Raya (Mura).
“Nama calon anggota KPU ini akan segera kami serahkan langsung ke KPU RI. Batas waktunya sampai 4 Juli mendatang,” kata Ketua Timsel Gelombang 5, Tresia Kristina, Jumat (30/7) lalu.
Menurut dia, 30 nama calon anggota KPU Kalteng periode 2023-2028 untuk Kabupaten Lamandau, Sukamara dan Mura  itu selanjutnya mengikuti tahapan seleksi uji kepatutan dan kelayakan yang dilaksanakan KPU RI.
Ia mengatakan, 30 nama calon anggota KPU di tiga kabupaten di Kalteng adalah orang-orang terbaik dari hasil seleksi. “Ini adalah upaya terbaik kami. Sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan seleksi. Dari 30 orang inilah yang selanjutnya akan diseleksi KPU RI hingga nantinya ditetapkan lima nama anggota KPU di masing-masing kabupaten,” ungkapnya. (irj/ens)