Selasa, Oktober 1, 2024
23.4 C
Palangkaraya

Sidang Ben-Ary Berlanjut ke Pembuktian

PALANGKA RAYA-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya memutuskan menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Ben Brahim, terdakwa kasus dugaan korupsi dan dugaan gratifikasi.

Keputusan untuk menolak eksepsi pihak terdakwa dibacakan majelis hakim yang diketuai Achmad Peten Sili dalam persidangan yang digelar kemarin, Senin (4/9).

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk terdakw I Ben Brahm S Bahat dan terdakwa II Ary Egahni tersebut,” ucap Achmad Peten Sili.

Sidang kasus ini ditetapkan digelar dua kali dalam sepekan. Untuk sidang selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) diminta untuk menghadirkan saksi. Direncanakan tiap sidang akan ada tiga sampai empat saksi yang dihadirkan.

Beberapa jam sebelumnya, JPU dari KPK membacakan tanggapan nota eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Jaksa Ahmad Ali Fikri Pandela dan Zaenurrofiq membacakan secara bergantian. Menurut mereka, seluruh pasal dakwaan yang disangkakan kepada kedua terdakwa yang menjadi keberatan pihak penasihat hukum terdakwa, telah sesuai dengan hasil penyelidikan KPK terkait perkara korupsi itu.

Pihak penuntut juga berpendapat bahwa penentuan pasal sangkaan dalam nota dakwaan, mutlak kewenangan jaksa. “Berdasarkan aturan KUHAP, penuntut umum diberi keleluasaan memilih pasal sangkaan yang menurut penuntut umum lebih tepat didakwakan kepada terdakwa,” kata Zaenurrofiq sembari menambahkan bahwa pasal dakwaan jaksa didukung dengan alat bukti dari hasil penyelidikan.

Selain itu, jaksa juga menyebut bahwa beberapa dalil keberatan yang diajukan oleh pihak penuntut umum telah masuk dalam materi pokok perkara, sehingga harus dibuktikan di tahap agenda pembuktian perkara.

Baca Juga :  18 Juni CJH Terbang ke Arab Saudi

“Kami memohon yang mulia majelis hakim untuk menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa Ben Brahim S Bahat dan terdakwa Ary Egahni, dan menyatakan nota dakwaan telah disusun secara sistematis dan menurut aturan hukum serta telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 KUHAP,“ sambung Ahmad Ali Fikri Pandela membacakan bagian kesimpulan jawaban jaksa.

Jaksa juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk memblokir polis asuransi yang dimiliki terdakwa Ary Egahni. Hal itu disampaikan Zaenurrofiq usai pembacaan putusan sela terhadap kasus tersebut.

“Pemblokiran dan penyitaan polis asuransi yang dimiliki terdakwa Ary Egahni supaya jangan sampai nanti sebelum disita malah dilakukan pencairan,” ucapnya.

Nilai polis asuransi tersebut sejumlah Rp1,8 miliar. Pemblokiran dan penyitaan tersebut lantaran dirasa ada relevansi tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa. Uang yang diterima bisa dialihkan ke polis asuransi.

“Polis asuransi ini sempat terlewatkan saat penyidikan, baru terlihat saat proses pelimpahan ke pengadilan, ada polis yang dimiliki terdakwa II, jadi kami mengajukan pemblokiran, tadi telah memohon kepada majelis hakim,” tambah Zaenurofiq.

Sementara itu, dari pihak penasihat hukum kedua terdakwa juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk mengeluarkan surat penetapan pengangkatan sita terhadap rekening bank atas nama Ary Egahni di Bank Mandiri cabang DPR RI.

Baca Juga :  Pelayanan Makin Meningkat dan Transparan

“Kami mohon untuk dikeluarkan penetapan pengangkatan sita yang diajukan oleh terdakwa II Ary Egahni untuk rekening Bank Mandiri cabang DPR RI,”kata salah satu penasihat hukum dari para terdakwa, Regginaldo Sultan, kepada ketua majelis hakim.

Menanggapi kedua permohonan itu, majelis hakim berencana bermusyawarah dahulu untuk mempertimbangkan. “Kedua permohonan ini akan kami pertimbangkan dahulu,” pungkas Achmad Peten Sili sebelum menutup sidang.

Dalam sidang pembacaan putusan sela dan sidang berikutnya, ada perubahan komposisi majelis hakim. Achmad Peten Sili yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya memegang posisi sebagai ketua majelis hakim. Pada sidang sebelumnya, posisi ketua majelis hakim dipegang oleh Agung Sulistiyono yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Alasan pergantian posisi ketua majelis hakim yakni karena Agung Sulistyono harus mengikuti kegiatan diklat yang dilaksanakan Mahkamah Agung RI selama kurang lebih sebulan.

Perbedaan lainnya adalah terkait jumlah majelis hakim yang bertambah. Pada sidang sebelumnya, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini terdiri atas tiga orang hakim. Mereka adalah Agung Sulistiyono sebagai ketua majelis hakim, dibantu hakim anggota Erhammudin dan hakim adhoc Darjono Abadi.

