Jumat, Mei 17, 2024
30.3 C
Palangkaraya

Bincang-Bincang dengan Pua Hardinata SH di Podcast Ruang Redaksi

Dulu Pernah Jadi Camat, Kini Naik Daun sebagai Advokat

Podcast Ruang Redaksi Kalteng Pos kembali kedatangan tamu istimewa. Ia adalah Pua Hardinata SH, pengacara yang sedang naik daun usai meloloskan beberapa terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) selama 2023. Banyak kisah dan pengalaman inspiratif yang dibagikan oleh pengacara asli Dayak itu saat menjadi tamu podcast Ruang Redaksi, Kalteng Pos.   

HUSRIN A LATIF, Palangka Raya

ngDI tengah kesibukan menangani berbagai perkara, Pua Hardinata SH menyempatkan untuk hadir di acara podcast Rua Redaksi, Rabu siang (13/9). Beberapa tahun belakangan, nama Pua Hardinata sedang tenar alias naik daun sebagai pengacara papan atas. Tahun ini saja ia berhasil meloloskan tiga klien dari jeratan kasus tipikor. Satu klien kasus tipikor di Disdikpora Gumas dan satu klien kasus tipikor Disdik Katingan. Pada kedua kasus itu, terdakwa divonis bebas. Ada lagi satu perkara tipikor proyek infrastrstruktur di Pulpis dan kliennya divonis lepas.

Nama Pua Hardinata tenar lima tahunan terakhir. Namun, kariernya sebagai seorang advokat sudah dimulai sejak lama. Yakni sekitar tahun 1980 hingga 1990-an. “Kemudian saya hijrah profesi (menjadi) abdi negara (PNS) tahun 1993 hingga 2014,” ucapnya membuka perbincangan di acara podcast Ruang Redaksi, kemarin.

Diceritakan Pua, cita-cita menjadi seorang pengacara sudah tertanam dalam dirinya sejak lama. Apalagi rumahnya berdekatan dengan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas. Ia kuliah jurusan hukum di Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Memasuki semester akhir, biasanya ada masa kuliah kerja nyata (KKN).

Baca Juga :  Danmil I-06 Banjarmasin Sidangkan Kasus Oknum TNI Bermasalah

“Ketika itu (KKN, red), teman-teman yang lain memilih KKN di desa, tetapi saya tidak. Saya justru memilih KKN di pengadilan,” cerita pria yang pernah mengikuti seleksi hakim itu.

Tak ayal, setelah mendapat sertifikasi untuk beracara, Pua mulai menangani berbagai kasus. Ia masih ingat dengan kasus pembunuhan di Timpah dan satu kasus tipikor mengenai KTP dan KK yang pernah ditangani. Namun, lanjutnya, profesi pengacara kala itu belum begitu menggiurkan. Alhasil ia hijrah menjadi seorang abdi negara.

Tahun 1993 Pua pensiun sebagai pengacara. Ia mengawali karier barunya sebagai abdi negara dengan menempati jabatan staf biasa atau eselon V, eselon tingkat terendah dalam karier seorang pegawai negeri sipil (PNS). Anak keempat dari delapan bersaudara ini menyebut, kariernya sebagai PNS cukup berhasil hingga mencapai eselon IIB.

“Saya pernah menjadi camat sekitar tujuh tahun. Camat di Banama Tingang,” beber Pua sembari menambahkan bahwa kala ini Kecamatan Banama Tingang masih termasuk wilayah Kabupaten Kapuas.

Setelah Pulang Pisau (Pulpis) menjadi daerah otonomi baru (DOB), sekitar tahun 2004 Pua ditarik sebagai pejabat di Pemkab Pulpis. Ikut menata pemerintahan yang baru terbentuk. “Ketika itu saya menjadi kepala bagian (kabag) hukum di Setda Pulpis,” tuturnya sembari menyebut dirinya resmi purnatugas pada 2014 lalu, setelah kurang lebih 22 tahun menjadi abdi negara.

Baca Juga :  Selamat! 103 Peserta Lulus CPNS

Meski telah purnatugas dari abdi negara, tidak menyurutkan semangat Pua untuk terus berkarya. Ia pun menekuni lagi profesi awalnya sebagai seorang pengacara. Secara resmi ia aktif kembali sebagai advokat pada 2015 lalu.

“Setelah pensiun, ada dorongan dari dalam hati untuk kembali menjadi pengacara. Makanya mulai  2015 saya aktif lagi menangani berbagai kasus,” kata Pua yang pernah menangani kasus di Kalimantan Timur, Jakarta, dan Malang.

Setelah beberapa tahun beracara di luar Kalteng, Pua memutuskan untuk aktif menangani kasus-kasus di Palangka Raya dan beberapa kabupaten di Kalteng. “Karena faktor usia, jadi sekarang ini cukup menangani kasus-kasus di Kalteng saja,” ucap pria yang tergabung di organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

Pada kesempatan podcast itu, Pua menyampaikan sejumlah pesan kepada putra-putri daerah yang ingin menggeluti profesi sebagai advokat. Salah satunya, harus memiliki integritas yang tinggi, bertanggung jawab, dan memiliki komitmen dalam menyelesaikan suatu perkara. Ia meyakini, jika prinsip-prinsip itu dipegang erat, ke depannya akan ada banyak advokat dari daerah ini yang bisa menangani kasus-kasus besar di level nasional.

