Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Penasihat Hukum: Harusnya Tuntunya 20 Tahun atau Seumur Hidup

Sidang Pembunuhan Perawat, Keluarga Melihat Ada Kejangalan

KUALA KURUN–Persidangan terhadap kasus pembunuhan perawat Merwanto alias Anto kembali dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun kelas IIA, sidang dipimpin langsung Majelis Hakim Bukti Firmansah, Kamis (24/8). Sidang kali ini beragendakan penuntutan terhadap terdakwa Tarang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam penuntutannya terdakwa ini terdakwa Tarang dikenakan pasal 338 UU KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Mendengar tuntutan ini, keluarga Korban Bambang Sakti SH mengatakan, ada kejangalan dan tidak sesuai dengan aturan per undang-undangan yang berlaku.

Pasalnya, kata Bambang Sakti yang juga panasihat hukum korban di dalam pemeriksaan saksi dan ketika melakukan pemeriksaan perkara dakwaan, keluarga korban tidak diberitahun pihak kejaksaan.

“Sebenarnya kami keluarga korban harus dikasih tau, ketika pemeriksaan, persidangan karena kami korban, sebab kami juga melihat tadi mengenai materi penuntutan kita keberatan sekali cuma 10 tahun, karena tidak ada saksi  adicat atau saksi meringankan dan jaksa bilang itu tidak ada unsur pemaafnya, kenapa orang membunuh kok bisa tuntutan 10 tahun,” tegas Bambang Sakti SH selaku kuasa hukum keluarga korban.

Baca Juga :  Dishut Kalteng Tingkatkan Kompetensi Penyuluh

Selain itu, sambung dia, di dalam UU sudah jelas kalau tidak ada unsur pemaafnya, selain yang membuat pengampunan disebuah tuntutan, maka ini murni nilainya, sehingga itu harus paling ringan 20 tahun penjara, bahkan tuntutnya bisa seumur hidup.

“Harapan kami tuntutan itu harus seumur hidup, sebab keluarga kami ini seorang PNS perawat yang dibutuhkan masyarakat, yang sudah mengorbankan waktunya di desa, dan kita melihat dengan tuntutan jaksa yang hanya ancama 10 tahun, melihat itu sangat ringan dan  kami sangat keberatan sekali,” ujarnya.

Memang sambung dia, kalau pasal 338 murni itu harus semur hidup dan tidak ada toleransi karena terdakwa ini tidak ada saksi meringankan dan tidak ada menghadirkan, artinya Tarang mengakui dia telah membunuh.

“Artinya kami merasa untuk dia tidak ada maaf bagimu, seharusnya dia ada alasan terpaksa atau apa tetapi ia lakukan itu murni melakukan itu ada raut muka yang tampak marah sekali, karena lukanya bukan satu tetapi 18 mata luka, artinya bukan pembunuhan biasa tapi itu pembunuhan sadis,” tegasnya lagi.

Baca Juga :  SDIT Al Furqan Lepas 58 Anak Didik

Di sisi lain, ia memohon kepada majelis hakim supaya menerapkan hukuman yang setimpal dan kalau bisa seumur hidup keran telah menghilangkan nyawa manusia secara sadis.

Terpisah, Pihak Keluraga Koran lain Latus Ranthagap SH menuturkan, terkait dakwaan yang 10 tahun terhadap kasus pembunuhan ini, pihak PH tidak menghadirkan saksi meringankan dan itu tidak ada unsur pemaafnya, sehingga tidak ada upaya untuk keringanan bagi terdakwa ini.

“Jadi kami sangat keberatan terhadap tuntutan yang dibacakan oleh jaksa yang hanya 10 tahun, paling tidak ya yang dikatakan saudara saya tadi paling tidak seumur hidup dan paling sedikit 20 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Panasehat Hukum Terdakwa Okto Manianus saat dikomfirmasi menjelaskan pihaknya akan membacakan pledoi, pada sidang tahapan di minggu yang kedua di bulan September 2023 mendatang ini.

