Senin, November 25, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Dewan Mengingatkan Kepala Desa Hati-Hati Mengelola Dana Desa

Pembelajaran Bagi Kades Lainnya

KUALA KURUN – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Binartha mengingatkan kepada seluruh kepala desa (kades) di daerah ini, untuk selalu berhati-hati dalam mengelola dana desa (DD), baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Kami ingin seluruh kades mengelola dana desa yang disalurkan dengan baik sesuai peruntukkannya. Jangan melakukan hal yang di luar aturan atau ketentuan, sehingga bisa merugikan diri sendiri,” kata Binartha, beberapa waktu lalu.

Dalam penggunaan anggaran untuk pembangunan, kades jangan malu bertanya terkait regulasi yang mengatur pelaksanaannya, agar tidak berurusan dengan hukum. Jangan sampai ada kades yang masuk penjara karena ketidaktahuan terhadap aturan dalam pengelolaan dana desa tersebut.

Baca Juga :  Jangan Coba-coba Melakuan Penyelewengan Dana Desa

“Kasus hukum yang menimpa sejumlah kades akibat menyalahgunakan dana desa, bisa menjadi pembelajaran kades lainnya untuk tidak berbuat hal yang sama,” tegasnya.

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengatakan, apabila ada hal yang masih belum dipahami, disarankan kepada kades untuk sering bertanya kepada dinas terkait atau kecamatan. Selain itu, kades juga diimbau banyak belajar terkait aturan dalam pelaksanaan tugas membangun desa.

“Kami minta seluruh kades harus bekerja sesuai aturan yang berlaku, bukan hanya untuk memenuhi keinginan dan pendapat pribadi saja. Utamakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa,” katanya.

Dia menuturkan, berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 5 Tahun 2015, dana desa digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, pemenuhan kebutuhan dasar, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam serta lingkungan secara berkelanjutan.

Baca Juga :  Warga Ketipu Kepala Desa Jadi-jadian, Setelah Dicari Sembunyi ke Istri Muda

“Regulasinya itu sudah ada yang mengatur. Kalau kades menyimpang dari regulasi yang ditetapkan dalam penggunaan dana desa, maka dipastikan akan berurusan dengan hukum,” tuturnya.

Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya Samaya Monong mengingatkan seluruh kades agar bekerja dengan baik dan benar, tidak aji mumpung, tidak bekerja berdasarkan pemahaman pribadi atau kelompok, tetapi berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kades juga harus melakukan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan warga, perangkat desa, badan permusyawaratan desa (BPD), camat, dan dinas terkait. Sinergisitas dalam membangun desa itu sangat penting,” pungkasnya. (dok)

KUALA KURUN – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Binartha mengingatkan kepada seluruh kepala desa (kades) di daerah ini, untuk selalu berhati-hati dalam mengelola dana desa (DD), baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Kami ingin seluruh kades mengelola dana desa yang disalurkan dengan baik sesuai peruntukkannya. Jangan melakukan hal yang di luar aturan atau ketentuan, sehingga bisa merugikan diri sendiri,” kata Binartha, beberapa waktu lalu.

Dalam penggunaan anggaran untuk pembangunan, kades jangan malu bertanya terkait regulasi yang mengatur pelaksanaannya, agar tidak berurusan dengan hukum. Jangan sampai ada kades yang masuk penjara karena ketidaktahuan terhadap aturan dalam pengelolaan dana desa tersebut.

Baca Juga :  Jangan Coba-coba Melakuan Penyelewengan Dana Desa

“Kasus hukum yang menimpa sejumlah kades akibat menyalahgunakan dana desa, bisa menjadi pembelajaran kades lainnya untuk tidak berbuat hal yang sama,” tegasnya.

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengatakan, apabila ada hal yang masih belum dipahami, disarankan kepada kades untuk sering bertanya kepada dinas terkait atau kecamatan. Selain itu, kades juga diimbau banyak belajar terkait aturan dalam pelaksanaan tugas membangun desa.

“Kami minta seluruh kades harus bekerja sesuai aturan yang berlaku, bukan hanya untuk memenuhi keinginan dan pendapat pribadi saja. Utamakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa,” katanya.

Dia menuturkan, berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 5 Tahun 2015, dana desa digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, pemenuhan kebutuhan dasar, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam serta lingkungan secara berkelanjutan.

Baca Juga :  Warga Ketipu Kepala Desa Jadi-jadian, Setelah Dicari Sembunyi ke Istri Muda

“Regulasinya itu sudah ada yang mengatur. Kalau kades menyimpang dari regulasi yang ditetapkan dalam penggunaan dana desa, maka dipastikan akan berurusan dengan hukum,” tuturnya.

Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya Samaya Monong mengingatkan seluruh kades agar bekerja dengan baik dan benar, tidak aji mumpung, tidak bekerja berdasarkan pemahaman pribadi atau kelompok, tetapi berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kades juga harus melakukan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan warga, perangkat desa, badan permusyawaratan desa (BPD), camat, dan dinas terkait. Sinergisitas dalam membangun desa itu sangat penting,” pungkasnya. (dok)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/