Jumat, November 1, 2024
24.2 C
Palangkaraya

Gubernur Tegaskan Surat Edaran tentang Orang Masuk Kalteng Masih Berlaku

PALANGKA RAYA-Selain mempercepat program vaksinasi di 14 kabupaten/kota, Pemprov Kalteng juga berupaya melanjutkan kebijakan penggunaan dokumen kesehatan untuk perjalanan keluar masuk-orang orang ke wilayah Kalteng melalui perjalanan udara, laut, maupun udara.

Masih berlakunya Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19. Hal ini ditegaskan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran saat konferensi pers tindak lanjut arahan presiden terkait penanganan Covid-19 dan vaksinasi di Aula Jaya Tingang (AJT), kemarin (19/5).

“Untuk penumpang pesawat dan kapal laut yang masuk ke Kalteng wajib menunjukkan dokumen negatif Covid-19 hasil swab PCR, sedangkan pelaku perjalanan darat harus mengantongi dokumen rapid antigen,” tegasnya.

Kebijakan tersebut, lanjut gubernur, setelah melihat penularan Covid-19 pada kabupaten/kota di Kalteng belum menunjukkan penurunan, khususnya di Kota Palangka Raya dan beberapa kabupaten lainnya. Walau terjadi penurunan selama penerapan PPKM mikro, tetapi masih diragukan. Karena itu menjadi perhatian dan kerja sama semua pihak untuk upaya pencegahan.

Baca Juga :  Tak Ingin Kecolongan, “Jalan Tikus” Juga Dijaga

“Angka kematian se-Kalteng juga cenderung meningkat, Maret kemarin 2,5 persen, lalu April 2,6 persen, kemudian masuk Mei naik 2,7 persen,” bebernya.

PALANGKA RAYA-Selain mempercepat program vaksinasi di 14 kabupaten/kota, Pemprov Kalteng juga berupaya melanjutkan kebijakan penggunaan dokumen kesehatan untuk perjalanan keluar masuk-orang orang ke wilayah Kalteng melalui perjalanan udara, laut, maupun udara.

Masih berlakunya Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19. Hal ini ditegaskan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran saat konferensi pers tindak lanjut arahan presiden terkait penanganan Covid-19 dan vaksinasi di Aula Jaya Tingang (AJT), kemarin (19/5).

“Untuk penumpang pesawat dan kapal laut yang masuk ke Kalteng wajib menunjukkan dokumen negatif Covid-19 hasil swab PCR, sedangkan pelaku perjalanan darat harus mengantongi dokumen rapid antigen,” tegasnya.

Kebijakan tersebut, lanjut gubernur, setelah melihat penularan Covid-19 pada kabupaten/kota di Kalteng belum menunjukkan penurunan, khususnya di Kota Palangka Raya dan beberapa kabupaten lainnya. Walau terjadi penurunan selama penerapan PPKM mikro, tetapi masih diragukan. Karena itu menjadi perhatian dan kerja sama semua pihak untuk upaya pencegahan.

Baca Juga :  Tak Ingin Kecolongan, “Jalan Tikus” Juga Dijaga

“Angka kematian se-Kalteng juga cenderung meningkat, Maret kemarin 2,5 persen, lalu April 2,6 persen, kemudian masuk Mei naik 2,7 persen,” bebernya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/