Senin, November 25, 2024
24.6 C
Palangkaraya

LLDikti Wilayah XI Kalimantan Sosialisasikan Regulasi Baru KIP Kuliah

PALANGKA RAYA-Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XI Kalimantan melaksanakan sosialisasi terkait regulasi baru KIP kuliah dan bimbingan teknis bantuan biaya pendidikan bagi perguruan tinggi swasta di lingkungan LLDikti Wilayah XI Kalimantan, Senin (28/8).

Kegiatan yang digelar di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya itu dibuka Kepala LLDikti Wilayah XI Kalimantan, Dr. Drs. Muhammad Akbar, M.Si. Hadir pula Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikbudristek, Dr. Abdul Kahar, M.Pd sekaligus sebagai narasumber kegiatan tersebut.

Peserta yang mengikuti sosialisasi tersebut berasal dari 169 perguruan tinggi swasta (PTS) di wilayah XI Kalimantan. Sosialisasi dilakukan secara daring dan luring.

Dikatakan Akbar, peserta yang diundang mengikuti kegiatan secara langsung atau luring adalah perwakilan dari 36 PTS dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Sedangkan yang mengikuti secara daring melalui apalikasi Zoom Meeting yakni perwakilan PTS dari Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara.

“Kegiatan ini merupakan agenda dari LLDikti Wilayah XI untuk mengumumkan informasi mengenai KIP kuliah 2023 di Kalimantan. LLDikti mengundang seluruh perguruan tinggi di wilayah Kalimantan untuk dapat menghadiri kegiatan sosialisasi ini, baik secara daring maupun luring,” ucapnya.

Baca Juga :  Camat Lurah Harus Aktif Sosialisasi Prokes

Akbar menyebut bahwa sosialisasi tersebut sangat penting diadakan, mengingat masih ada PTS yang belum memahami mekanisme yang benar terkait KIP.

“Contohnya tahun kemarin, masih ada kesalahpahaman PTS perihal mekanisme yang benar terkait KIP. Sehingga kami menilai sangat perlu untuk menyampaikan ulang mekanisme yang sesuai aturan dan tepat sasaran. Termasuk, ada juga oknum yang sengaja menyalahgunakan wewenanang,” ungkapnya.

“Ada banyak informasi baru terkait KIP yang disampaikan dalam sosialisasi ini. Misalnya, perihal penambahan skema atau regulasi baru KIP kuliah dan bimbingan teknis bantuan biaya pendidikan bagi PTS. Kemudian menginformasikan lebih detail, termasuk jumlah penerima KIP di Kalimantan,” ucapnya.

Pada momen itu, Akbar mengingatkan kembali kepada PTS di wilayah XI Kalimantan, agar lebih berhati-hati dan memegang teguh aturan pelasanaan KIP.

“Harus tepat sasaran, prioritaskan mahasiswa yang memang layak menerima biaya siswa KIP, dan lakukan seleksi secara benar. Kalau ada titipan, harus berani katakan tidak, jika memang tidak memenuhi kreteria sebagai penerima KIP kuliah,” tegasnya.

Baca Juga :  Mulai 2022, Vaksin Sinovac Diprioritaskan untuk Usia 6-11 Tahun

Sementara itu, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikbudristek, Dr. Abdul Kahar, M.Pd menyampaikan sejumlah kebijakan KIP kuliah tahun 2023. Menurutnya, tujuan dari kebijakan itu tak lain untuk meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi. Kemudian meningkatkan prestasi mahasiwa pada bidang akademik dan nonakademik.

“Selain itu, tujuan lain KIP kuliah adalah menjamin keberlangsungan studi mahasiswa dari daerah 3T atau yang terkena dampak bencana alam atau konflik sosial, serta meningkatkan angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi,” ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, masyarakat Indonesia yang mengenyam pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi masih minim. Salah satu penyebabnya, tak ada kemampuan finansial membayar kuliah. Karena itulah, KIP kuliah hadir untuk menyelesaikan masalah tersebut. KIP kuliah, menurutnya, ampuh untuk meningkatkan APK perguruan tinggi. (bud/b40/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XI Kalimantan melaksanakan sosialisasi terkait regulasi baru KIP kuliah dan bimbingan teknis bantuan biaya pendidikan bagi perguruan tinggi swasta di lingkungan LLDikti Wilayah XI Kalimantan, Senin (28/8).

