Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Hentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Kejari Pulpis Kedepankan Hati Nurani

PULANG PISAU-Di bulan Agustus 2023 ini merupakan kali ke-tiga Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice. Kali ini perkara yang dihentikan penuntutannya adalah perkara tindak pidana yang melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP yaitu penadahan terhadap satu unit sepeda motor.

Perkara yang dihentikan ini telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana, SH, MH. Sebelum disetujui, tim JPU pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dipimpin Dr Priyambudi SH, MH melakukan pemaparan secara virtual dengan Jampidum yang juga diikuti Direkur Tindak Pidana Oharda, Agnes Triani, SH, MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman, SH, MH, Wakajati  M. Sunarto, SH, MH, Aspidum Riki Septa Tarigan, SH, MH, serta para Koordinator dan Kepala Seksi pada Aspidum.

Perkara penadahan yang dilakukan Tersangka Ahmad Yusuf berawal pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekira pukul 10.00 wib, saat Tersangka Ahmad Yusuf ditelepon oleh saksi AHMAD FAUZI dan Amat (DPO) mengatakan memiliki motor beat yang akan dijual dengan harga Rp2.000.000, kemudian atas tawaran itu tersangka menayakan terkait keamanan serta kelengkapan surat surat motor tersebut. Saksi Ahmad Fauzi dan Amat (DPO) untuk meyakinkan tersangka agar mau membelinya, maka mereka mengelabui tersangka dengan mengatakan bahwa motor tersebut aman karena milik saksi Ahmad Fauzi sendiri yang digunakan sehari-hari untuk memancing namun surat seperti STNK dan BPKB tidak ada karena telah terbakar.

Baca Juga :  Kejari Kobar Teken MoU dengan KPPN

Padahal sebenarnya motor tersebut adalah hasil curian yang dilakukan oleh saksi Ahmad Fauzi dan Amat (DPO). Atas penyampaian saksi Ahmad Fauzi dan Amat (DPO) tersebut kemudian tersangka menjadi percaya dan mau membelinya. Kemudian mereka bersepakat bertemu pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 sekitar pukul 18.15 WIB di jalan Poros Bahaur Desa Gandang Kecamatan Maliku. Setelah tersangka bertemu dengan Amat (DPO) dan melihat kondisi motor beat yang kurang bagus, kemudian tersangka menawar kepada saksi Ahmad Fauzi dengan harga Rp1.400.000 dan akhirnya mereka sepakat, lalu Tersangka memberikan uang tersebut dan membawa motor beat TYPE NC 11BF1D A/T warna Orange Biru dengan Nopol KH 4924 BS tanpa STNK dan BPKB.

Dalam perjalanan proses hukum perkara tersebut, berkat upaya jaksa penuntut umum Kejari Pulang Pisau sebagai fasilitator yang membukakan pintu bagi proses musyawarah kekeluargaan untuk merintis perdamaian sehingga kedua belah pihak akhirnya bersedia untuk berdamai serta menandatangani kesepakatan perdamaian. Musyawarah antara tersangka dengan korban yang masing-masing didampingi pula oleh keluarganya, dilaksanakan pada bulan Juli 2023 di Saung Restorative Justice Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dengan dimediasi oleh Kasi Pidum Harisha Cahyo Wibowo, SH serta Kasubsi Penuntutan Bidang Pidum, Chabib Sholeh, SH.

Baca Juga :  Jaksa Harus Berintegritas, Profesional, dan Bernurani

Dr Priyambudi menyampaikan seiring berjalannya waktu paradigma penegakan hukum di Indonesia yang awalnya menerapkan teori retributif yang mengedepankan pemidanaan setimpal terhadap pelaku dan melakukan pembalasan, saat ini sudah mengarah ke penegakan hukum restoratif yang mengedepankan keadaan seperti semula antara lain berfokus kepada rehabilitasi pelaku, penyembuhan korban, dan pemulihan kerugian yang ditimbulkan.

“Restorative Justice merupakan bentuk pelaksanaan asas dominus litis yang dimiliki Jaksa,” katanya.

Sebagai ujung dari proses tersebut adalah penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan yang diserahkan langsung oleh Kajari Pulang Pisau dipimpin Dr.Priyambudi,SH.,MH kepada tersangka Ahmad Yusuf yang didampingi oleh istri beserta dua orang anak kembarnya yang masih berusia enam tahun serta ibu mertuanya yang hadir di Aula Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Setelah menerima SKPP, borgol dan rompi tahanan dilepaskan dari tersangka dan tak lama kemudian tersangka bersama anak-anak dan istrinya meninggalkan kantor Kejaksaan.

“Kami hanya bisa mengucapkan banyak-banyak terima kasih dari dalam lubuk hati kami atas kebijaksanaan Bapak Kajari dan Bapak-bapak Jaksa disini, yang sudah berkenan menghentikan perkara suami saya sehingga tidak berlanjut lagi. Alhamdulillah anak-anak kami nanti bisa berkumpul lagi dengan Bapaknya karena akhir-akhir ini mereka sering sakit-sakitan oleh karena kangen sama bapaknya” ucap istri tersangka. (hms/ala)

 

 

PULANG PISAU-Di bulan Agustus 2023 ini merupakan kali ke-tiga Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice. Kali ini perkara yang dihentikan penuntutannya adalah perkara tindak pidana yang melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP yaitu penadahan terhadap satu unit sepeda motor.

