Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Terhadap Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalteng TA 2023

Wagub Sampaikan Pidato Pengantar Gubernur

PALANGKA RAYA-Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (21/8).

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Abdul Razak. Agenda rapat tersebut mendengarkan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terhadap Rancangan Perubahan APBD Prov. Kalteng Tahun Anggaran 2023.

Wagub H. Edy Pratowo saat menyampaikan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalteng Tahun Anggaran 2023 mengatakan berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Kepala Daerah selaku  pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai kewenangan menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD. Dengan kewenangan yang diberikan tersebut, secara resmi Rancangan Perubahan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2023 disampaikan kepada DPRD Kalteng, untuk dicermati, diteliti dan dibahas bersama.

Baca Juga :  Pemprov Apresiasi Capaian Pembangunan Katingan

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini disusun dengan memperhatikan capaian target kinerja program dan kegiatan, realisasi pelaksanaan APBD, perkiraan keadaan yang akan dihadapi dalam sisa waktu Tahun Anggaran 2023, mengantisipasi dampak inflasi, memperhatikan perubahan kondisi ekonomi global, nasional dan regional, serta isu strategis daerah dan perubahan kebijakan nasional yang harus dilakukan penyesuaian di daerah.

“Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2023, juga telah memperhatikan Pokok-pokok Kebijakan yang tertuang pada Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, seperti yang tertuang dalam Nota Kesepakatan Bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,” tutur Wagub.

Baca Juga :  Dua Raperda Disetujui Ditetapkan Menjadi Perda

Lebih lanjut disampaikan, pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2023 akan secara rinci tertuang dalam Nota Keuangan dan Lampiran Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2023, yang  memuat Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP-SKPD) Tahun Anggaran 2023.

“RKAP-SKPD Tahun Anggaran 2023 tersebut menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, disusun berdasarkan kewenangan pemerintah provinsi yang terdiri dari Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan”, pungkasnya.

Rapur dihadiri oleh Unsur Forkopimda Prov. Kalteng, Asisten, Staf Ahli Gubernur, Kepala Instansi Vertikal, dan Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov. Kalteng, Tenaga Ahli dan Para Anggota DPRD Prov. Kalteng serta Para Sesepuh Daerah, Pemuka Agama, Pemuka Masyarakat, Pimpinan Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan. (hms/ans)

PALANGKA RAYA-Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (21/8).

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Abdul Razak. Agenda rapat tersebut mendengarkan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terhadap Rancangan Perubahan APBD Prov. Kalteng Tahun Anggaran 2023.

Wagub H. Edy Pratowo saat menyampaikan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalteng Tahun Anggaran 2023 mengatakan berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Kepala Daerah selaku  pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai kewenangan menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD. Dengan kewenangan yang diberikan tersebut, secara resmi Rancangan Perubahan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2023 disampaikan kepada DPRD Kalteng, untuk dicermati, diteliti dan dibahas bersama.

Baca Juga :  Pemprov Apresiasi Capaian Pembangunan Katingan

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini disusun dengan memperhatikan capaian target kinerja program dan kegiatan, realisasi pelaksanaan APBD, perkiraan keadaan yang akan dihadapi dalam sisa waktu Tahun Anggaran 2023, mengantisipasi dampak inflasi, memperhatikan perubahan kondisi ekonomi global, nasional dan regional, serta isu strategis daerah dan perubahan kebijakan nasional yang harus dilakukan penyesuaian di daerah.

“Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2023, juga telah memperhatikan Pokok-pokok Kebijakan yang tertuang pada Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, seperti yang tertuang dalam Nota Kesepakatan Bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,” tutur Wagub.

Baca Juga :  Dua Raperda Disetujui Ditetapkan Menjadi Perda

Lebih lanjut disampaikan, pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2023 akan secara rinci tertuang dalam Nota Keuangan dan Lampiran Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2023, yang  memuat Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP-SKPD) Tahun Anggaran 2023.

“RKAP-SKPD Tahun Anggaran 2023 tersebut menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, disusun berdasarkan kewenangan pemerintah provinsi yang terdiri dari Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan”, pungkasnya.

Rapur dihadiri oleh Unsur Forkopimda Prov. Kalteng, Asisten, Staf Ahli Gubernur, Kepala Instansi Vertikal, dan Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov. Kalteng, Tenaga Ahli dan Para Anggota DPRD Prov. Kalteng serta Para Sesepuh Daerah, Pemuka Agama, Pemuka Masyarakat, Pimpinan Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan. (hms/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/