Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Kasus Tipikor PSR Dilimpahkan ke Kejari Katingan

KASONGAN-Setelah melewati berbagai proses. Kini penanganan kasus hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan penyimpangan dalam penyaluran dan pemanfaatan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di wilayah Kabupaten Katingan yang sebelumnya ditangani Polres Katingan, sudah masuk ke tahap II atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Katingan.

Pelimpahan terhadap dua orang tersangka berinisial YA (Ketua kelompok tani) dan YO (Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Katingan), beserta barang bukti berupa uang senilai Rp 17.306.252.950 dan barang bukti lainnya, dilakukan langsung oleh Kanit Tipikor Polres Katingan Ipda Muryadi SH. Dua orang tersangka dan barang bukti tersebut, diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH, di aula Kantor Kejaksaan Negeri Katingan, Selasa (22/8/2023).

Dengan dilimpahkannya penanganan kasus dugaan Tipikor tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH mengatakan, dia akan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mempersiapkan surat dakwaan terhadap kedua tersangka.

Baca Juga :  Fairid Ingatkan Kepala OPD Terkait Target

“Jika semua sudah siap. Maka nanti kita akan segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Tipikor di Kota Palangka Raya,” ujarnya kepada Kalteng Pos.

Sesuai kewenangan lanjutnya, kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan. Sambil menunggu proses persiapan untuk dakwaan terhadap kedua tersangka di Persidangan.

“Tapi mudah-mudahan sebelum 20 hari, itu sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor. Kemudian untuk JPU, nanti kita siapkan empat orang. Termasuk diantaranya adalah Kasi Tindak Pidana Khusus,” ungkap orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Katingan ini.

Selanjutnya Tandy Mualim mengungkapkan, dalam kasus ini dananya bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI tahun anggaran 2020 dan 2021 sebesar Rp 27.570.150.000,00 untuk pelaksanaan program PSR.

Baca Juga :  26 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi

“Dana yang telah direalisasikan untuk kegiatan PSR tersebut sebesar Rp 10.768.733.050. Sedangkan dana yang belum direalisasikan dan sebelumnya telah diblokir sejumlah Rp 16.801.416.950 pada rekening BNI atas nama para anggota kelompok tani penerima dana program PSR,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Katingan.

Lalu dalam kasus ini juga dia sampaikan, dana yang berhasil diselamatkan oleh penyidik sebesar Rp 504.836.444. Dana tersebut disita dari Kelompok Tani Maju Bersama, CV Ady Karya Abadi, dari saksi Suharyoso, dan dari saksi Irwandi selaku Bendahara Kelompok Tani Langka Puri.

“Secara keseluruhan total dana yang disita sebesar Rp 17.306.252.950. Perlu diketahui, untuk sementara barang bukti dana ini kita akan titipkan sementara ke BRI. Sedangkan barang bukti lain, kita amankan di Kejaksaan Negeri Katingan,” pungkasnya. (eri/ala)

KASONGAN-Setelah melewati berbagai proses. Kini penanganan kasus hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan penyimpangan dalam penyaluran dan pemanfaatan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di wilayah Kabupaten Katingan yang sebelumnya ditangani Polres Katingan, sudah masuk ke tahap II atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Katingan.

Pelimpahan terhadap dua orang tersangka berinisial YA (Ketua kelompok tani) dan YO (Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Katingan), beserta barang bukti berupa uang senilai Rp 17.306.252.950 dan barang bukti lainnya, dilakukan langsung oleh Kanit Tipikor Polres Katingan Ipda Muryadi SH. Dua orang tersangka dan barang bukti tersebut, diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH, di aula Kantor Kejaksaan Negeri Katingan, Selasa (22/8/2023).

Dengan dilimpahkannya penanganan kasus dugaan Tipikor tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH mengatakan, dia akan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mempersiapkan surat dakwaan terhadap kedua tersangka.

Baca Juga :  Fairid Ingatkan Kepala OPD Terkait Target

“Jika semua sudah siap. Maka nanti kita akan segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Tipikor di Kota Palangka Raya,” ujarnya kepada Kalteng Pos.

Sesuai kewenangan lanjutnya, kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan. Sambil menunggu proses persiapan untuk dakwaan terhadap kedua tersangka di Persidangan.

“Tapi mudah-mudahan sebelum 20 hari, itu sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor. Kemudian untuk JPU, nanti kita siapkan empat orang. Termasuk diantaranya adalah Kasi Tindak Pidana Khusus,” ungkap orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Katingan ini.

Selanjutnya Tandy Mualim mengungkapkan, dalam kasus ini dananya bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI tahun anggaran 2020 dan 2021 sebesar Rp 27.570.150.000,00 untuk pelaksanaan program PSR.

Baca Juga :  26 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi

“Dana yang telah direalisasikan untuk kegiatan PSR tersebut sebesar Rp 10.768.733.050. Sedangkan dana yang belum direalisasikan dan sebelumnya telah diblokir sejumlah Rp 16.801.416.950 pada rekening BNI atas nama para anggota kelompok tani penerima dana program PSR,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Katingan.

Lalu dalam kasus ini juga dia sampaikan, dana yang berhasil diselamatkan oleh penyidik sebesar Rp 504.836.444. Dana tersebut disita dari Kelompok Tani Maju Bersama, CV Ady Karya Abadi, dari saksi Suharyoso, dan dari saksi Irwandi selaku Bendahara Kelompok Tani Langka Puri.

“Secara keseluruhan total dana yang disita sebesar Rp 17.306.252.950. Perlu diketahui, untuk sementara barang bukti dana ini kita akan titipkan sementara ke BRI. Sedangkan barang bukti lain, kita amankan di Kejaksaan Negeri Katingan,” pungkasnya. (eri/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/