Jumat, Mei 9, 2025
24.9 C
Palangkaraya

Kekayaan Intelektual Komunal Pilar Pendorong Ekonomi Daerah

PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar kegiatan promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Upaya ini dilaksanakan dalam rangka memberikan kesadaran dan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan pencatatan KIK kepada stakeholder, kepala desa, lurah dan camat.

Dengan tema ‘Tingkatkan Pemahaman dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal di Provinsi Kalimantan Tengah Sebagai Pilar Pendorong Ekonomi Daerah’ kegiatan tersebut diresmikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Min Usihen SH MH, di Swisbel Hotel Palangka Raya, Selasa (08/08/2022).

“KIK adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa. KIK amat penting dilindungi mengingat warisan budaya leluhur Indonesia yang sangat luas, beragam, bersifat benda (cagar budaya) dan takbenda (ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis) yang secara umum dianggap sebagai aset dan memiliki nilai ekonomi,”  kata Min Usihen.

Baca Juga :  Jual Miras, Empat PSK dan Satu Muncikari Diamankan

“Hak atas KIK secara kolektif dipegang oleh masyarakat. Hak tersebut timbul karena penciptaan, pemeliharaan, peningkatan, dan transformasi kekayaan intelektual yang dilakukan oleh masyarakat secara keseluruhan,” imbuh Min.

Menurut dia, dibutuhkan peran negara untuk menghadirkan perlindungan khusus terhadap KIK. Perlindungan yang dimaksud dapat berupa kepastian hukum yang sesuai dengan konsep welfare state (negara kesejahteraan) yaitu berupa hak ekslusif baik hak moral maupun hak ekonomi yang seharusnya dimiliki masyarakat pemilik KIK.

“Selain kehadiran negara, kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap KIK merupakan hal yang sangat penting,” ujarnya.

Ia menegaskan, sistem perlindungan hukum KIK bersifat konstitutif. Artinya perlu dilakukan inventarisasi atau pencatatan agar dapat diketahui pihak lain, khususnya pihak asing agar mengetahui, memahami, dan mengenal lebih jauh siapa pemilik salah satu bidang Kekayaan Intelektual komunal dan asal mula muculnya salah satu bidang KIK tersebut.

Baca Juga :  Siap Menuju Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih, Kemenkumham Kalteng Studi Tiru

“Masyarakat atau kelompok komunal berkewajiban melestarikan KIK agar tidak serta merta digunakan tanpa izin atau dijiplak secara tidak bertanggung jawab. Mengingat hal tersebut, dapat dikatakan bahwa perlindungan KIK sangatlah penting dan bermanfaat untuk mendorong perekonomian daerah. Karena itu, perlindungan dan pemanfaatan terhadap kekayaan intelektual komunal harus terus ditegakkan,” tandasnya.

PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar kegiatan promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Upaya ini dilaksanakan dalam rangka memberikan kesadaran dan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan pencatatan KIK kepada stakeholder, kepala desa, lurah dan camat.

Dengan tema ‘Tingkatkan Pemahaman dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal di Provinsi Kalimantan Tengah Sebagai Pilar Pendorong Ekonomi Daerah’ kegiatan tersebut diresmikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Min Usihen SH MH, di Swisbel Hotel Palangka Raya, Selasa (08/08/2022).

“KIK adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa. KIK amat penting dilindungi mengingat warisan budaya leluhur Indonesia yang sangat luas, beragam, bersifat benda (cagar budaya) dan takbenda (ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis) yang secara umum dianggap sebagai aset dan memiliki nilai ekonomi,”  kata Min Usihen.

Baca Juga :  Jual Miras, Empat PSK dan Satu Muncikari Diamankan

“Hak atas KIK secara kolektif dipegang oleh masyarakat. Hak tersebut timbul karena penciptaan, pemeliharaan, peningkatan, dan transformasi kekayaan intelektual yang dilakukan oleh masyarakat secara keseluruhan,” imbuh Min.

Menurut dia, dibutuhkan peran negara untuk menghadirkan perlindungan khusus terhadap KIK. Perlindungan yang dimaksud dapat berupa kepastian hukum yang sesuai dengan konsep welfare state (negara kesejahteraan) yaitu berupa hak ekslusif baik hak moral maupun hak ekonomi yang seharusnya dimiliki masyarakat pemilik KIK.

“Selain kehadiran negara, kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap KIK merupakan hal yang sangat penting,” ujarnya.

Ia menegaskan, sistem perlindungan hukum KIK bersifat konstitutif. Artinya perlu dilakukan inventarisasi atau pencatatan agar dapat diketahui pihak lain, khususnya pihak asing agar mengetahui, memahami, dan mengenal lebih jauh siapa pemilik salah satu bidang Kekayaan Intelektual komunal dan asal mula muculnya salah satu bidang KIK tersebut.

Baca Juga :  Siap Menuju Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih, Kemenkumham Kalteng Studi Tiru

“Masyarakat atau kelompok komunal berkewajiban melestarikan KIK agar tidak serta merta digunakan tanpa izin atau dijiplak secara tidak bertanggung jawab. Mengingat hal tersebut, dapat dikatakan bahwa perlindungan KIK sangatlah penting dan bermanfaat untuk mendorong perekonomian daerah. Karena itu, perlindungan dan pemanfaatan terhadap kekayaan intelektual komunal harus terus ditegakkan,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/