Beberapa keberhasilan Pua dalam menangani kasus tipikor hingga kliennya divonis bebas dibeberkan dalam perbincangan di acara podcast Ruang Redaksi. Tayangan selengkapnya nantikan di kanal YouTube Kalteng Pos. (*/ce/ala)

Podcast Ruang Redaksi Kalteng Pos kembali kedatangan tamu istimewa. Ia adalah Pua Hardinata SH, pengacara yang sedang naik daun usai meloloskan beberapa terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) selama 2023. Banyak kisah dan pengalaman inspiratif yang dibagikan oleh pengacara asli Dayak itu saat menjadi tamu podcast Ruang Redaksi, Kalteng Pos.   

HUSRIN A LATIF, Palangka Raya

ngDI tengah kesibukan menangani berbagai perkara, Pua Hardinata SH menyempatkan untuk hadir di acara podcast Rua Redaksi, Rabu siang (13/9). Beberapa tahun belakangan, nama Pua Hardinata sedang tenar alias naik daun sebagai pengacara papan atas. Tahun ini saja ia berhasil meloloskan tiga klien dari jeratan kasus tipikor. Satu klien kasus tipikor di Disdikpora Gumas dan satu klien kasus tipikor Disdik Katingan. Pada kedua kasus itu, terdakwa divonis bebas. Ada lagi satu perkara tipikor proyek infrastrstruktur di Pulpis dan kliennya divonis lepas.

Nama Pua Hardinata tenar lima tahunan terakhir. Namun, kariernya sebagai seorang advokat sudah dimulai sejak lama. Yakni sekitar tahun 1980 hingga 1990-an. “Kemudian saya hijrah profesi (menjadi) abdi negara (PNS) tahun 1993 hingga 2014,” ucapnya membuka perbincangan di acara podcast Ruang Redaksi, kemarin.

Diceritakan Pua, cita-cita menjadi seorang pengacara sudah tertanam dalam dirinya sejak lama. Apalagi rumahnya berdekatan dengan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas. Ia kuliah jurusan hukum di Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Memasuki semester akhir, biasanya ada masa kuliah kerja nyata (KKN).

Baca Juga :  Danmil I-06 Banjarmasin Sidangkan Kasus Oknum TNI Bermasalah

“Ketika itu (KKN, red), teman-teman yang lain memilih KKN di desa, tetapi saya tidak. Saya justru memilih KKN di pengadilan,” cerita pria yang pernah mengikuti seleksi hakim itu.

Tak ayal, setelah mendapat sertifikasi untuk beracara, Pua mulai menangani berbagai kasus. Ia masih ingat dengan kasus pembunuhan di Timpah dan satu kasus tipikor mengenai KTP dan KK yang pernah ditangani. Namun, lanjutnya, profesi pengacara kala itu belum begitu menggiurkan. Alhasil ia hijrah menjadi seorang abdi negara.

Tahun 1993 Pua pensiun sebagai pengacara. Ia mengawali karier barunya sebagai abdi negara dengan menempati jabatan staf biasa atau eselon V, eselon tingkat terendah dalam karier seorang pegawai negeri sipil (PNS). Anak keempat dari delapan bersaudara ini menyebut, kariernya sebagai PNS cukup berhasil hingga mencapai eselon IIB.

“Saya pernah menjadi camat sekitar tujuh tahun. Camat di Banama Tingang,” beber Pua sembari menambahkan bahwa kala ini Kecamatan Banama Tingang masih termasuk wilayah Kabupaten Kapuas.

Setelah Pulang Pisau (Pulpis) menjadi daerah otonomi baru (DOB), sekitar tahun 2004 Pua ditarik sebagai pejabat di Pemkab Pulpis. Ikut menata pemerintahan yang baru terbentuk. “Ketika itu saya menjadi kepala bagian (kabag) hukum di Setda Pulpis,” tuturnya sembari menyebut dirinya resmi purnatugas pada 2014 lalu, setelah kurang lebih 22 tahun menjadi abdi negara.

Baca Juga :  Selamat! 103 Peserta Lulus CPNS

Meski telah purnatugas dari abdi negara, tidak menyurutkan semangat Pua untuk terus berkarya. Ia pun menekuni lagi profesi awalnya sebagai seorang pengacara. Secara resmi ia aktif kembali sebagai advokat pada 2015 lalu.

“Setelah pensiun, ada dorongan dari dalam hati untuk kembali menjadi pengacara. Makanya mulai  2015 saya aktif lagi menangani berbagai kasus,” kata Pua yang pernah menangani kasus di Kalimantan Timur, Jakarta, dan Malang.

Setelah beberapa tahun beracara di luar Kalteng, Pua memutuskan untuk aktif menangani kasus-kasus di Palangka Raya dan beberapa kabupaten di Kalteng. “Karena faktor usia, jadi sekarang ini cukup menangani kasus-kasus di Kalteng saja,” ucap pria yang tergabung di organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

Pada kesempatan podcast itu, Pua menyampaikan sejumlah pesan kepada putra-putri daerah yang ingin menggeluti profesi sebagai advokat. Salah satunya, harus memiliki integritas yang tinggi, bertanggung jawab, dan memiliki komitmen dalam menyelesaikan suatu perkara. Ia meyakini, jika prinsip-prinsip itu dipegang erat, ke depannya akan ada banyak advokat dari daerah ini yang bisa menangani kasus-kasus besar di level nasional.

Beberapa keberhasilan Pua dalam menangani kasus tipikor hingga kliennya divonis bebas dibeberkan dalam perbincangan di acara podcast Ruang Redaksi. Tayangan selengkapnya nantikan di kanal YouTube Kalteng Pos. (*/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/