Senin, November 25, 2024
26.6 C
Palangkaraya

Sewakan Bahu Jalan untuk Usaha, Satpol PP Tegur Warga

PALANGKA RAYA–Anggota Satpol PP Kota Palangka Raya melalui Bidang Bina Masyarakat (Binmas) menegur warga yang menyewakan bahu jalan untuk usaha. Lokasi yang seharusnya tidak boleh disewakan ini kemudian dibangun kios oleh penyewa untuk berjualan, di Jalan RTA Milono, Kelurahan Sabaru.

Kasatpol PP Palangka Raya Yohn BG Pangaribuan AP melalui Kabid Binmas Meri Kristin AP MAP menjelaskan, pemilik rumah bisa melakukan hal seperti itu karena menganggap lokasi sepanjang depan rumah masing- masing hingga pinggir badan jalan adalah hak milik pribadi, jadi mereka beranggapan mempunyai hak terhadap parit dan juga bahu jalan yang terletak di depan pagar rumahnya.

“Mendengar hal tersebut kami langsung memberikan teguran kepada pemilik rumah karena telah menyewakan lokasi tersebut kepada dua orang yang berbeda. Kami imbau agar tidak ĺagi melakukan hal yang sama,” katanya, Jumat (25/8).

Baca Juga :  Wali Kota Apresiasi Wajib Pajak

“Untuk penyewa kami juga sudah sampaikan, agar mencari lokasi yang peruntukannya memang berjualan. Dan pemilik rumah kami minta membuat pernyataan untuk bersedia membongkar sendiri bangunan kios, dalam jangka waktu paling lama 1 bulan,” imbuhnya.

Meri juga menyampaikan, Pemerintah Kota Palangka Raya telah mengimbau kepada masyarakat yang menyewakan lokasi apapun agar memperhatikan ketentuan berlaku tentang tempat usaha yang diperbolehkan, yang tidak mengganggu ketertiban umum serta ķeindahan kota Palangka Raya.

“Kami berharap kepada penyewa agar dapat memillih lokasi yang menunjang keberlangsungan usaha tapi tidak di bahu jalan,” tandasnya. (kom/uut/ktk/aza/ans)

PALANGKA RAYA–Anggota Satpol PP Kota Palangka Raya melalui Bidang Bina Masyarakat (Binmas) menegur warga yang menyewakan bahu jalan untuk usaha. Lokasi yang seharusnya tidak boleh disewakan ini kemudian dibangun kios oleh penyewa untuk berjualan, di Jalan RTA Milono, Kelurahan Sabaru.

Kasatpol PP Palangka Raya Yohn BG Pangaribuan AP melalui Kabid Binmas Meri Kristin AP MAP menjelaskan, pemilik rumah bisa melakukan hal seperti itu karena menganggap lokasi sepanjang depan rumah masing- masing hingga pinggir badan jalan adalah hak milik pribadi, jadi mereka beranggapan mempunyai hak terhadap parit dan juga bahu jalan yang terletak di depan pagar rumahnya.

“Mendengar hal tersebut kami langsung memberikan teguran kepada pemilik rumah karena telah menyewakan lokasi tersebut kepada dua orang yang berbeda. Kami imbau agar tidak ĺagi melakukan hal yang sama,” katanya, Jumat (25/8).

Baca Juga :  Wali Kota Apresiasi Wajib Pajak

“Untuk penyewa kami juga sudah sampaikan, agar mencari lokasi yang peruntukannya memang berjualan. Dan pemilik rumah kami minta membuat pernyataan untuk bersedia membongkar sendiri bangunan kios, dalam jangka waktu paling lama 1 bulan,” imbuhnya.

Meri juga menyampaikan, Pemerintah Kota Palangka Raya telah mengimbau kepada masyarakat yang menyewakan lokasi apapun agar memperhatikan ketentuan berlaku tentang tempat usaha yang diperbolehkan, yang tidak mengganggu ketertiban umum serta ķeindahan kota Palangka Raya.

“Kami berharap kepada penyewa agar dapat memillih lokasi yang menunjang keberlangsungan usaha tapi tidak di bahu jalan,” tandasnya. (kom/uut/ktk/aza/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/