PALANGKA RAYA-Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai berdampak pada pencemaran udara. Dalam beberapa hari belakangan, kabut asap menyelimuti langit Kota Palangka Raya. Kondisi udara sedang gawat dan masuk kategori tidak sehat. Hal tersebut berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palangka Raya Achmad Zaini membeberkan, pantauan indeks standar pencemaran udara (ISPU) dari alat pemantau udara yang berteltak di Kecamatan Jekan Raya, kondisi udara masuk kategori tidak sehat.
“Artinya kualitas udara saat ini sudah masuk dalam kategori yang sifatnya merugikan makhluk hidup, baik manusia, hewan, maupun tumbuhan. Berada di angka 133, dengan parameter kritis Pm 2,5 mikron. Berdasarkan pemantauan kami, parameter 2,5 itu, tertingginya itu pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB, lalu pukul 04.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB,” beber Achmad, Selasa (26/9).
Ia menyebut, kondisi udara tidak sehat ini kemungkinan disebabkan karena asap karhutla yang terjadi di wilayah Palangka Raya. Selain itu, ada berkemungkinan asap yang terbawa angin dari daerah lain yang juga terjadi karhutla. Karena itu, DLH mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan. Apabila harus beraktivitas di luar ruangan, disarankan untuk mengenakan masker.
Sementara itu, Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengatakan, kualitas udara yang kurang baik bisa mengakibatkan munculnya penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan lainnya. Karena itu, Hera meminta fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit harus siaga menampung pasien yang terpapar ISPA.
“Saya meminta satuan kesehatan, puskesmas, rumah sakit harus siap, apabila ada masyarakat yang mengeluh sakit akibat kabut asap. Saya akan keliling mengecek puskesmas kita, jangan sampai pelayanan dasar kesehatan kita lengah,” tegasnya.
Meski kondisi udara sudah tidak sehat, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya belum mengeluarkan surat edaran untuk meliburkan atau mengalihkan sistem pembelajaran jarak jauh atau dari rumah. Kadisdik Kota Palangka Raya Jayani mengatakan, pada awal September ini pihaknya telah mengeluarkan edaran ke sekolah-sekolah, mewajibkan para peserta didik menggunakan masker saat beraktivitas di lingkungan sekolah. Selain mewajibkan penggunaan masker, kegiatan di luar kelas juga ditiadakan sementara waktu dan lebih memaksimalkan kegiatan dalam ruang kelas. Surat edaran itu telah disampaikan kepada sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Disdik Kota.
Disdik mengimbau seluruh kepala sekolah agar selalu memantau kualitas udara. Apabila murid yang memiliki riwayat penyakit ISPA, disdik memberikan kewenangan kepada kepala sekolah untuk mengambil tindakan dengan mengalihkan sistem pembelajaran dari rumah untuk anak yang memiliki riawat penyakit pernapasan. “Kami juga selalu memantau kualitas udara di kota ini,” tuturnya. (mut/ce/ala)