Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Pelaku Usaha Diberikan Pemahaman Perizinan Berbasis Risiko

TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di wilayah itu menggelar bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis risiko yang dipusatkan di Aula BKPSDM Bartim, Rabu (26/7).

Kepala DPMPTSP Bartim Andrunganyan melalui Sekretaris Dime Ariani menyampaikan, kegiatan ini untuk memberikan pemahaman pelaku usaha mengenai perizinan berusaha berbasis risiko serta ketaatan dan kepatuhan pelaporan kegiatan penanaman modal secara online.

“Itu sebagai langkah informatif rekan-rekan pelaku usaha dalam mengakses layanan perizinan yang dinilai berdasarkan pada risiko dan skala kegiatan usaha,” ujar Dime, kemarin.

Dia menambahkan, penyelenggaraan  perizinan berusaha berbasis risiko sendiri  bertujuan untuk meningkatkan ekosistem  investasi. Kegiatan berusaha melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha bisa lebih efektif dan sederhana.

Baca Juga :  Wabup Ingatkan ASN Menjaga Netralitas di Pemilu 2024

Berdasarkan PP Nomor 5 /2021 tentang   penyelenggaraan  perizinan berusaha berbasis risiko didefinisikan sebagai sistem elektronik terintegrasi yang  dikelola  dan  diselenggarakan Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.  “Sistem kabupaten/ kota dan provinsi terintegrasi dengan sistem OSS yang ada di pusat Kementerian Investasi/BKPM, ” ulas Dime Ariani.

“Sistem OSS dapat mempermudah dan mempersingkat waktu pengurusan perizinan, sehingga ke depan diharapkan mampu memperbaiki iklim berusaha dan melancarkan pendirian usaha di Indonesia, khususnya di Kabupaten Barito Timur, ” timpalnya. (log)

TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di wilayah itu menggelar bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis risiko yang dipusatkan di Aula BKPSDM Bartim, Rabu (26/7).

Kepala DPMPTSP Bartim Andrunganyan melalui Sekretaris Dime Ariani menyampaikan, kegiatan ini untuk memberikan pemahaman pelaku usaha mengenai perizinan berusaha berbasis risiko serta ketaatan dan kepatuhan pelaporan kegiatan penanaman modal secara online.

“Itu sebagai langkah informatif rekan-rekan pelaku usaha dalam mengakses layanan perizinan yang dinilai berdasarkan pada risiko dan skala kegiatan usaha,” ujar Dime, kemarin.

Dia menambahkan, penyelenggaraan  perizinan berusaha berbasis risiko sendiri  bertujuan untuk meningkatkan ekosistem  investasi. Kegiatan berusaha melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha bisa lebih efektif dan sederhana.

Baca Juga :  Wabup Ingatkan ASN Menjaga Netralitas di Pemilu 2024

Berdasarkan PP Nomor 5 /2021 tentang   penyelenggaraan  perizinan berusaha berbasis risiko didefinisikan sebagai sistem elektronik terintegrasi yang  dikelola  dan  diselenggarakan Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.  “Sistem kabupaten/ kota dan provinsi terintegrasi dengan sistem OSS yang ada di pusat Kementerian Investasi/BKPM, ” ulas Dime Ariani.

“Sistem OSS dapat mempermudah dan mempersingkat waktu pengurusan perizinan, sehingga ke depan diharapkan mampu memperbaiki iklim berusaha dan melancarkan pendirian usaha di Indonesia, khususnya di Kabupaten Barito Timur, ” timpalnya. (log)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/