Minggu, November 24, 2024
28.9 C
Palangkaraya

Mantan Admin Keuangan Golden Christian School Divonis Dua Tahun

PALANGKA RAYA-Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka raya menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara kepada Maria Magdalena, terdakwa dalam kasus penggelapan dana pembayaran dari wali murid sekolah  Golden Christian School Palangka Raya.

Vonis yang dijatuhkan kepada mantan pegawai di bagian administrasi keuangan sekolah milik yayasan Duhup Haduhup itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (18/10).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Maria Magdalena terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penggelapan karena pekerjaannya yang berkelanjutan,”katanya.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama dua tahun,“sambungnya didampingi oleh dua  hakim anggota, Boxgie Agus Santoso dan Sumaryono.

Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Maria Magdalena telah terbukti melanggar pasal 374 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang perbuatan tindak pidana perbuatan penggelapan dalam pekerjaan.

Baca Juga :  Dinyatakan Bersalah, Bachtiar Effendi Divonis 1, 6 Tahun Penjara

Vonis dua tahun  penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa itu lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Maria Magdalena yang dalam sidang ini didampingi oleh penasihat hukumnya Nugraha K Marsetio menyatakan menerima putusan itu. Sementara dari pihak JPU meminta waktu untuk mempertimbangkan putusan dari majelis hakim tersebut.

Sidang pembacaan putusan, disaksikan langsung oleh orang tuanya yakni ibu Kandung Maria Magdalena yang datang bersama salah seorang keluarga nya. Tidak banyak kata yang terucap kecuali ekspresi sedih yang terlihat setelah pembacaan putusan. Dia hanya terlihat terdiam dan kemudian berjalan keluar dari ruangan sidang dengan perlahan sambil dipegangi oleh kerabatnya.

“Sudah adil (putusannya, red) karena terdakwa sendiri memang sudah mengakui perbuatannya,“ujar Nugraha yang diwawancarai seraya keluar dari ruang sidang.

Baca Juga :  Gubernur Terima Lencana Melati

Maria Magdalena sendiri menjadi terdakwa dalam kasus ini setelah dirinya diketahui tidak menyetorkan dana pembayaran yang disetorkan  wali murid sekolah ke rekening Yayasan Duhup Haduhup. Terdakwa tidak laporkan kepada sekolah Golden Christian School, namun uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya.

Adapun uang yang digunakan tahun ajaran 2015-2016 sebesar Rp790.000, tahun ajaran 2016-2017 sebesar Rp3.800.000, tahun ajaran 2017-2018 sebesar Rp11.424.000, tahun ajaran 2018-2019 Rp60.158.500, tahun ajaran 2019-2020 Rp116.103.500, tahun ajaran 2020-2021 kerugian sebesar Rp179.988.850, dan tahun ajaran 2021-2022 dengan kerugian sebesar Rp684.304.750.(sja/ram)

PALANGKA RAYA-Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka raya menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara kepada Maria Magdalena, terdakwa dalam kasus penggelapan dana pembayaran dari wali murid sekolah  Golden Christian School Palangka Raya.

Vonis yang dijatuhkan kepada mantan pegawai di bagian administrasi keuangan sekolah milik yayasan Duhup Haduhup itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (18/10).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Maria Magdalena terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penggelapan karena pekerjaannya yang berkelanjutan,”katanya.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama dua tahun,“sambungnya didampingi oleh dua  hakim anggota, Boxgie Agus Santoso dan Sumaryono.

Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Maria Magdalena telah terbukti melanggar pasal 374 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang perbuatan tindak pidana perbuatan penggelapan dalam pekerjaan.

Baca Juga :  Dinyatakan Bersalah, Bachtiar Effendi Divonis 1, 6 Tahun Penjara

Vonis dua tahun  penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa itu lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Maria Magdalena yang dalam sidang ini didampingi oleh penasihat hukumnya Nugraha K Marsetio menyatakan menerima putusan itu. Sementara dari pihak JPU meminta waktu untuk mempertimbangkan putusan dari majelis hakim tersebut.

Sidang pembacaan putusan, disaksikan langsung oleh orang tuanya yakni ibu Kandung Maria Magdalena yang datang bersama salah seorang keluarga nya. Tidak banyak kata yang terucap kecuali ekspresi sedih yang terlihat setelah pembacaan putusan. Dia hanya terlihat terdiam dan kemudian berjalan keluar dari ruangan sidang dengan perlahan sambil dipegangi oleh kerabatnya.

“Sudah adil (putusannya, red) karena terdakwa sendiri memang sudah mengakui perbuatannya,“ujar Nugraha yang diwawancarai seraya keluar dari ruang sidang.

Baca Juga :  Gubernur Terima Lencana Melati

Maria Magdalena sendiri menjadi terdakwa dalam kasus ini setelah dirinya diketahui tidak menyetorkan dana pembayaran yang disetorkan  wali murid sekolah ke rekening Yayasan Duhup Haduhup. Terdakwa tidak laporkan kepada sekolah Golden Christian School, namun uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya.

Adapun uang yang digunakan tahun ajaran 2015-2016 sebesar Rp790.000, tahun ajaran 2016-2017 sebesar Rp3.800.000, tahun ajaran 2017-2018 sebesar Rp11.424.000, tahun ajaran 2018-2019 Rp60.158.500, tahun ajaran 2019-2020 Rp116.103.500, tahun ajaran 2020-2021 kerugian sebesar Rp179.988.850, dan tahun ajaran 2021-2022 dengan kerugian sebesar Rp684.304.750.(sja/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/