Jumat, September 20, 2024
32 C
Palangkaraya

Kualitas Koperasi di Kalteng Semakin Meningkat

PALANGKA RAYA – Koperasi di Kalimantan Tengah (Kalteng) semakin meningkat, baik secara kualitas maupun kuantitas. Hal itu dilontarkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalteng Norhani S Sos MAP disela-sela pelaksanaan upacara peringatan Hari Koperasi Nasional (HKN) ke-76, yang mengangkat tema ‘Pemajuan Koperasi Kunci Kesejahteraan Masyarakat.

“Peningkatan tersebut merupakan hasil kerja sama kami dalam memberikan pembinaan dan pendampingan terhadap koperasi-koperasi, terutama bagi koperasi-koperasi yang tidak aktif, kami beri pelatihan-pelatihan perkoperasian bagi anggota dan pengurus. Hal tersebut bukti kepedulian kami terhadap perkoperasian di Kalteng,” kata Nurhani di lokasi upacara, halaman Kantor Koperasi dan UKM Kalteng, Rabu (12/7).

Ia juga berharap, di momentum HKN tahun ini, bisa benar-benar memberikan kualitas yang terbaik. “Sehingga bisa menjadikan koperasi di Kalteng modern,” imbuhnya.

Baca Juga :  Elpiji, Beras dan Migor Menyumbang Inἀasi di Kalteng

Sebelumnya, Wakil Gubernur Provinsi Kalteng H Edy Pratowo S Sos MM, bertindak sebagai inspektur upacara HKN saat membacakan sambutan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah RI Teten Masduki, menyampaikan, bahwa koperasi merupakan organisasi ekonomi yang fungsi utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

”Pemerintah saat ini fokus pada pengembangan koperasi sektor riil, guna membangun ekonomi anggota dan masyarakat yang lebih luas.

Koperasi di sektor riil memiliki banyak potensi mulai dari pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, jasa, pariwisata dan banyak macam usaha lainnya,” terangnya.

Menurut dia, untuk memajukan koperasi di Indonesia, dibutuhkan landasan hukum yang kuat sebagai pegangan semua pihak. Baik pemerintah, masyarakat, aparat penegak hukum dan pihak lainnya, sehingga saat ini Kemenkop UKM tengah meyusun RUU Perkoperasian sebagai pengganti UU No.25 Tahun 1992 tentang Perekonomian. RUU, dirancang untuk mendorong koperasi lebih adaptif terhadap perubahan dan perkembangan ekonomi, teknologi, sosial dan budaya secara global.

Baca Juga :  Pertumbuhan Ekonomi Kalteng Terkontraksi 2,30 Persen

“Dengan adanya pembaharuan UU Perkoperasian ini, kita berharap koperasi mampu menjawab tantangan zaman dan memiliki daya saing dan daya sanding yang besar,” tutur Edy. (kom/uut/ktk/aza)

PALANGKA RAYA – Koperasi di Kalimantan Tengah (Kalteng) semakin meningkat, baik secara kualitas maupun kuantitas. Hal itu dilontarkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalteng Norhani S Sos MAP disela-sela pelaksanaan upacara peringatan Hari Koperasi Nasional (HKN) ke-76, yang mengangkat tema ‘Pemajuan Koperasi Kunci Kesejahteraan Masyarakat.

“Peningkatan tersebut merupakan hasil kerja sama kami dalam memberikan pembinaan dan pendampingan terhadap koperasi-koperasi, terutama bagi koperasi-koperasi yang tidak aktif, kami beri pelatihan-pelatihan perkoperasian bagi anggota dan pengurus. Hal tersebut bukti kepedulian kami terhadap perkoperasian di Kalteng,” kata Nurhani di lokasi upacara, halaman Kantor Koperasi dan UKM Kalteng, Rabu (12/7).

Ia juga berharap, di momentum HKN tahun ini, bisa benar-benar memberikan kualitas yang terbaik. “Sehingga bisa menjadikan koperasi di Kalteng modern,” imbuhnya.

Baca Juga :  Elpiji, Beras dan Migor Menyumbang Inἀasi di Kalteng

Sebelumnya, Wakil Gubernur Provinsi Kalteng H Edy Pratowo S Sos MM, bertindak sebagai inspektur upacara HKN saat membacakan sambutan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah RI Teten Masduki, menyampaikan, bahwa koperasi merupakan organisasi ekonomi yang fungsi utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

”Pemerintah saat ini fokus pada pengembangan koperasi sektor riil, guna membangun ekonomi anggota dan masyarakat yang lebih luas.

Koperasi di sektor riil memiliki banyak potensi mulai dari pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, jasa, pariwisata dan banyak macam usaha lainnya,” terangnya.

Menurut dia, untuk memajukan koperasi di Indonesia, dibutuhkan landasan hukum yang kuat sebagai pegangan semua pihak. Baik pemerintah, masyarakat, aparat penegak hukum dan pihak lainnya, sehingga saat ini Kemenkop UKM tengah meyusun RUU Perkoperasian sebagai pengganti UU No.25 Tahun 1992 tentang Perekonomian. RUU, dirancang untuk mendorong koperasi lebih adaptif terhadap perubahan dan perkembangan ekonomi, teknologi, sosial dan budaya secara global.

Baca Juga :  Pertumbuhan Ekonomi Kalteng Terkontraksi 2,30 Persen

“Dengan adanya pembaharuan UU Perkoperasian ini, kita berharap koperasi mampu menjawab tantangan zaman dan memiliki daya saing dan daya sanding yang besar,” tutur Edy. (kom/uut/ktk/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/