Jumat, Mei 17, 2024
32.9 C
Palangkaraya

Dua Raperda Disetujui Ditetapkan Menjadi Perda

PALANGKA RAYA-Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo menghadiri rapat paripurna (rapur) ke-7 masa persidangan II tahun sidang 2023 di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Kalteng, Kamis (6/7). Agenda rapur ini untuk mendengarkan laporan hasil rapat pansus DPRD, penandatangan persetujuan bersama gubernur Kalteng dan pimpinan DPRD Kalteng terhadap dua raperda Provinsi Kalteng serta jawaban gubernur atas pemandangan umum fraksi pendukung DPRD Kalteng terhadap empat raperda Provinsi Kalteng.

Dua raperda yang ditandatangai oleh gubernur melalui Wagub Kalteng H Edy Pratowo di antaranya Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Pencegahan Dan Pemberantasan, Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN). Selain itu, wagub juga menyampaikan jawaban gubernur atas pemandangan umum fraksi pendukung DPRD Kalteng terhadap empat raperda Kalteng.

Masing-masing raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jamkrida Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga :  Wagub Apresiasi Capaian Pembangunan Pulpis

Wagub Kalteng H Edy Pratowo saat menyampaikan pidato gubernur Kalteng terkait pendapat akhir terhadap dua raperda Provinsi Kalteng menyatakan selaku kepala daerah menerima dua rancangan peraturan daerah masing-masing tentang fasilitasi P4GN-PN dan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Selajutnya, berkenaan jawaban atas pemandangan umum fraksi terhadap empat raperda, Pemprov Kalteng mengapresiasi seluruh fraksi pendukung DPRD yang pada prinsipnya sepakat dan setuju terhadap empat raperda yang telah diajukan untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Wagub menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi dewan, salah satunya menanggapi saran, masukan, dan pertanyaan fraksi-fraksi DPRD atas tiga raperda perubahan bentuk hukum BUMD PT Bank Kalteng, PT JAMKRIDA, dan Perusda Banama Tingang Makmur menjadi Perseroda.

“BUMD memiliki peran strategis dalam mewujudkan kemakmuran daerah, dengan memberikan kontribusi terhadap penerimaan PAD, baik dalam bentuk deviden maupun pajak,” kata wagub.

Baca Juga :  Tiga Raperda Disampaikan saat Rapat Paripurna

Menurutnya, penguatan peran BUMD tentu akan bisa turut menjawab tantangan peningkatan PAD. Secara makro, peranan BUMD terhadap perekonomian daerah dapat diukur melalui kontribusi nilai tambahnya terhadap pendapatan domestik regional bruto (PDRB) dan kemampuannya menyerap tenaga kerja.

“BUMD diharapkan mampu menjadi salah satu penggerak perekonomian daerah, antara lain melalui kegiatan usaha dalam memenuhi kebutuhan masyarakat berupa barang jasa”, tutur Edy.

Pihaknya menyadari bahwa selama ini pengelolaan BUMD belum berjalan secara maksimal. Dengan adanya perubahan bentuk hukum inilah wujud komitmen pemerintah daerah untuk terus memajukan BUMD sebagai salah satu mesin penggerak pembangunan Kalteng.

“Kita percaya ke depan, dengan adanya perubahan bentuk hukum menyesuaikan peraturan perundang-undangan ini, BUMD kita tidak hanya menjadi sumber peningkatan PAD Provinsi Kalteng, tetapi juga bisa menjadi kebanggaan masyarakat Kalteng,” tegasnya. (mmc/abw)

PALANGKA RAYA-Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo menghadiri rapat paripurna (rapur) ke-7 masa persidangan II tahun sidang 2023 di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Kalteng, Kamis (6/7). Agenda rapur ini untuk mendengarkan laporan hasil rapat pansus DPRD, penandatangan persetujuan bersama gubernur Kalteng dan pimpinan DPRD Kalteng terhadap dua raperda Provinsi Kalteng serta jawaban gubernur atas pemandangan umum fraksi pendukung DPRD Kalteng terhadap empat raperda Provinsi Kalteng.

Dua raperda yang ditandatangai oleh gubernur melalui Wagub Kalteng H Edy Pratowo di antaranya Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Pencegahan Dan Pemberantasan, Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN). Selain itu, wagub juga menyampaikan jawaban gubernur atas pemandangan umum fraksi pendukung DPRD Kalteng terhadap empat raperda Kalteng.

Masing-masing raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jamkrida Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga :  Wagub Apresiasi Capaian Pembangunan Pulpis

Wagub Kalteng H Edy Pratowo saat menyampaikan pidato gubernur Kalteng terkait pendapat akhir terhadap dua raperda Provinsi Kalteng menyatakan selaku kepala daerah menerima dua rancangan peraturan daerah masing-masing tentang fasilitasi P4GN-PN dan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Selajutnya, berkenaan jawaban atas pemandangan umum fraksi terhadap empat raperda, Pemprov Kalteng mengapresiasi seluruh fraksi pendukung DPRD yang pada prinsipnya sepakat dan setuju terhadap empat raperda yang telah diajukan untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Wagub menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi dewan, salah satunya menanggapi saran, masukan, dan pertanyaan fraksi-fraksi DPRD atas tiga raperda perubahan bentuk hukum BUMD PT Bank Kalteng, PT JAMKRIDA, dan Perusda Banama Tingang Makmur menjadi Perseroda.

“BUMD memiliki peran strategis dalam mewujudkan kemakmuran daerah, dengan memberikan kontribusi terhadap penerimaan PAD, baik dalam bentuk deviden maupun pajak,” kata wagub.

Baca Juga :  Tiga Raperda Disampaikan saat Rapat Paripurna

Menurutnya, penguatan peran BUMD tentu akan bisa turut menjawab tantangan peningkatan PAD. Secara makro, peranan BUMD terhadap perekonomian daerah dapat diukur melalui kontribusi nilai tambahnya terhadap pendapatan domestik regional bruto (PDRB) dan kemampuannya menyerap tenaga kerja.

“BUMD diharapkan mampu menjadi salah satu penggerak perekonomian daerah, antara lain melalui kegiatan usaha dalam memenuhi kebutuhan masyarakat berupa barang jasa”, tutur Edy.

Pihaknya menyadari bahwa selama ini pengelolaan BUMD belum berjalan secara maksimal. Dengan adanya perubahan bentuk hukum inilah wujud komitmen pemerintah daerah untuk terus memajukan BUMD sebagai salah satu mesin penggerak pembangunan Kalteng.

“Kita percaya ke depan, dengan adanya perubahan bentuk hukum menyesuaikan peraturan perundang-undangan ini, BUMD kita tidak hanya menjadi sumber peningkatan PAD Provinsi Kalteng, tetapi juga bisa menjadi kebanggaan masyarakat Kalteng,” tegasnya. (mmc/abw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/