Namun pada sidang yang digelar kemarin, jumlah majelis hakim menjadi lima orang. Dua orang hakim adhoc, Muji Kartika Rahayu dan Kusmat Tirta Sasmita sekarang masuk menjadi anggota majelis hakim. (sja/ce/ram)

PALANGKA RAYA-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya memutuskan menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Ben Brahim, terdakwa kasus dugaan korupsi dan dugaan gratifikasi.

Keputusan untuk menolak eksepsi pihak terdakwa dibacakan majelis hakim yang diketuai Achmad Peten Sili dalam persidangan yang digelar kemarin, Senin (4/9).

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk terdakw I Ben Brahm S Bahat dan terdakwa II Ary Egahni tersebut,” ucap Achmad Peten Sili.

Sidang kasus ini ditetapkan digelar dua kali dalam sepekan. Untuk sidang selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) diminta untuk menghadirkan saksi. Direncanakan tiap sidang akan ada tiga sampai empat saksi yang dihadirkan.

Beberapa jam sebelumnya, JPU dari KPK membacakan tanggapan nota eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Jaksa Ahmad Ali Fikri Pandela dan Zaenurrofiq membacakan secara bergantian. Menurut mereka, seluruh pasal dakwaan yang disangkakan kepada kedua terdakwa yang menjadi keberatan pihak penasihat hukum terdakwa, telah sesuai dengan hasil penyelidikan KPK terkait perkara korupsi itu.

Pihak penuntut juga berpendapat bahwa penentuan pasal sangkaan dalam nota dakwaan, mutlak kewenangan jaksa. “Berdasarkan aturan KUHAP, penuntut umum diberi keleluasaan memilih pasal sangkaan yang menurut penuntut umum lebih tepat didakwakan kepada terdakwa,” kata Zaenurrofiq sembari menambahkan bahwa pasal dakwaan jaksa didukung dengan alat bukti dari hasil penyelidikan.

Selain itu, jaksa juga menyebut bahwa beberapa dalil keberatan yang diajukan oleh pihak penuntut umum telah masuk dalam materi pokok perkara, sehingga harus dibuktikan di tahap agenda pembuktian perkara.

Baca Juga :  18 Juni CJH Terbang ke Arab Saudi

“Kami memohon yang mulia majelis hakim untuk menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa Ben Brahim S Bahat dan terdakwa Ary Egahni, dan menyatakan nota dakwaan telah disusun secara sistematis dan menurut aturan hukum serta telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 KUHAP,“ sambung Ahmad Ali Fikri Pandela membacakan bagian kesimpulan jawaban jaksa.

Jaksa juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk memblokir polis asuransi yang dimiliki terdakwa Ary Egahni. Hal itu disampaikan Zaenurrofiq usai pembacaan putusan sela terhadap kasus tersebut.

“Pemblokiran dan penyitaan polis asuransi yang dimiliki terdakwa Ary Egahni supaya jangan sampai nanti sebelum disita malah dilakukan pencairan,” ucapnya.

Nilai polis asuransi tersebut sejumlah Rp1,8 miliar. Pemblokiran dan penyitaan tersebut lantaran dirasa ada relevansi tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa. Uang yang diterima bisa dialihkan ke polis asuransi.

“Polis asuransi ini sempat terlewatkan saat penyidikan, baru terlihat saat proses pelimpahan ke pengadilan, ada polis yang dimiliki terdakwa II, jadi kami mengajukan pemblokiran, tadi telah memohon kepada majelis hakim,” tambah Zaenurofiq.

Sementara itu, dari pihak penasihat hukum kedua terdakwa juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk mengeluarkan surat penetapan pengangkatan sita terhadap rekening bank atas nama Ary Egahni di Bank Mandiri cabang DPR RI.

Baca Juga :  Pelayanan Makin Meningkat dan Transparan

“Kami mohon untuk dikeluarkan penetapan pengangkatan sita yang diajukan oleh terdakwa II Ary Egahni untuk rekening Bank Mandiri cabang DPR RI,”kata salah satu penasihat hukum dari para terdakwa, Regginaldo Sultan, kepada ketua majelis hakim.

Menanggapi kedua permohonan itu, majelis hakim berencana bermusyawarah dahulu untuk mempertimbangkan. “Kedua permohonan ini akan kami pertimbangkan dahulu,” pungkas Achmad Peten Sili sebelum menutup sidang.

Dalam sidang pembacaan putusan sela dan sidang berikutnya, ada perubahan komposisi majelis hakim. Achmad Peten Sili yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya memegang posisi sebagai ketua majelis hakim. Pada sidang sebelumnya, posisi ketua majelis hakim dipegang oleh Agung Sulistiyono yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Alasan pergantian posisi ketua majelis hakim yakni karena Agung Sulistyono harus mengikuti kegiatan diklat yang dilaksanakan Mahkamah Agung RI selama kurang lebih sebulan.

Perbedaan lainnya adalah terkait jumlah majelis hakim yang bertambah. Pada sidang sebelumnya, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini terdiri atas tiga orang hakim. Mereka adalah Agung Sulistiyono sebagai ketua majelis hakim, dibantu hakim anggota Erhammudin dan hakim adhoc Darjono Abadi.

Namun pada sidang yang digelar kemarin, jumlah majelis hakim menjadi lima orang. Dua orang hakim adhoc, Muji Kartika Rahayu dan Kusmat Tirta Sasmita sekarang masuk menjadi anggota majelis hakim. (sja/ce/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/