PALANGKA RAYA-Rabu (13/9) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Pathor Rahman SH, MH beserta Asisten Tindak Pidana Umum, melakukan kunjungan Kerja ke wilayah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis) dalam rangka meresmikan Balai Rehabilitasi Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif (Nazpa) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang berada di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau.
Dalam sambutannya, Kajati Kalteng Pathor Rahman SH, MH menyampaikan penegakan hukum tindak pidana narkotika saat ini menempatkan penyalahguna narkotika sebagai korban, dan sebagai konsekuensi logis maka negara harus bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas balai rehabilitasi. Jaksa Agung RI menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis.
“Rehabilitasi dimaksudkan untuk memulihkan penyalahguna narkotika, dengan harapan, setelah selesai menjalani rehabilitasi, penyalahguna dapat pulih dari ketergantungan terhadap narkotika, pulih secara fisik, mental dan dapat diterima kembali di lingkungan sosialnya,” kata Kajati Kalteng Pathor Rahman SH MH.
Untuk itu, Jaksa Agung menginstruksikan kepada segenap jajarannya untuk bekerjasama dengan Pemerintah Daerah beserta unsur Forkompimda guna tersedianya Fasilitas Balai Rehabilitasi.
“Besar harapan saya agar kejari se Kalimantan Tengah yang belum membentuk Balai Rehabilitasi penyalahgunaan Napza, segera bersinergi dengan pihak terkait khususnya pemerintah daerah setempat, agar segera di wujudkan pembentukan balai rehabilitasi tersebut,” sambung Kajati.
Di tempat yang sama, Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang dalam sambutannya mengatakan Peresmian Balai Rehabilitasi Narkotika Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini merupakan langkah penting dan strategis bagi para korban penyalahgunaan narkotika. Acara ini menggambarkan komitmen kita bersama untuk memberikan perhatian dan dukungan bagi mereka yang berjuang melawan ketergantungan narkotika. Dalam konteks ini, Balai Rehabilitasi ini bukan hanya sebuah bangunan, namun simbol dari harapan dan momen dimulainya perjalanan baru bagi mereka yang telah berani mengambil langkah pertama menuju pemulihan.
“Semoga Dengan peresmian Balai Rehabilitasi Narkotika Kejaksaan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini, dapat membantu dalam meminimalisir penyalahgunaan narkotika di Pulang Pisau dan sekitarnya. Semoga balai ini menjadi tempat yang dapat membantu individu-individu yang berjuang untuk kembali ke jalan yang benar dan membangun hidup yang produktif dan bermakna Kembali. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembangunan dan peresmian balai ini. Semoga usaha ini memberikan manfaat yang luas dan berkelanjutan bagi masyarakat Pulang Pisau,” ucap Bupati.
Peresmian Balai Rehabilitasi Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif (Nazpa) yang dihadiri Bupati Pulang Pisau beserta Unsur Forkopimda Kabupaten Pulang Pisau dan SKPD terkait, ditandai dengan Pemotongan pita dan Penandatanganan Prasasti oleh Kajati Kalimantan Tengah dan Bupati Pulang Pisau dilanjutkan dengan peninjaun ruangan balai rehabilitasi.
Setelah selesai acara tersebut, Kajati Kalteng Pathor Rahman SH, MH., beserta rombongan bersilaturahmi ke Pondok pesantren Tahfizh ahlul Qur’an yang terletak di Jalan Trans Kalimantan, Mentaren I Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau dan Panti asuhan maqomammahmuda yang terletak di jalan Upt. Anjir Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, pada kesempatan tersebut Kajati juga menyerahkan bingkisan untuk para santri dan penghuni panti. (hms/ala)