Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Terkait Penetapan Peserta Kebun Plasma Kelapa Sawit dari PBS

Bupati Serahkan SK kepada Warga dari 12 Desa

KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong menyerahkan surat keputusan (SK) tentang penetapan peserta kebun plasma kelapa sawit dari perusahaan besar swasta (PBS), kepada ribuan warga dari 12 desa/kelurahan yang tergabung dalam Koperasi Dayak Hapakat.

“Beberapa waktu lalu, saya sudah menyerahkan SK penetapan peserta kebun plasma untuk warga di 12 desa/kelurahan, di Kecamatan Kurun dan Tewah,” kata Jaya S Monong, Sabtu (2/9).

Dua belas desa/kelurahan itu yakni Desa Tanjung Riu, Teluk Nyatu, Petak Bahandang, Tumbang Manyangan, Tumbang Tambirah, Hurung Bunut, Penda Pilang, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir dan Kelurahan Kuala Kurun, di Kecamatan Kurun. Kemudian, Desa Tumbang Pajangei, Sarerangan, dan Kelurahan Tewah, di Kecamatan Tewah.

Baca Juga :  Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Tipikor Disdik Gumas

“Penyerahan SK ini sudah melalui proses verifikasi oleh tim teknis pemerintah kabupaten (pemkab) setempat. Secara keseluruhan, ada 1.132 calon petani dari Koperasi Dayak Hapakat yang menerima SK penetapan itu,” tuturnya.

Dia mengatakan, keberadaan SK ini menjadi angin segar bagi warga di sekitar area PBS sektor kepala sawit, karena SK tersebut akan menjadi pegangan bagi mereka untuk menerima pembagian sisa hasil usaha dari kebun plasma.

“Dengan penetapan SK ini, maka pengelolaan lahan minimal 20 persen untuk plasma harus diberikan kepada warga di sekitar area PBS, sehingga akan berdampak baik khususnya bagi perekonomian dan kesejahteraan mereka,” terangnya.

Saat ini, kata dia, pemkab masih terus berupaya memastikan seluruh PBS sektor kepala sawit yang beroperasi di Kabupaten Gumas harus memenuhi kewajiban terhadap plasma. Semuanya pasti akan diperjuangkan. Memang sebagian sudah terealisasi dan sebagian masih dalam proses.

Baca Juga :  Saksi Mengaku Memberikan Uang Fee ke Terdakwa Tipikor Disdikpora Gumas

“Khusus di Kecamatan Manuhing, kami minta agar bersabar. Memang butuh waktu untuk melakukan verifikasi, supaya tidak salah dalam penetapan,” ujar Jaya.

Dia meminta kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan termakan berita bohong atau hoaks, yang seolah-olah menggambarkan pemkab tidak mengurus atau PBS tidak mau merealisasikan kewajiban terkait plasma.

“Dalam merealisasikan plasma, tentu harus ada kemitraan yang telah terbangun antara PBS dengan koperasi, sehingga kedepan apa yang sudah dibangun itu bisa berjalan baik,” tukasnya. (okt)

KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong menyerahkan surat keputusan (SK) tentang penetapan peserta kebun plasma kelapa sawit dari perusahaan besar swasta (PBS), kepada ribuan warga dari 12 desa/kelurahan yang tergabung dalam Koperasi Dayak Hapakat.

“Beberapa waktu lalu, saya sudah menyerahkan SK penetapan peserta kebun plasma untuk warga di 12 desa/kelurahan, di Kecamatan Kurun dan Tewah,” kata Jaya S Monong, Sabtu (2/9).

Dua belas desa/kelurahan itu yakni Desa Tanjung Riu, Teluk Nyatu, Petak Bahandang, Tumbang Manyangan, Tumbang Tambirah, Hurung Bunut, Penda Pilang, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir dan Kelurahan Kuala Kurun, di Kecamatan Kurun. Kemudian, Desa Tumbang Pajangei, Sarerangan, dan Kelurahan Tewah, di Kecamatan Tewah.

Baca Juga :  Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Tipikor Disdik Gumas

“Penyerahan SK ini sudah melalui proses verifikasi oleh tim teknis pemerintah kabupaten (pemkab) setempat. Secara keseluruhan, ada 1.132 calon petani dari Koperasi Dayak Hapakat yang menerima SK penetapan itu,” tuturnya.

Dia mengatakan, keberadaan SK ini menjadi angin segar bagi warga di sekitar area PBS sektor kepala sawit, karena SK tersebut akan menjadi pegangan bagi mereka untuk menerima pembagian sisa hasil usaha dari kebun plasma.

“Dengan penetapan SK ini, maka pengelolaan lahan minimal 20 persen untuk plasma harus diberikan kepada warga di sekitar area PBS, sehingga akan berdampak baik khususnya bagi perekonomian dan kesejahteraan mereka,” terangnya.

Saat ini, kata dia, pemkab masih terus berupaya memastikan seluruh PBS sektor kepala sawit yang beroperasi di Kabupaten Gumas harus memenuhi kewajiban terhadap plasma. Semuanya pasti akan diperjuangkan. Memang sebagian sudah terealisasi dan sebagian masih dalam proses.

Baca Juga :  Saksi Mengaku Memberikan Uang Fee ke Terdakwa Tipikor Disdikpora Gumas

“Khusus di Kecamatan Manuhing, kami minta agar bersabar. Memang butuh waktu untuk melakukan verifikasi, supaya tidak salah dalam penetapan,” ujar Jaya.

Dia meminta kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan termakan berita bohong atau hoaks, yang seolah-olah menggambarkan pemkab tidak mengurus atau PBS tidak mau merealisasikan kewajiban terkait plasma.

“Dalam merealisasikan plasma, tentu harus ada kemitraan yang telah terbangun antara PBS dengan koperasi, sehingga kedepan apa yang sudah dibangun itu bisa berjalan baik,” tukasnya. (okt)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/