Perkara yang dihentikan ini telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana, SH, MH. Sebelum disetujui, tim JPU pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dipimpin Dr Priyambudi SH, MH melakukan pemaparan secara virtual dengan Jampidum yang juga diikuti Direkur Tindak Pidana Oharda, Agnes Triani, SH, MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman, SH, MH, Wakajati  M. Sunarto, SH, MH, Aspidum Riki Septa Tarigan, SH, MH, serta para Koordinator dan Kepala Seksi pada Aspidum.

Perkara penadahan yang dilakukan Tersangka Ahmad Yusuf berawal pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekira pukul 10.00 wib, saat Tersangka Ahmad Yusuf ditelepon oleh saksi AHMAD FAUZI dan Amat (DPO) mengatakan memiliki motor beat yang akan dijual dengan harga Rp2.000.000, kemudian atas tawaran itu tersangka menayakan terkait keamanan serta kelengkapan surat surat motor tersebut. Saksi Ahmad Fauzi dan Amat (DPO) untuk meyakinkan tersangka agar mau membelinya, maka mereka mengelabui tersangka dengan mengatakan bahwa motor tersebut aman karena milik saksi Ahmad Fauzi sendiri yang digunakan sehari-hari untuk memancing namun surat seperti STNK dan BPKB tidak ada karena telah terbakar.

Baca Juga :  Kejari Kobar Teken MoU dengan KPPN

Padahal sebenarnya motor tersebut adalah hasil curian yang dilakukan oleh saksi Ahmad Fauzi dan Amat (DPO). Atas penyampaian saksi Ahmad Fauzi dan Amat (DPO) tersebut kemudian tersangka menjadi percaya dan mau membelinya. Kemudian mereka bersepakat bertemu pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 sekitar pukul 18.15 WIB di jalan Poros Bahaur Desa Gandang Kecamatan Maliku. Setelah tersangka bertemu dengan Amat (DPO) dan melihat kondisi motor beat yang kurang bagus, kemudian tersangka menawar kepada saksi Ahmad Fauzi dengan harga Rp1.400.000 dan akhirnya mereka sepakat, lalu Tersangka memberikan uang tersebut dan membawa motor beat TYPE NC 11BF1D A/T warna Orange Biru dengan Nopol KH 4924 BS tanpa STNK dan BPKB.

Dalam perjalanan proses hukum perkara tersebut, berkat upaya jaksa penuntut umum Kejari Pulang Pisau sebagai fasilitator yang membukakan pintu bagi proses musyawarah kekeluargaan untuk merintis perdamaian sehingga kedua belah pihak akhirnya bersedia untuk berdamai serta menandatangani kesepakatan perdamaian. Musyawarah antara tersangka dengan korban yang masing-masing didampingi pula oleh keluarganya, dilaksanakan pada bulan Juli 2023 di Saung Restorative Justice Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dengan dimediasi oleh Kasi Pidum Harisha Cahyo Wibowo, SH serta Kasubsi Penuntutan Bidang Pidum, Chabib Sholeh, SH.

Baca Juga :  Jaksa Harus Berintegritas, Profesional, dan Bernurani

Dr Priyambudi menyampaikan seiring berjalannya waktu paradigma penegakan hukum di Indonesia yang awalnya menerapkan teori retributif yang mengedepankan pemidanaan setimpal terhadap pelaku dan melakukan pembalasan, saat ini sudah mengarah ke penegakan hukum restoratif yang mengedepankan keadaan seperti semula antara lain berfokus kepada rehabilitasi pelaku, penyembuhan korban, dan pemulihan kerugian yang ditimbulkan.

“Restorative Justice merupakan bentuk pelaksanaan asas dominus litis yang dimiliki Jaksa,” katanya.

Sebagai ujung dari proses tersebut adalah penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan yang diserahkan langsung oleh Kajari Pulang Pisau dipimpin Dr.Priyambudi,SH.,MH kepada tersangka Ahmad Yusuf yang didampingi oleh istri beserta dua orang anak kembarnya yang masih berusia enam tahun serta ibu mertuanya yang hadir di Aula Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Setelah menerima SKPP, borgol dan rompi tahanan dilepaskan dari tersangka dan tak lama kemudian tersangka bersama anak-anak dan istrinya meninggalkan kantor Kejaksaan.

“Kami hanya bisa mengucapkan banyak-banyak terima kasih dari dalam lubuk hati kami atas kebijaksanaan Bapak Kajari dan Bapak-bapak Jaksa disini, yang sudah berkenan menghentikan perkara suami saya sehingga tidak berlanjut lagi. Alhamdulillah anak-anak kami nanti bisa berkumpul lagi dengan Bapaknya karena akhir-akhir ini mereka sering sakit-sakitan oleh karena kangen sama bapaknya” ucap istri tersangka. (hms/ala)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/