KASONGAN – Aparat Polres Katingan saat ini sedang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Katingan. Proyek peremajaan kelapa sawit di Kecamatan Mendawai dengan nilai Rp 27 Miliar tersebut, telah ditetapkan dua orang tersangka.
Diantaranya adalah mantan kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Katingan berinisial Y. Terkait hal ini jajaran DPRD Kabupaten Katingan mengapresiasi kinerja Polres Katingan. “Ini sebenarnya sudah lama, dan berhasil terungkap,” kata anggota DPRD Kabupaten Katingan Rudi Hartono kepada wartawan, Kamis (10/8) lalu.
Sebagai wakil rakyat, Rudi minta kepada aparat penegak hukum agar aliran dana proyek yang bersumber dari APBN tersebut bisa diselidiki. Sehingga bisa mengungkap dengan jelas, ke mana saja larinya dana proyek yang disebut-sebut dan diduga fiktif itu. “Karena proyek sebesar itu tidak mungkin hanya dilakukan oleh dua orang saja. Tapi bisa dan patut kita curigai ada keterlibatan pihak lain,” ucap Rudi Hartono.
Politikus Partai Golkar ini pun mengaku sangat prihatin dan menyesalkan adanya kasus tipikor dalam proyek itu. Sebab tujuan peremajaan kelapa sawit ini sangat baik untuk kepentingan orang banyak. Namun karena adanya dugaan penyelewengan, menimbulkan dampak negatif. “Oleh sebab itu, kita minta kepada seluruh OPD di lingkungan pemkab Katingan untuk tidak main-main. Karena ini merugikan masyarakat Katingan. Jangan sampai terulang lagi hal yang seperti ini,” tegasnya. (eri/ens)