“Harapan di pledoi nanti kami juga menghargai putusan majelis hakim itu nanti, dan dapat dijalankan seadil-adilnya,” pungkasnya. (nya/pe/kpg/ala)

KUALA KURUN–Persidangan terhadap kasus pembunuhan perawat Merwanto alias Anto kembali dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun kelas IIA, sidang dipimpin langsung Majelis Hakim Bukti Firmansah, Kamis (24/8). Sidang kali ini beragendakan penuntutan terhadap terdakwa Tarang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam penuntutannya terdakwa ini terdakwa Tarang dikenakan pasal 338 UU KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Mendengar tuntutan ini, keluarga Korban Bambang Sakti SH mengatakan, ada kejangalan dan tidak sesuai dengan aturan per undang-undangan yang berlaku.

Pasalnya, kata Bambang Sakti yang juga panasihat hukum korban di dalam pemeriksaan saksi dan ketika melakukan pemeriksaan perkara dakwaan, keluarga korban tidak diberitahun pihak kejaksaan.

“Sebenarnya kami keluarga korban harus dikasih tau, ketika pemeriksaan, persidangan karena kami korban, sebab kami juga melihat tadi mengenai materi penuntutan kita keberatan sekali cuma 10 tahun, karena tidak ada saksi  adicat atau saksi meringankan dan jaksa bilang itu tidak ada unsur pemaafnya, kenapa orang membunuh kok bisa tuntutan 10 tahun,” tegas Bambang Sakti SH selaku kuasa hukum keluarga korban.

Baca Juga :  Dishut Kalteng Tingkatkan Kompetensi Penyuluh

Selain itu, sambung dia, di dalam UU sudah jelas kalau tidak ada unsur pemaafnya, selain yang membuat pengampunan disebuah tuntutan, maka ini murni nilainya, sehingga itu harus paling ringan 20 tahun penjara, bahkan tuntutnya bisa seumur hidup.

“Harapan kami tuntutan itu harus seumur hidup, sebab keluarga kami ini seorang PNS perawat yang dibutuhkan masyarakat, yang sudah mengorbankan waktunya di desa, dan kita melihat dengan tuntutan jaksa yang hanya ancama 10 tahun, melihat itu sangat ringan dan  kami sangat keberatan sekali,” ujarnya.

Memang sambung dia, kalau pasal 338 murni itu harus semur hidup dan tidak ada toleransi karena terdakwa ini tidak ada saksi meringankan dan tidak ada menghadirkan, artinya Tarang mengakui dia telah membunuh.

“Artinya kami merasa untuk dia tidak ada maaf bagimu, seharusnya dia ada alasan terpaksa atau apa tetapi ia lakukan itu murni melakukan itu ada raut muka yang tampak marah sekali, karena lukanya bukan satu tetapi 18 mata luka, artinya bukan pembunuhan biasa tapi itu pembunuhan sadis,” tegasnya lagi.

Baca Juga :  SDIT Al Furqan Lepas 58 Anak Didik

Di sisi lain, ia memohon kepada majelis hakim supaya menerapkan hukuman yang setimpal dan kalau bisa seumur hidup keran telah menghilangkan nyawa manusia secara sadis.

Terpisah, Pihak Keluraga Koran lain Latus Ranthagap SH menuturkan, terkait dakwaan yang 10 tahun terhadap kasus pembunuhan ini, pihak PH tidak menghadirkan saksi meringankan dan itu tidak ada unsur pemaafnya, sehingga tidak ada upaya untuk keringanan bagi terdakwa ini.

“Jadi kami sangat keberatan terhadap tuntutan yang dibacakan oleh jaksa yang hanya 10 tahun, paling tidak ya yang dikatakan saudara saya tadi paling tidak seumur hidup dan paling sedikit 20 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Panasehat Hukum Terdakwa Okto Manianus saat dikomfirmasi menjelaskan pihaknya akan membacakan pledoi, pada sidang tahapan di minggu yang kedua di bulan September 2023 mendatang ini.

“Harapan di pledoi nanti kami juga menghargai putusan majelis hakim itu nanti, dan dapat dijalankan seadil-adilnya,” pungkasnya. (nya/pe/kpg/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/