Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Kejari Sukamara Teken MoU dengan Desa

SUKAMARA-Dalam rangka memberikan pendampingan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukamara meneken kerja sama atau penandatanganan Memorandum Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Sukamara dengan Desa Se- Kabupaten Sukamara, belum lama ini.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Cabang Barat Kecamatan Pantai Lunci Kabupaten Sukamara,  dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Suhartono, S.H., M.H. dan Bupati Sukamara Windu Subagio dan Wakil Bupati Sukamara H. Ahmadi, S.H.

Dalam sambutannya Bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan, perjanjian ini hanya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Sehingga nantinya tidak ada kesan di tengah masyarakat bahwa dengan perjanjian ini, pemerintah daerah membatask kewrnangan Kejari.

Tentunya Pemkab melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sukamara berusaha memberikan kemudahan kepada desa. Supaya apabila melakukan tindakan dapat berkonsultasi terlebih dahulu supaya terhindar dari penyalahgunaan kewenangan. Tentunya Kejaksaan juga memiliki hak untuk memeriksa aparat pemerintah desa dalam bidang pidana dan pidana khusus. Mengingat  perjanjian ini tercipta demi aparatur desa yang jujur, akuntabilitas dan transparan.

Baca Juga :  Kejaksaan Bidik Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir DPRD Katingan Tahun 2017

“MoU ini bukan membatasi kewenangan Kejari Sukamara, tetapi lebih memberikan pendampingan kepada Kades. Mereka bisa melakukan konsultasi terkait masalah hukum bidang Datun,” katanya.

Sementara itu  Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Suhartono SH MH memberikan apresiasi atas upaya dan langkah Pemkab. Tentu pihaknya menyambut baik atas prakarsa kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dengan melibatkan Kepala Desa Se-Kabupaten Sukamara. Karena selama ini telah terjalin dan sebagai wujud penjabaran dari perjanjian kerjasama yang dilakukan di tingkat pusat antara Pemerintah dengan Kejaksaan Republik Indonesia. Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan sebagai landasan bagi implementasi pelaksanaan tugas dan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Hal tersebut juga merupakan salah satu bentuk komitmen dan keseriusan Kejaksaan. Supaya dapat membangun keselarasan dan kemitraan dalam mendukung, mendampingi, mengamankan, serta memperkuat kiprah Pemerintah Desa.

Baca Juga :  DPKP Bartim Bangun Pasar Tani

“Kami harapkan apa yang dilakukan ini  dapat kiranya bersinergi dan saling support dalam menjunjung tinggi tugas. Kami yakini  MoU ini dapat bermanfaat tidak hanya bagi masing-masing Lembaga namun juga menjadi contoh baik di masyarakat,” ujarnya. (son/ala)

 

SUKAMARA-Dalam rangka memberikan pendampingan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukamara meneken kerja sama atau penandatanganan Memorandum Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Sukamara dengan Desa Se- Kabupaten Sukamara, belum lama ini.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Cabang Barat Kecamatan Pantai Lunci Kabupaten Sukamara,  dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Suhartono, S.H., M.H. dan Bupati Sukamara Windu Subagio dan Wakil Bupati Sukamara H. Ahmadi, S.H.

Dalam sambutannya Bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan, perjanjian ini hanya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Sehingga nantinya tidak ada kesan di tengah masyarakat bahwa dengan perjanjian ini, pemerintah daerah membatask kewrnangan Kejari.

Tentunya Pemkab melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sukamara berusaha memberikan kemudahan kepada desa. Supaya apabila melakukan tindakan dapat berkonsultasi terlebih dahulu supaya terhindar dari penyalahgunaan kewenangan. Tentunya Kejaksaan juga memiliki hak untuk memeriksa aparat pemerintah desa dalam bidang pidana dan pidana khusus. Mengingat  perjanjian ini tercipta demi aparatur desa yang jujur, akuntabilitas dan transparan.

Baca Juga :  Kejaksaan Bidik Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir DPRD Katingan Tahun 2017

“MoU ini bukan membatasi kewenangan Kejari Sukamara, tetapi lebih memberikan pendampingan kepada Kades. Mereka bisa melakukan konsultasi terkait masalah hukum bidang Datun,” katanya.

Sementara itu  Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Suhartono SH MH memberikan apresiasi atas upaya dan langkah Pemkab. Tentu pihaknya menyambut baik atas prakarsa kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dengan melibatkan Kepala Desa Se-Kabupaten Sukamara. Karena selama ini telah terjalin dan sebagai wujud penjabaran dari perjanjian kerjasama yang dilakukan di tingkat pusat antara Pemerintah dengan Kejaksaan Republik Indonesia. Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan sebagai landasan bagi implementasi pelaksanaan tugas dan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Hal tersebut juga merupakan salah satu bentuk komitmen dan keseriusan Kejaksaan. Supaya dapat membangun keselarasan dan kemitraan dalam mendukung, mendampingi, mengamankan, serta memperkuat kiprah Pemerintah Desa.

Baca Juga :  DPKP Bartim Bangun Pasar Tani

“Kami harapkan apa yang dilakukan ini  dapat kiranya bersinergi dan saling support dalam menjunjung tinggi tugas. Kami yakini  MoU ini dapat bermanfaat tidak hanya bagi masing-masing Lembaga namun juga menjadi contoh baik di masyarakat,” ujarnya. (son/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/