Kegiatan yang digelar di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya itu dibuka Kepala LLDikti Wilayah XI Kalimantan, Dr. Drs. Muhammad Akbar, M.Si. Hadir pula Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikbudristek, Dr. Abdul Kahar, M.Pd sekaligus sebagai narasumber kegiatan tersebut.

Peserta yang mengikuti sosialisasi tersebut berasal dari 169 perguruan tinggi swasta (PTS) di wilayah XI Kalimantan. Sosialisasi dilakukan secara daring dan luring.

Dikatakan Akbar, peserta yang diundang mengikuti kegiatan secara langsung atau luring adalah perwakilan dari 36 PTS dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Sedangkan yang mengikuti secara daring melalui apalikasi Zoom Meeting yakni perwakilan PTS dari Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara.

“Kegiatan ini merupakan agenda dari LLDikti Wilayah XI untuk mengumumkan informasi mengenai KIP kuliah 2023 di Kalimantan. LLDikti mengundang seluruh perguruan tinggi di wilayah Kalimantan untuk dapat menghadiri kegiatan sosialisasi ini, baik secara daring maupun luring,” ucapnya.

Baca Juga :  Camat Lurah Harus Aktif Sosialisasi Prokes

Akbar menyebut bahwa sosialisasi tersebut sangat penting diadakan, mengingat masih ada PTS yang belum memahami mekanisme yang benar terkait KIP.

“Contohnya tahun kemarin, masih ada kesalahpahaman PTS perihal mekanisme yang benar terkait KIP. Sehingga kami menilai sangat perlu untuk menyampaikan ulang mekanisme yang sesuai aturan dan tepat sasaran. Termasuk, ada juga oknum yang sengaja menyalahgunakan wewenanang,” ungkapnya.

“Ada banyak informasi baru terkait KIP yang disampaikan dalam sosialisasi ini. Misalnya, perihal penambahan skema atau regulasi baru KIP kuliah dan bimbingan teknis bantuan biaya pendidikan bagi PTS. Kemudian menginformasikan lebih detail, termasuk jumlah penerima KIP di Kalimantan,” ucapnya.

Pada momen itu, Akbar mengingatkan kembali kepada PTS di wilayah XI Kalimantan, agar lebih berhati-hati dan memegang teguh aturan pelasanaan KIP.

“Harus tepat sasaran, prioritaskan mahasiswa yang memang layak menerima biaya siswa KIP, dan lakukan seleksi secara benar. Kalau ada titipan, harus berani katakan tidak, jika memang tidak memenuhi kreteria sebagai penerima KIP kuliah,” tegasnya.

Baca Juga :  Mulai 2022, Vaksin Sinovac Diprioritaskan untuk Usia 6-11 Tahun

Sementara itu, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikbudristek, Dr. Abdul Kahar, M.Pd menyampaikan sejumlah kebijakan KIP kuliah tahun 2023. Menurutnya, tujuan dari kebijakan itu tak lain untuk meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi. Kemudian meningkatkan prestasi mahasiwa pada bidang akademik dan nonakademik.

“Selain itu, tujuan lain KIP kuliah adalah menjamin keberlangsungan studi mahasiswa dari daerah 3T atau yang terkena dampak bencana alam atau konflik sosial, serta meningkatkan angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi,” ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, masyarakat Indonesia yang mengenyam pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi masih minim. Salah satu penyebabnya, tak ada kemampuan finansial membayar kuliah. Karena itulah, KIP kuliah hadir untuk menyelesaikan masalah tersebut. KIP kuliah, menurutnya, ampuh untuk meningkatkan APK perguruan tinggi. (bud/b40/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/